“Bismillahirahmanirrahim… untuk mengenang jasa-jasa para pahlawan bangsa yang telah rela mengorbankan segenap jiwa raga demi Indonesia raya tercinta, mari bersama-sama kita berdoa dan mengheningkan cipta… Al-fatihah”.
Sengaja saya goreskan kalimat pembuka dengan sebuah permohonan kepada Tuhan YME, dan mengheningkan cipta untuk mengenang jasa-jasa para pahlawan yang merelakan jiwa raga demi memerdekakan bangsa Indonesia dari pendudukan bangsa Eropa. Dengan begitu, semangat kepahlawanan akan terus terpatri dalam dada kita, para generasi muda bangsa Indonesia.
Pembaca yang budiman, lewat artikel ini saya pengen ngebahas sebuah maha karya salah seorang pahlawan kita tercinta, beliau juga salah satu proklamator kita. Siapakah beliau ? Yup! Beliau adalah Bapak Dr. (H.C.) Drs. H. Mohammad Hatta, Bapak koperasi Indonesia. So. Untuk mengenang jasa-jasanya, ijinkan saya mengenang Bung Hatta dengan cara mengupas masterpiece beliau yang dikasih nama Koperasi.
Gagasan koperasi pertama kali dicetuskan oleh Mohammad Hatta alias Bung Hatta. Waktu itu Bung Hatta termotivasi melihat adanya koperasi di Denmark yang memiliki kaitan dengan kehidupan demokrasi politik.
Dalam buku ekonomi kerakyatan, Bung Hatta berpendapat bahwa koperasi dan demokrasi bersifat saling menunjang. Artinya koperasi memiliki rasa tanggung jawab dalam kehidupan demokrasi dan salah satu tujuan dari negara demokrasi itu sendiri ialah mensejahterakan kehidupan ekonomi melalui koperasi.
Koperasi merupakan badan usaha yang dibentuk oleh para anggotanya untuk memenuhi kebutuhan para anggotanya baik itu di bidang ekonomi, sosial maupun budaya.
Pada dasarnya koperasi itu lahir dengan berasaskan kekeluargaan yang artinya koperasi itu bertujuan bukan hanya untuk menguntungkan salah satu pihak saja, tapi juga memberikan keuntungan bersama bagi para anggotanya, serta dengan prinsip ekonomi kerakyatan.
Ayok kita sedikit flash back melihat history munculnya koperasi sebagai organisasi ekonomi kerakyatan.
BACA JUGA: SIAP !! PT BERDIRI
Jadi gaes, asal muasalnya koperasi itu tumbuh dan berkembang dari kalangan rakyat kecil. Waktu itu kondisi ekonomi dan sosial sangatlah miris. Maraknya sistem kapitalisme yang merajalela menindas rakyat jelata, hingga membuat rakyat kecil berinisiatif menyatukan visi dan misi untuk membentuk suatu unit usaha yang dikenal dengan Koperasi.
Singkat cerita nih gaes, ternyata koperasi berkembang pesat, buktinya koperasi saat ini gak hanya diminati oleh kalangan rakyat kecil aja, tapi koperasi juga uda banyak digunakan oleh kalangan menengah ke atas untuk badan usaha bersama.
Data mencatat bahwa di tahun 2018 koperasi yang masih eksis sebanyak 138.140 unit. Ada berbagai macam jenis koperasinya, di antaranya;Koperasi
Simpan Pinjam
Biasanya gaes koperasi ini dikenal dengan koperasi kredit. Sekilas koperasi mirip-mirip kek bank konvensional, kalo klean pinjem uang di koperasi simpan pinjam biasanya bunga yang ditawarkan lebih ringan dibandingkan dengan bank. Hebatnya lagi, nanti bunga yang diperoleh pun dapat dinikmati bersama dengan cara bagi hasil.
Koperasi Serba Usaha
Biasanya kegiatan koperasi ini kegiatan usaha di bidang ekonomi, bidang produksi, konsumsi, perkreditan.
Koperasi Pegawai Negeri
Kalau koperasi ini anggotanya terdiri dari pegawai negeri sipil.
Koperasi Pasar
Koperasi ini yang didirikan, dibentuk, dibiayai, diawasi dan dimanfaatkan oleh para pedagang. Contohnya saja nih gaes Koperasi Pasar Bringharjo.
