Kasus Kakek Mujiran (74) di Lampung Selatan menjadi sorotan publik setelah dirinya dipenjara karena dituduh mengambil sisa getah karet di kebun PTPN. Dalam dakwaan, ia disebut menyembunyikan getah karet untuk dijual kembali. Total kerugian yang diklaim perusahaan mencapai Rp8,8 juta.
Peristiwa ini menuai kritik, karena dinilai terlalu keras terhadap seorang lansia yang diduga melakukan tindakan tersebut demi bertahan hidup. Kepala BP BUMN, Dony Oskaria, bahkan mengecam tindakan kriminalisasi terhadap rakyat kecil dan meminta proses hukum dihentikan.
Dari sisi hukum, perkara seperti ini sebenarnya dapat diselesaikan melalui pendekatan restorative justice atau keadilan restoratif. Semangat penyelesaian damai tercermin dalam Pasal 51 KUHP Nasional yang pada pokoknya menyatakan bahwa tujuan pemidanaan adalah mencegah dilakukannya tindak pidana dengan menegakkan norma hukum demi perlindungan dan pengayoman masyarakat serta memasyarakatkan terpidana dengan mengadakan pembinaan dan pembimbingan agar menjadi orang yang baik dan berguna.
Dalam kasus Kakek Mujiran, banyak pihak menilai pendekatan kemanusiaan dan perdamaian lebih tepat dibanding pemidanaan, terutama karena faktor usia, kondisi ekonomi dan kecilnya dampak sosial yang ditimbulkan.


