homeEsaiCATATAN HUKUM DI BALIK PENGHENTIAN DISKUSI DAN NOBAR FILM...

CATATAN HUKUM DI BALIK PENGHENTIAN DISKUSI DAN NOBAR FILM DOKUMENTER PESTA BABI

Skenario represif kembali mewarnai ruang akademik dalam pemutaran film dokumenter Pesta Babi di berbagai wilayah Indonesia. Judul film dokumenter Pesta Babi sendiri diambil dari metafora tradisi ritual adat Awon Atatbon masyarakat Muyu, guna menunjukkan bahwa kehancuran hutan Papua tidak hanya merusak ekologi, tapi juga memutus urat nadi kebudayaan mereka.  Kendati mendiskusikan realitas sosial merupakan hak konstitusional warga negara, penghentian sepihak dan tindakan intimidasi di lapangan justru memicu tantangan serius terhadap penegakan hukum dan kebebasan akademik.

Perampasan Hak Konstitusional Warga Negara

Berdasarkan laporan Watchdoc yang dikutip oleh BBC News, setidaknya terjadi 21 kali ‘intimidasi serius’ selama pemutaran film Pesta Babi di berbagai penjuru Indonesia. Modus operasinya beragam, mulai dari teror via telepon oleh pihak keamanan, pemantauan langsung, permintaan identitas penyelenggara secara sewenang-wenang, hingga pembubaran paksa di lapangan. 

Peta persekusi kultural ini membentang nyata dari barat hingga timur Indonesia. Di Nusa Tenggara Barat, ruang kampus yang seharusnya menjadi tempat lahirnya gagasan justru berubah menjadi arena pembubaran paksa, mulai dari Universitas Islam Negeri Mataram, Universitas Mandalika, hingga Universitas Mataram.

BACA JUGA: APAKAH NOBAR DAN DISKUSI FILM DOKUMENTER PESTA BABI MELANGGAR HUKUM?

Di Lombok Timur, kegiatan nobar yang digelar Institut Teknologi dan Kesehatan Aspirasi juga tak luput dari tekanan. Di Dompu dan Ternate, diskusi terus dibayangi pengawasan aparat intelijen hingga berakhir dengan pembubaran paksa terhadap acara yang digelar Aliansi Jurnalis Independen Ternate. Di Yogyakarta, sejumlah ruang pemutaran komunitas kompak menolak menjadi lokasi penayangan, karena adanya tekanan eksternal dan kekhawatiran atas keamanan mereka.

Tindakan represif ini secara frontal menabrak hak-hak fundamental masyarakat yang dijamin langsung oleh Undang-Undang Dasar NRI 1945. 

Pasal 28 C Ayat (1) UUD NRI 1945 berisi: 

“Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.”

Pasal 28 E Ayat 3 UUD NRI 1945 berisi

“Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.

Pasal 28 G Ayat 1 UUD NRI Tahun 1945 berisi: 

“Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.”

BACA JUGA: FAST FASHION, TREN PENGGANGGU KELESTARIAN LINGKUNGAN HIDUP

Nobar komunitas merupakan bentuk nyata dari kemerdekaan berkumpul dan berekspresi yang dijamin secara konstitusional. Oleh karena itu, ketika oknum aparat maupun kelompok massa tertentu datang melakukan intimidasi dan membubarkan acara secara paksa, yang dirampas bukan hanya jalannya pemutaran film, tetapi juga rasa aman, ruang dialog dan hak warga untuk berpikir serta berdiskusi secara bebas.

Membedah Senjata Pidana untuk Menjerat Pembubar Acara

Hukum pidana Indonesia tidak boleh menutup mata terhadap aksi-aksi persekusi institusional maupun kelompok yang membubarkan ruang diskusi masyarakat. Pasal 448 Ayat 1 huruf (a) KUHP menyatakan : 

“Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II, setiap orang yang secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.”

Jika dibedah, Pasal 448 Ayat 1 huruf (a) KUHP ini mengisyaratkan adanya beberapa unsur kumulatif yang harus terpenuhi. Pertama, adanya tindakan ‘secara melawan hukum.’ Kedua, adanya upaya ‘memaksa orang lain.’ Ketiga, tindakan pemaksaan tersebut dilakukan ‘dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.’ Dalam konteks peristiwa di lapangan, ketika ada pihak tertentu yang melakukan intimidasi, meminta identitas panitia secara sewenang-wenang, hingga menuntut proyektor dimatikan di bawah tekanan, dapat dinilai memenuhi unsur-unsur pemaksaan dan ancaman kekerasan psikologis sebagaimana diatur dalam Pasal 448 KUHP tersebut.

BACA JUGA: HUKUM LINGKUNGAN SETELAH PERPU CIPTAKER DISAHKAN, APAKAH LEBIH BAIK?

Dalam konteks yang lebih luas, praktik semacam ini memperlihatkan bagaimana tekanan oknum aparat maupun massa justru diberi ruang untuk menentukan batas kebebasan berekspresi. Dalam konteks yang lebih luas, praktik semacam ini memperlihatkan bagaimana tekanan massa justru diberi ruang untuk menentukan batas kebebasan berekspresi. Fenomena heckler’s veto ini menjadi catatan kritis di mana beberapa oknum pemangku kebijakan cenderung membatasi hak berekspresi warga negara demi menghindari potensi konflik sosial atau isu politis di sekitar film tersebut. 

Alih-alih memberikan jaminan perlindungan keamanan di ruang akademik, kebijakan yang diambil oknum aparat dan oknum birokrat kampus sering kali justru melegitimasi tindakan persekusi. Pembatalan kegiatan demi ‘stabilitas keamanan semu’ ini pada akhirnya berisiko menciptakan pembiaran terhadap pelanggaran hukum (omission) yang dapat mengikis tatanan hukum nasional.

Kita harus berhenti bersikap abu-abu dan mulai berani menegaskan batas hukum: menikmati karya seni, menonton dokumenter investigatif dan bertukar pikiran di mimbar akademik maupun ruang komunitas merupakan hak asasi manusia yang dilindungi oleh konstitusi. Di titik itu, tidak ada satu pun delik hukum yang dilanggar oleh penonton, mahasiswa, jurnalis, maupun pelajar. Jika negara dan aparat penegak hukum terus memilih ‘tidur’ saat hak-hak masyarakat ditekan oleh massa, maka yang runtuh bukan hanya ruang diskusi, tetapi juga kepercayaan publik terhadap demokrasi itu sendiri.

Dari Penulis

Terkaitrekomendasi
Artikel yang mirip-mirip

0 0 votes
Article Rating
guest

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Dari Kategori

Klikhukum.id