CURKUM #98 PERBEDAAN SIDANG TERBUKA DAN SIDANG TERTUTUP

Halo Kru Redaksi Klikhukum.id. Saya mau tanya donk. Saya masih bingung, kadang dalam persidangan itu ada yang dibuka untuk umum dan ada juga yang tertutup untuk umum. Sebenernya apa sih, beda keduanya? Kalau benar kenapa harus dibedakan seperti itu? Terima kasih.

Jawaban:

Halo juga sahabat setia pembaca klikhukum.id. Sebelumnya terima kasih nih, atas pertanyaannya. Jadi memang benar ada sidang terbuka untuk umum dan tertutup, untuk lengkapnya akan kami jelaskan ya bedanya.

Jadi yang dimaksud dengan terbuka untuk umum adalah persidangan yang dinyatakan terbuka untuk umum oleh hakim, sehingga masyarakat umum bisa hadir dalam persidangan dan menonton jalannya persidangan dari awal hingga akhir di pengadilan.

Prinsip ini disebut dalam Pasal 153 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”):

Untuk keperluan pemeriksaan hakim ketua sidang membuka sidang dan menyatakan terbuka untuk umum kecuali dalam perkara mengenai kesusilaan atau terdakwanya ana kanak.” Tidak dipenuhinya ketentuan ini mengakibatkan batalnya putusan demi hukum.

Menurut Yahya Harahap, hal ini bertujuan agar semua persidangan pengadilan jelas, terang dilihat dan diketahui masyarakat. Tidak boleh persidangan gelap dan bisik-bisik.

Tak hanya diatur di KUHAP, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman juga mengatur tentang persidangan terbuka untuk umum pada Pasal 13, meliputi:

1. Semua sidang pemeriksaan pengadilan adalah terbuka untuk umum, kecuali undang-undang menentukan lain.

BACA JUGA: TAHAPAN SIDANG PERKARA PIDANA

2. Putusan pengadilan hanya sah dan mempunyai kekuatan hukum apabila diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum.

3. Tidak dipenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dan Ayat (2) mengakibatkan putusan batal demi hukum.

Akan tetapi harus diingat, dengan diperbolehkannya masyarakat umum menghadiri persidangan pengadilan, mereka tidak boleh mengganggu ketertiban jalannya persidangan. Setiap orang wajib menghormati martabat lembaga peradilan khususnya bagi setiap orang yang berada di ruang sidang sewaktu persidangan berlangsung.

Sedangkan untuk persidangan yang dinyatakan tertutup untuk umum, yaitu persidangan yang tidak dapat dihadiri oleh masyarakat umum. Persidangan ini hanya dapat dihadiri oleh pihak yang berperkara secara langsung atau dalam kapasitas sebagai kuasa hukum.

Memang pada umumnya sidang harus terbuka untuk umum, namun terdapat pengecualian atau disebut, “Sidang dinyatakan tertutup untuk umum” seperti disebutkan pada KUHAP dan UU Kekuasaaan Kehakiman yaitu, untuk persidangan dengan kasus-kasus dalam ranah hukum keluarga, pidana anak, kasus kesusilaan dan beberapa kasus tertentu.

Sebagaimana diatur dalam beberapa ketentuan berikut.

a. Pasal 70 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (“UU PTUN”) sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.

BACA JUGA: PROSES SIDANG PERDATA

Apabila Majelis Hakim memandang bahwa sengketa yang disidangkan menyangkut ketertiban umum atau keselamatan negara, persidangan dapat dinyatakan tertutup untuk umum.”

b. Pasal 80 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama (“UU Peradilan Agama”) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.

Pemeriksaan gugatan perceraian dilakukan dalam sidang tertutup.”

c. Pasal 141 Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer (“UU Peradilan Militer”).

Perkara yang menyangkut kesusilaan, rahasia militer dan/atau rahasia negara disidangkan secara tertutup.

d. Pasal 54 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (“UU SPPA”).

Hakim memeriksa perkara Anak dalam sidang yang dinyatakan tertutup untuk umum, kecuali pembacaan putusan.”

Mungkin itu yang bisa kami jelaskan mengenai sidang yang terbuka untuk umum dan sidang yang tertutup untuk umum, semoga tercerahkan dan dapat bermanfaat ya

MEDSOS

ARTIKEL TERKAIT

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

DARI KATEGORI

Klikhukum.id