Menurut informasi dari YLBHI, berdasarkan data yang dihimpun Watchdog, setidaknya terjadi 21 kali intimidasi serius selama pemutaran film dokumenter Pesta Babi di berbagai daerah di Indonesia. Bentuk intimidasi itu beragam, mulai dari tekanan agar acara dibatalkan, telepon dari aparat keamanan, pengawasan intelijen, hingga pembubaran acara secara paksa.
Lantas, apakah nobar dan diskusi film dokumenter tersebut memang melanggar hukum?
Pemerintah justru menyatakan sebaliknya. Dilansir dari Tempo.co, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa pemerintah tidak pernah menginstruksikan pelarangan pemutaran film Pesta Babi. Ia menyebut Indonesia adalah negara demokrasi yang menjamin kebebasan berekspresi.
Pandangan serupa juga disampaikan Komnas HAM melalui Keterangan Pers Nomor 18/HM.00/V/2026. Komnas HAM menilai nobar dan diskusi film merupakan hak konstitusional masyarakat yang dijamin Pasal 28E Ayat (2) dan (3), Pasal 28F, serta Pasal 28C Ayat (1) UUD 1945.
Artinya, nobar dan diskusi film dokumenter Pesta Babi bukan pelanggaran hukum. Justru, kegiatan tersebut merupakan bagian dari hak warga negara untuk berekspresi dan memperoleh informasi.
Namun, penyelenggara tetap perlu memperhatikan aturan administrasi, seperti izin keramaian apabila peserta mencapai minimal 300 orang sebagaimana diatur dalam Juklap Kapolri No. Pol/02/XII/95. Jika di bawah itu, umumnya tidak diperlukan izin keramaian.


