Kita tuh, sering banget nggak sih, denger istilah penipuan dalam kehidupan sehari-hari?
Istilah ini sering dipakai untuk menggambarkan berbagai macam perbuatan yang merugikan pihak lain.
Dua Sudut Pandang Penipuan
Tapi, tidak semua tindakan yang dianggap sebagai penipuan memiliki konsekuensi hukum yang sama. Dalam hukum, penipuan dapat ditempatkan dalam dua ranah yang berbeda, yaitu hukum pidana dan hukum perdata. Perbedaan ini penting untuk dipahami, karena masing-masing memiliki makna yang berbeda dan akibat hukum yang berbeda juga.
Penipuan dalam Perspektif Pidana
Kalau dilihat dari ranah hukum pidana, penipuan ini diatur dalam Pasal 492 KUHP Nasional, yang bunyinya:
“Setiap orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang atau menghapus piutang, dipidana karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, yaitu Rp500 juta.”
BACA JUGA: PERBEDAAN KASUS PERDATA DAN PIDANA
Unsur-unsur penting penipuan dalam sudut pandang hukum pidana, penipuan itu setiap orang yang melakukan perbuatan tipu muslihat atau kebohongan agar seseorang mau menyerahkan barang, memberi utang, membuat pengakuan utang atau menghapus piutang.
Contoh simpelnya, ada orang yang menjual motornya lewat social media, kemudian dia meminta pembeli untuk transfer uang terlebih dahulu, setelah uang dikirim ternyata motornya nggak pernah dikirim atau memang nggak pernah ada. Kejadian seperti itu unsur pidananya jelas, karena sudah ada mens rea atau niat jahat dari penjual untuk menipu pembeli.
Penipuan dalam Perspektif Perdata
Sementara itu, dalam ranah hukum perdata memang tidak ada pasal yang secara khusus mengatur tentang penipuan, tapi ada pasal yang kaitannya dengan penipuan yaitu Pasal 1328 KUHPer, yang bunyinya:
“Penipuan merupakan suatu alasan untuk membatalkan suatu persetujuan, bila penipuan yang dipakai oleh salah satu pihak adalah sedemikian rupa, sehingga nyata bahwa pihak yang lain tidak akan mengadakan perjanjian itu tanpa adanya tipu muslihat. Penipuan tidak dapat hanya dikira-kira, melainkan harus dibuktikan.”
Pengaturan penipuan dalam hukum perdata tidak dibuat secara umum, tapi hanya berkaitan dengan suatu perjanjian. Pasal tersebut menjelaskan penipuan bisa menjadi alasan buat membatalkan suatu perjanjian.
Contohnya, seseorang menjual tanah dan bilang kalau tanah itu aman, bersertifikat dan bebas sengketa. Karena percaya, pembeli setuju dan menandatangani perjanjian jual beli. Tapi belakangan ternyata tanah itu sedang bermasalah dan informasi yang diberikan ternyata bohong. Pembeli dalam kondisi seperti itu bisa membatalkan perjanjian jual beli dengan cara mengajukan pembatalan ke pengadilan, karena pasal tersebut mensyaratkan penipuan itu harus dibuktikan.
BACA JUGA: 3 PERBEDAAN HUKUM PIDANA DAN HUKUM PERDATA
Perbedaan Penipuan dalam Pidana dan Perdata
Perbedaan paling utama antara penipuan pidana dan perdata ada pada tujuan hukumnya. Dalam pidana, yang dilihat adalah perbuatan melawan hukum yang merugikan orang lain dan dianggap mengganggu ketertiban umum. Karena itu, negara bisa turun tangan untuk menghukum pelakunya.
Sedangkan dalam perdata khususnya dalam perjanjian, yang dilihat adalah apakah kesepakatan yang dibuat para pihak itu sah atau tidak. Kalau terbukti persetujuan diberikan karena adanya tipu muslihat, maka perjanjian itu bisa dimintakan pembatalan.
Tujuan penyelesaiannya juga beda. Dalam hukum pidana, tujuannya menghukum pelaku. Sanksinya bisa berupa penjara atau denda. sedangkan dalam hukum perdata, tujuannya lebih ke memulihkan hak pihak yang dirugikan. Bentuknya bisa berupa pembatalan perjanjian, pengembalian keadaan seperti semula atau ganti rugi.
Tapi, walaupun berbeda secara pemaknaan, sampai sekarang belum ada aturan hukum yang secara tegas melarang suatu perbuatan penipuan diproses sekaligus melalui jalur pidana dan perdata. Selama unsur-unsur dalam masing-masing ranah hukum terpenuhi, korban tetap bisa menempuh dua jalur tersebut secara bersamaan atau terpisah. Misalnya, seseorang bisa melaporkan pelaku ke polisi, sekaligus mengajukan gugatan perdata untuk meminta pembatalan perjanjian atau ganti rugi atas kerugian yang dialaminya.


