Ketentuan mengenai perlindungan terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden kembali menjadi perhatian publik setelah diaturnya norma khusus dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional). Aturan ini termuat dalam Bab II tentang Tindak Pidana terhadap Martabat Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Apa saja yang sebenarnya diatur? Apakah kritik terhadap presiden bisa dipidana? Berikut kupas tuntasnya secara sistematis.
- Struktur Pengaturan dalam KUHP
Dalam KUHP Nasional, pengaturan ini dibagi menjadi dua bagian besar:
- Penyerangan terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden.
- Penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Perbedaan ini penting, karena yang pertama menyangkut serangan fisik, sedangkan yang kedua menyangkut serangan terhadap kehormatan atau nama baik.
- Penyerangan Fisik
Pasal 217 KUHP Nasional mengatur bahwa setiap orang yang menyerang diri Presiden dan/atau Wakil Presiden (yang tidak termasuk tindak pidana lebih berat) dapat dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.
Artinya, jika serangan tersebut tidak sampai pada kategori yang lebih berat seperti percobaan pembunuhan atau tindak pidana terorisme, maka pasal ini menjadi dasar penjeratan pidananya.
Norma ini pada dasarnya merupakan bentuk perlindungan terhadap keselamatan kepala negara dan wakil kepala negara sebagai simbol konstitusional.
BACA JUGA: PERLUKAH, PASAL PENGHINAAN PRESIDEN?
- Penyerangan Kehormatan
Pasal 218 Ayat (1)KUHP Nasional menyatakan bahwa setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan/atau Wakil Presiden dipidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda kategori IV.
Frasa “di muka umum” menjadi unsur penting. Artinya, perbuatan tersebut harus dilakukan dalam ruang publik atau dapat diakses publik. Misalnya, melalui pidato, media sosial atau pernyataan terbuka.
Namun, Ayat (2) memberikan batasan penting bahwa tidak termasuk penyerangan kehormatan apabila perbuatan tersebut dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.
Di sinilah ruang demokrasi dijaga. Kritik terhadap kebijakan pemerintah, evaluasi publik atau pendapat ilmiah tidak serta-merta dapat dipidana sepanjang dilakukan untuk kepentingan umum dan bukan penghinaan personal.
BACA JUGA: 5 PASAL “PROBLEMATIK” DI DALAM KUHP BARU YANG DIGUGAT KE MK!
- Penyebaran Konten
Pasal 219 KUHP Nasional memperluas cakupan dengan mengatur penyebaran konten yang menyerang kehormatan Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Perbuatan yang dimaksud meliputi:
- Menyiarkan atau mempertunjukkan tulisan/gambar
- Menempelkan tulisan agar terlihat umum
- Memperdengarkan rekaman
- Menyebarluaskan melalui teknologi informasi
Jika perbuatan tersebut dilakukan dengan maksud agar diketahui umum, pelaku dapat dipidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda kategori IV.
Dengan rumusan ini, media sosial dan platform digital termasuk dalam cakupan pasal, sepanjang memenuhi unsur ‘penyerangan kehormatan’ dan ada niat untuk menyebarluaskan.
- Delik Aduan
Salah satu aspek paling penting terdapat dalam Pasal 220 KUHP Nasional. Tindak pidana dalam Pasal 218 dan 219 KUHP Nasional hanya dapat dituntut berdasarkan aduan.
Artinya, proses hukum baru bisa berjalan jika Presiden dan/atau Wakil Presiden secara pribadi mengajukan pengaduan tertulis.
Konsekuensinya:
- Aparat penegak hukum tidak dapat memproses perkara tanpa adanya aduan resmi.
- Delik ini bukan delik umum, melainkan delik aduan absolut.
- Presiden atau Wakil Presiden memiliki kendali penuh apakah perkara akan dilanjutkan atau tidak.
Pengaturan ini dimaksudkan untuk mencegah kriminalisasi berlebihan serta menjaga keseimbangan antara perlindungan martabat jabatan dan kebebasan berekspresi.
BACA JUGA: PASAL PENGHINAAN PEMERINTAH TETAP BERTAHAN DI RKUHP
- Bagaimana dengan Kebebasan Berpendapat?
Dalam sistem demokrasi, kritik terhadap pemerintah merupakan bagian dari hak konstitusional warga negara. Oleh karena itu, penting membedakan antara:
- Kritik kebijakan (diperbolehkan)
- Serangan personal yang merendahkan martabat (dapat dipidana)
Penafsiran pasal ini harus dilakukan secara hati-hati agar tidak menghambat ruang diskusi publik. Unsur ‘kepentingan umum’ dalam Pasal 218 Ayat (2) KUHP Nasional menjadi kunci penyeimbang antara perlindungan kehormatan dan kebebasan berekspresi.
Pasal 217–220 KUHP Nasional mengatur perlindungan terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam dua bentuk yakni perlindungan fisik dan perlindungan kehormatan.
Namun, tidak semua kritik dapat dipidana. Hanya perbuatan yang benar-benar menyerang kehormatan secara personal dan dilakukan di muka umum yang berpotensi terkena sanksi, itupun jika ada pengaduan resmi dari Presiden atau Wakil Presiden.
Dengan demikian, pasal ini tidak serta-merta membungkam kritik, tetapi bertujuan menjaga martabat jabatan kepala negara dalam koridor hukum yang tetap menghormati prinsip demokrasi.


