Hai, sobat klikhukum.id! Semoga sehat selalu ya.
By the way kali ini kita bakal bahas salah satu berita viral yang baru-baru ini terjadi. Yaitu kasus penemuan tujuh janin di kota Makassar, Sulawesi Selatan. Tujuh janin tersebut diduga milik sejoli NM dan SM yang melakukan hubungan gelap dengan iming-iming janji akan dinikahi.
Tindakan aborsi tersebut ternyata telah dilakukan sejak 2012 hingga 2022. Sepuluh tahun berlalu namun janji tinggal janji, sang pria pergi meninggalkan NM.
But, di sini kita bakal fokus ke masalah aborsinya aja ya. Bagi sebagian wanita, menggugurkan kandungan atau aborsi mungkin menjadi satu-satunya pilihan dari kehamilan yang tidak diharapkan.
Banyak alasan yang melatarbelakangi seorang wanita melakukan aborsi. Tapi gimana sih, aturan aborsi di Indonesia?
Aborsi merupakan suatu tindakan menggugurkan janin untuk menghentikan kehamilan dengan sengaja sebelum janin dilahirkan. Berikut beberapa aturan mengenai aborsi di Indonesia.
1. Aborsi yang diperbolehkan.
Yups, kamu gak salah baca, but don’t get me wrong. Jadi pada beberapa kasus ‘istimewa,’hukum mengizinkan seseorang untuk melakukan aborsi lho. Jadi, meski melakukan aborsi merupakan tindakan yang dilarang dalam hukum positif dan hukum Islam, tetapi dalam hal tertentu seperti kedaruratan medis yang mengancam nyawa ibu dan/atau janin, serta bagi korban perkosaan, aborsi boleh dilakukan dengan syarat dan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 75 UU No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
BACA JUGA: TERPAKSA ABORSI
Tindakan aborsi ini hanya dapat dilakukan setelah melalui konseling dan/atau penasehatan pra tindakan dan diakhiri dengan konseling pasca tindakan yang dilakukan oleh konselor yang kompeten dan berwenang.
Selain itu, melakukan tindakan aborsi juga harus memenuhi ketentuan Pasal 76 UU kesehatan. Syaratnya kurang lebih sebagai berikut guys.
- Sebelum kehamilan berumur 6 (enam) minggu dihitung dari hari pertama haid terakhir, kecuali dalam hal kedaruratan medis.
- Oleh tenaga kesehatan yang memiliki keterampilan dan kewenangan yang memiliki sertifikat yang ditetapkan oleh menteri.
- Dengan persetujuan ibu hamil yang bersangkutan.
- Dengan izin suami, kecuali korban perkosaan.
- Penyedia layanan kesehatan yang memenuhi syarat yang ditetapkan oleh menteri.
2. Aborsi Ilegal
a. UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan
UU No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan mengatur bahwa aborsi dilakukan bukan karena ‘udzur’ atau memiliki alasan yang dapat diterima, seperti yang telah diatur dalam UU Kesehatan, maka aborsi tersebut adalah Ilegal. Pelaku aborsi ilegal dapat dipidana sesuai pasal 194 UU No. 35/2009 tentang kesehatan.
“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan aborsi tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 Ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”
Jadi, pada dasarnya melakukan aborsi merupakan tindakan ilegal jika tidak ada hal ikhwal yang memaksa, seperti diatur dalam Pasal 75 Ayat (1) UU kesehatan, setiap orang dilarang melakukan aborsi.
b. KUHP
KUHP mengatur tindak pidana aborsi dalam Pasal 299 dan Pasal 346 sampai dengan Pasal 349. Berdasarkan ketentuan tersebut, yang dapat dikenakan pidana yaitu wanita yang mengandung, pelaku selain wanita mengandung dan orang yang sengaja mengobati atau menyuruh melakukan aborsi.
Pasal 299 melarang mengobati seorang wanita atau menyuruh supaya diobati, dengan diberitahukan atau ditimbulkan harapan bahwa dengan pengobatan itu dapat menggugurkan kandungan, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak Rp45.000,00
Pasal 346 mengancam pidana paling lama 4 (empat) tahun jika dengan sengaja membunuh kandungannya atau meminta orang lain untuk melakukannya.
Pasal 347 mengatur pidana penjara paling lama 12 tahun jika mengaborsi tanpa persetujuan dan jika hal itu menyebabkan si wanita meninggal maka ancaman pidananya menjadi 15 tahun.
Pasal 348, meskipun aborsi dengan persetujuan tetap dapat dipidana 5 tahun 6 bulan dan jika menyebabkan kematian, ancaman pidana penjara 7 (tujuh) tahun.
Pasal 349, jika perbuatan di atas dilakukan oleh dokter, bidan atau juru obat maka hukuman ditambah 1/3 dan dicabut hak menjalankan pencarian dimana kejahatan dilakukan.
BACA JUGA: CINTA BERUJUNG KEMATIAN
3. Aborsi dalam hukum Islam
Menggugurkan kandungan dalam pandangan Islam pada dasarnya adalah haram, karena telah sengaja menghilangkan nyawa manusia lain. Sebagaimana firman Allah SWT dalam Q.s Al-Isra’ Ayat 31 yang artinya:
“Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut miskin. Kamilah yang akan memberi rezeki kepada mereka dan kepadamu. Membunuh mereka itu sungguh dosa besar.”
Meski demikian, dalam hal-hal tertentu atau darurat, maka aborsi dibolehkan. Kebolehan ini diberikan oleh Islam, hanya dapat ditempuh apabila sudah tidak ada alternatif lain yang lebih mengurangi resiko buruk bagi si ibu dan janinnya.
Namun, boleh di sini bukan berarti ‘menggampangkan’ perbuatan aborsi. Pembahasan mengenai keharaman dan kebolehan aborsi masih harus mendapatkan penjelasan yang lebih mendetail dari para ulama. Hal ini perlu dan sangat perlu dilakukan, sebab ‘kebolehan’ yang diberikan oleh Islam terkadang disalahartikan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab.
Jadi, pada dasarnya menggugurkan janin atau aborsi baik dalam hukum positif maupun pandangan Islam adalah dilarang ya guys. Namun, terdapat beberapa pengecualian seperti bagi korban pemerkosaan dan/atau adanya kedaruratan medis dan bukan karena yang dilakukan ‘suka sama suka’ yaa guys! Terima kasih telah membaca tulisan ini. ( ◜‿◝ )