Kasus dugaan perundungan terhadap seorang siswa SMP berinisial R (14) di Banjarbaru tengah jadi sorotan publik. Bukan cuma karena dugaan bullying yang dialami korban, tapi juga karena muncul “plot twist” yang bikin publik geleng kepala, “Ayah korban justru dilaporkan ke polisi oleh orang tua terduga pelaku”.
Tak hanya itu, ayah korban juga dipanggil oleh Inspektorat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan untuk dimintai keterangan terkait dugaan intimidasi terhadap pihak terduga pelaku.
Keluarga korban pun tidak tinggal diam. Mereka melapor balik ke Polda Kalimantan Selatan dengan membawa sejumlah bukti, mulai dari hasil pemeriksaan psikologis korban, surat keterangan medis, hingga dokumen perpindahan sekolah korban akibat dugaan bullying tersebut.
Di tengah memanasnya kasus ini, Wali Kota Banjarbaru, Erna Lisa Halaby, meminta agar persoalan diselesaikan secara kekeluargaan melalui mediasi.
Namun, kuasa hukum ayah korban memberikan syarat tegas yaitu pihaknya siap berdamai asalkan laporan terhadap ayah korban di Polres Banjarbaru dicabut terlebih dahulu.
Kasus ini memunculkan pertanyaan besar, apakah orang tua yang membela anak korban bullying bisa dipidanakan? Di sisi lain, publik juga menyoroti pentingnya transparansi sekolah dan aparat dalam menangani kasus perundungan anak.
Gimana menurut kalian? Tulis pendapatmu di kolom komentar!


