homeJokpusSPILL SANKSI PUNGLI BERKEDOK THR, JANGAN MAU DIINTIMIDASI OKNUM...

SPILL SANKSI PUNGLI BERKEDOK THR, JANGAN MAU DIINTIMIDASI OKNUM PREMAN DAN ORMAS!

Nggak terasa sebentar lagi Lebaran. Menjelang Lebaran pasti suasananya mulai terasa beda nggak sih, guys? Mulai dari yang belanja kebutuhan pokok, cari kue kering, sampai berburu baju baru buat dipakai di hari raya besok. Pokoknya vibes Lebaran tuh, mulai kerasa banget di mana-mana. 

Terus obrolan tentang THR (Tunjangan Hari Raya) juga sering muncul dan ditunggu-tunggu nih. Kenapa selalu ditunggu? Soalnya selain buat kebutuhan hari raya, THR juga sering dipake buat beli baju baru atau persiapan pulang kampung alias mudik.

Fenomena Permintaan THR 

Di balik suasana Lebaran ini, pasti ada aja fenomena yang  hampir muncul tiap tahun, yaitu permintaan THR dari oknum tertentu ke para pelaku usaha. Biasanya permintaan kaya gini datang dari oknum  yang mengatasnamakan organisasi masyarakat (ormas), kelompok tertentu atau bahkan preman. Mungkin beberapa ada yang menganggap kalo ini hal biasa, karena sekedar minta sumbangan tetapi dengan embel embel ”Bentuk partisipasi menjelang hari raya.”

Padahal di sisi lain para pelaku usaha tuh, nggak nyaman bahkan terpaksa ngasih uang tersebut. 

Sebenarnya Secara Hukum Apa Sih, THR Itu?

Tunjangan Hari Raya Keagamaan atau THR adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan pengusaha kepada karyawan atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan. Untuk dasar hukumnya yaitu, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016. THR ini wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Artinya THR itu berlaku antara perusahaan dan pekerja bukan untuk organisasi masyarakat atau lingkungan sekitar. 

BACA JUGA: MASIH ADANYA KEKOSONGAN HUKUM PENYEBAB DRIVER OJEK ONLINE GAGAL DAPAT THR

THR atas Nama Ormas Pungli Kah?

Terus kalo ada yang minta dana mengatasnamakan ormas atau kelompok tertentu, apakah otomatis disebut pungli? Jawabannya belum tentu guys. Permintaan dana itu bisa aja sifatnya sumbangan sukarela jika:

  • Tidak ada paksaan
  • Tidak ada ancaman
  • Tidak dipatok wajib
  • Perusahaan bebas menolak

Nah, kalo ada unsur memaksa atau menyalahgunakan jabatan, perbuatan itu bisa masuk pidana loh! Dasar hukumnya Pasal 482 Ayat (1) huruf a KUHP Nasional. Pelaku diancam, karena melakukan pemerasan dengan ancaman hukuman paling lama 9 (sembilan) tahun penjara.

BACA JUGA: HUKUM DAN SEJARAH THR DI INDONESIA, DARI MILIK PNS/ASN HINGGA MILIK SEMUA

Modus Permintaan THR

Dalam praktiknya, modus ‘minta THR’ ini memang sering terjadi menjelang hari raya terutama di kawasan pertokoan, pusat usaha, sampai industri kecil. Padahal sebagai pelaku usaha punya hak untuk menolak jika permintaan tersebut terasa memaksa atau nggak punya dasar yang jelas. 

Memberikan sumbangan tuh, boleh-boleh aja. Selama dilakukan secara sukarela. Tapi kalo ada unsur tekanan atau intimidasi, maka hal tersebut sudah masuk ke ranah hukum dan bisa dilaporkan kepada pihak berwenang! Jadi kesimpulannya, minta THR kepada pelaku usaha nggak selalu otomatis dianggap sebagai pungli selama sifatnya benar-benar sukarela dan nggak ada paksaan sama sekali. Tapi kalo ada ancaman, tekanan, kewajiban yang dipaksakan, maka tindakan tersebut bisa dikategorikan sebagai pemerasan atau pungutan liar yang bisa dikenakan pidana.

Dengan kalian memahami aturan ini, aku harap masyarakat bisa lebih bijak dalam menyikapi fenomena ‘minta THR’ yang sering muncul di daerah kalian masing-masing. Penting buat kalian pahami adanya batasan antara sumbangan sukarela dan pungutan yang berpotensi melanggar hukum supaya nggak merugikan kalian sendiri. So, selamat berkumpul dengan keluarga menjelang Lebaran guys! Hati-hati yah, buat yang mau mudik. See uuu.

Dari Penulis

Terkaitrekomendasi
Artikel yang mirip-mirip

0 0 votes
Article Rating
guest

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Dari Kategori

Klikhukum.id