homeEsaiUU PPRT DAN AKHIR DARI ROMANTISASI EKSPLOITASI PEKERJA DOMESTIK

UU PPRT DAN AKHIR DARI ROMANTISASI EKSPLOITASI PEKERJA DOMESTIK

Yeay! Finally. Setelah 22 tahun tarik-ulur politik, perdebatan panjang dan janji legislasi yang terus diulang setiap periode, Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga alias UU PPRT akhirnya disahkan juga. 

Fyi, RUU PPRT ini udah diajukan sejak tahun 2004 dan masuk dalam Prolegnas setiap periode masa bakti DPR RI, tapi baru disahkan April 2026.

Mungkin sebagian orang menganggap ini cuma berita biasa. Tapi buat pekerja rumah tangga di Indonesia, ini literally momen bersejarah.

And honestly, it is. Karena untuk pertama kalinya, negara akhirnya resmi mengakui kalau pekerja rumah tangga (PRT) adalah pekerja. Sounds simple, but it took decades to finally get this recognition.

Apa itu UU PPRT?

UU PPRT adalah regulasi yang mengatur hubungan kerja antara pekerja rumah tangga dan pemberi kerja, termasuk soal hak, kewajiban, perlindungan hukum, hingga mekanisme pengawasan negara.

Selama ini, relasi kerja PRT sengaja ditempatkan di wilayah ‘abu-abu,’ dibungkus narasi manis bernama ‘kekeluargaan.’ Terdengar hangat memang, tapi praktiknya sering berubah jadi mekanisme eksploitasi paling halus. 

Kalimat seperti, “Sudah dianggap keluarga sendiri,” sering dipake buat membenarkan jam kerja tanpa batas, minimnya waktu istirahat, upah yang nggak layak, sampe kekerasan verbal yang dinormalisasi atas nama ‘didikan.’

Perspektif residu feodalisme sosial ini meminggirkan dimensi profesionalisme pekerja domestik. Makanya istilah yang dipakai pun problematik. Not worker. Not employee. Yup! Pembantu.

BACA JUGA: PERLINDUNGAN HUKUM ITU APA SIH?

Bahasa ternyata nggak pernah netral. Kata ‘pembantu’ secara sosial menempatkan pekerja rumah tangga dalam posisi subordinat sejak awal. Ia terdengar seperti orang yang ‘membantu,’ bukan seseorang yang menjual tenaga kerja dan punya hak profesional. Ketika bahasa sudah berhasil mengecilkan posisi seseorang, eksploitasi jadi lebih mudah dinormalisasi.

Kata ‘keluarga’ mungkin salah satu marketing eksploitasi paling sukses dalam sejarah relasi kerja di Indonesia. Karena begitu relasi kerja dibungkus dengan label kekeluargaan, batas profesional mulai kabur. Jam kerja nggak jelas, hak libur dianggap nggak penting, bahkan kontrol terhadap hidup personal pekerja sering dianggap wajar.

Eksploitasi jadi terasa sopan. No screaming, chains and prison bars. Tapi pekerja bisa bekerja dari subuh sampai malam tanpa batas yang manusiawi dan itu dianggap normal karena ‘tinggal serumah.’

Padahal, modern society runs on domestic work. Orang bisa fokus kerja kantoran, bangun bisnis, ngejar karier, karena ada pekerja domestik. Yet the law spent decades acting like domestic work was not ‘real work.’ So, that’s why lahirnya UU PPRT ini jadi angin segar bagi PRT.

Poin-Poin Penting UU PPRT 

1. Minimal Umur 18 Tahun

Nggak bisa lagi asal rekrut anak di bawah umur. Pasal 5 UU PPRT mengatur kalau calon pekerja rumah tangga wajib berusia minimal 18 tahun, punya KTP dan surat keterangan sehat. 

2. Mekanisme Perekrutan

UU PPRT juga mengatur soal mekanisme perekrutan. Bisa dilakukan langsung sama pemberi kerja atau lewat Perusahaan Pemberi Pekerja Rumah Tangga (P3RT) sesuai Pasal 7.

Artinya, penyalur PRT sekarang nggak bisa lagi bergerak di area abu-abu tanpa pengawasan.

3. PRT Punya Hak Dasar

Pasal 15 sudah mengatur hak-hak pekerja rumah tangga, mulai dari upah, jam kerja manusiawi, cuti, THR, hak ibadah, sampai waktu istirahat.

BACA JUGA: KETIKA RUMAH TAK LAGI AMAN, BERPISAH ENGGAN BERTAHAN KOK SAKIT, GIMANA DONG?

4. Jaminan Sosial dan Kesehatan

Pasal 16 bilang PRT juga berhak mendapatkan jaminan kesehatan. Kalau masuk kategori penerima bantuan iuran, ditanggung pemerintah. Kalau nggak, jadi tanggung jawab pemberi kerja dan diketahui RT/RW.

5. Ada Pelatihan Vokasi

Pasal 23 udah buka akses pelatihan vokasi. Pasal 23 Ayat (2) UU PPRT menyebutkan, vokasi diselenggarakan oleh pemerintah pusat, daerah, di bawah kementerian atau dinas terkait. Selain keduanya, pelatihan vokasi juga bisa dilakukan oleh pihak swasta. Bagi calon PRT biaya pelatihan vokasi lewat swasta sepenuhnya ditanggung P3RT atau pihak penyalur. Sedangkan bagi PRT, biaya vokasi diberikan pemberi kerja.

6. Penyalur PRT Nggak Bisa Semena-mena

Pasal 28 udah kasih warning keras buat P3RT alias penyalur PRT. Mereka dilarang, memotong upah, pungut biaya aneh-aneh, nahan dokumen atau maksa pekerja tetap terikat setelah masa kerja selesai. 

Kalau bandel? Ada sanksi dan teguran, peringatan tertulis, pembekuan, sampe pencabutan izin usaha. Ini diatur di Pasal 32 Ayat 3 dan 4.

7. Skema Penyelesaian  Sengketa

UU PPRT juga mengatur mekanisme penyelesaian sengketa, yang mengutamakan mekanisme alternative dispute resolution (ADR). First step-nya musyawarah dulu. Kalau nggak selesai, bisa lewat RT/RW, bahkan lanjut sampai instansi pemerintahan terkait atau bidang ketenagakerjaan selaku mediator yang keputusannya bersifat final dan mengikat.

Semoga bermanfaat!

Dari Penulis

Terkaitrekomendasi
Artikel yang mirip-mirip

0 0 votes
Article Rating
guest

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Dari Kategori

Klikhukum.id