Koperasi Unit Desa
Jika klean yang tinggal di desa tentunya sudah gak asing dengan Koperasi Unit Desa. Biasanya koperasi ini dijadikan wadah untuk pengembangan berbagai kegiatan ekonomi masyarakat pedesaan yang hasilnya nanti akan dirasakan oleh masyarakat pedesaan itu sendiri.
Btw klean udah tau belum nih proses lahirnya sebuah koperasi?
Jadi koperasi itu bisa lahir dengan sekurang-kurangnya dari 20 orang yang tergabung di dalamnya, terus nantinya dikenal dengan koperasi primer, selanjutnya kalo ada sekurang-kurangnya 3 (tiga) koperasi yang tergabung jadi satu, nanti namanya jadi koperasi sekunder.
Selanjutnya, untuk menjadi koperasi yang sempurna ada beberapa syarat dan prosedur yang perlu kita ketahui. Sebagaimana diatur dalam Pasal 12 Peraturan Menteri (Permen) Koperasi dan UKM No. 09 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Pembinaan Perkoperasian, ini kuy ketentuannya:
- Mengadakan rapat untuk membahas tentang anggaran dasarnya yang dihadiri oleh para pendiri dan pejabat (Kementerian Koperasi dan UKM dan/atau Dinas Provinsi, Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan wilayah anggotanya). Adapun isi dari anggaran dasar dalam akta koperasi, yaitu
- Daftar nama pendiri
- Nama dan tempat kedudukan
- Maksud dan tujuan serta bidang usaha
- Ketentuan mengenai keanggotaan
- Ketentuan mengenai Rapat Anggota
- Ketentuan mengenai pengelolaan
- Ketentuan mengenai modal
- Jangka waktu berdirinya
- Pembagian bagi hasil
- Mengenai sanksi
- Selanjutnya diadakan rapat pendirian, maka Notaris Pembuat Akta Koperasi membuatkan akta pendirian koperasi
- Setelah itu akta pendirian tersebut telah selesai dapat diajukan kepada Menteri dalam jangka waktu 30 hari stelah koperasi tersebut telah mendapatkan persetujuan nama koperasi dari SISMINBHKOP
BACA JUGA: 5 TIPS MAKNYUS KULINER WARALABA
Ohh iyaa nih.. Khusus untuk koperasi simpan pinjam terdapat dokumen tambahan yang perlu disiapkan, sebagaimana dimaksud dalam 10 Ayat 5 Permen Koperasi No.09 Tahun 2018.
Sama dengan badan usaha lain, koperasi juga butuh modal, cuma modalnya ga sebesar mendirikan Perseroan Terbatas (PT). Sumber-sumber modal suatu koperasi berasal dari simpanan pokok para anggotanya, simpanan wajib, dana cadangan, dan dana hibah.
Jika diperhatikan prinsip-prinsip yang diterapkan pada koperasi gak sama dengan badan usaha lainnya. Prinsipnya istimewa gaes, misalnya nih :
- Keanggotaannya yang bersifat sukarela dan terbuka, artinya siapapun yang ingin bergabung menjadi salah satu anggota koperasi harus atas keinginannya sendiri, gak boleh karena adanya paksaan.
- Pengelolaannya secara demokratis, udah sama kayak negara kita aja nih, demokratis. Artinya keputusan dan pengelolaannya dari anggota dan untuk kemajuan anggotanya.
- Pembagian sisa hasil usaha yang dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota. Hal ini dilakukan merupakan perwujudan dari adanya nilai kekeluargaan dan keadilan pada koperasi.
- Pembagian balas jasa yang terbatas pada modal.
- Kemandirian.
Saat ini badan usaha lain yang serupa dengan koperasi udah mulai banyak bermunculan di sekitar kita. Untuk mempertahankan keberadaan koperasi gak hanya berdasarkan prinsip-prinsip di atas, akan tetapi perlu adanya prinsip pengembangan anggota koperasi untuk meningkatkan, memperluas wawasan anggota, memperkuat solidaritas, meningkatkan kerja sama antar koperasi, baik itu tingkat lokal, regional, nasional dan internasional.
Cukup segini dulu yaa gaes. Kalau mau bahas koperasi luas sekali nih. Lanjut di artikel selanjutnya aja ya. See You Gaes.