Penetapan sopir taksi Green SM sebagai tersangka dalam kecelakaan di perlintasan sebidang dekat Stasiun Bekasi Timur menimbulkan pertanyaan hukum terkait ruang lingkup pertanggungjawaban pidana. Polisi melakukan analisis hukum dan menerapkan Pasal 310 ayat (1) UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), yaitu kelalaian yang mengakibatkan kerusakan kendaraan atau barang. Artinya, konstruksi pidana yang dikenakan kepada sopir hanya berkaitan dengan kerugian materiil akibat tertemper KRL.
Namun, pernyataan Kasatlantas bahwa insiden tersebut tidak berkaitan langsung dengan kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek karena terdapat jeda waktu sekitar 10 menit membuka kemungkinan adanya rangkaian peristiwa lain yang perlu didalami dan dilakukan analisis hukum terhadap kasus kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek. Oleh karena terdapat korban jiwa dalam kecelakaan lanjutan, maka secara hukum penyidik harus menelusuri dan melakukan analisis hukum secara mendalam bahwa apakah terdapat unsur kelalaian pihak lain yang memenuhi ketentuan pidana terkait hilangnya nyawa orang.
Dalam hukum pidana, setiap akibat hukum harus dipertanggungjawabkan sesuai peran dan hubungan kausal masing-masing pihak. Karena itu, proses penyidikan seharusnya tidak berhenti pada sopir taksi semata, melainkan juga mengusut kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab atas timbulnya korban jiwa.
Menurut kalian bagaimana analisis hukum yang tepat atas kasus tersebut? Coba komen di bawah!


