Pertanyaan mengenai batas usia dewasa dalam hukum perdata kerap menimbulkan kebingungan. Di satu sisi, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) menentukan usia 21 tahun sebagai standar kedewasaan. Namun di sisi lain, Undang-Undang Perkawinan justru menggunakan batas 18 tahun. Lalu, sebenarnya usia dewasa seseorang menurut hukum perdata itu berapa?
Yuk, simak artikel ini sampai selesai!
- Ketentuan dalam Pasal 330 KUH Perdata
Secara klasik, Pasal 330 KUH Perdata menyatakan bahwa seseorang dianggap belum dewasa apabila belum mencapai usia 21 tahun dan belum pernah menikah. Dengan demikian, seseorang dikatakan dewasa apabila:
- Telah genap berusia 21 tahun; atau
- Belum berusia 21 tahun tetapi telah menikah.
Konsekuensinya, orang yang belum dewasa berada di bawah kekuasaan orang tua atau wali dan tidak cakap melakukan perbuatan hukum secara mandiri. Dalam praktik, ketentuan ini menjadi rujukan lama dalam berbagai transaksi perdata, seperti jual beli, perjanjian, hingga pengalihan hak.
Namun, perkembangan peraturan perundang-undangan kemudian memunculkan norma baru yang mempengaruhi tafsir terhadap usia kedewasaan tersebut.
- Munculnya UU Perkawinan
Ketika diundangkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, terdapat ketentuan penting dalam Pasal 47 Ayat (1) yang menyatakan bahwa anak yang belum mencapai usia 18 tahun atau belum pernah melangsungkan perkawinan berada di bawah kekuasaan orang tuanya.
Ayat (2) mempertegas bahwa orang tua mewakili anak dalam segala perbuatan hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan.
Menurut hemat penulis dengan adanya pasal di atas maka dapat disimpulkan bahwa anak yang telah berusia 18 tahun atau telah menikah tidak lagi berada di bawah kekuasaan orang tua. Artinya, secara sistematis terjadi pergeseran batas usia kedewasaan dari 21 tahun menjadi 18 tahun.
Di sinilah mulai muncul pertanyaan: apakah ketentuan 21 tahun dalam KUH Perdata masih berlaku sepenuhnya?
BACA JUGA: CURKUM #136 USIA MINIMAL CAKAP HUKUM
- UU Nortaris
Di dalam Pasal 39 Ayat (1) Undang-Undang No 2 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris disebutkan bahwa
“Penghadap harus memenuhi syarat sebagai berikut:
- paling rendah berumur 18 (delapan belas) tahun atau telah menikah; dan
- cakap melakukan perbuatan hukum.”
Artinya, Undang-Undang Notaris mengakui bahwa usia seseorang untuk dapat menandatangani akta notaris adalah 18 tahun, dimana orang dengan usia 18 tahun dianggap telah dewasa dan cakap melakukan perbuatan hukum.
- Penguatan dari Putusan Mahkamah Agung
Perdebatan ini semakin menemukan titik terang melalui putusan Mahkamah Agung. Dalam Putusan MA RI Nomor 477/K/Sip./1976 tanggal 2 November 1976, majelis hakim menyatakan bahwa kewajiban ayah memberi nafkah kepada anak berlaku sampai anak berusia 18 tahun.
Majelis berpendapat bahwa batas usia anak di bawah kekuasaan orang tua atau perwalian adalah 18 tahun, bukan 21 tahun. Dengan pertimbangan tersebut, secara implisit Mahkamah Agung mengakui bahwa usia 18 tahun merupakan batas kedewasaan dalam konteks hukum keluarga dan perdata.
Lebih lanjut, dalam Rapat Kerja Nasional Mahkamah Agung (RAKERNAS) tahun 2011, ditegaskan bahwa tidak berada di bawah kekuasaan orang tua identik dengan telah dewasa. Kesimpulan forum tersebut menyatakan bahwa usia dewasa adalah 18 tahun.
BACA JUGA: CURKUM #69 USIA ANAK DALAM HUKUM PIDANA
- Terus Gimana Dong, Usia Dewasa Itu?
Secara teori hukum, ketika terdapat peraturan yang lebih baru dan mengatur hal yang sama, maka berlaku asas lex posterior derogat legi priori — peraturan yang lebih baru mengesampingkan yang lama.
Karena Undang-Undang Perkawinan lahir setelah KUH Perdata (yang merupakan produk kolonial), maka ketentuan usia 18 tahun dipandang lebih relevan dan aktual. Ditambah lagi, praktik peradilan telah konsisten menggunakan batas 18 tahun sebagai standar kedewasaan.
Dalam konteks kecakapan hukum, seseorang yang telah berusia 18 tahun dianggap mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum dan dapat melakukan perbuatan hukum tanpa diwakili orang tua.
Secara normatif historis, KUH Perdata memang menetapkan usia 21 tahun sebagai batas kedewasaan. Namun perkembangan peraturan dan praktik peradilan menunjukkan bahwa batas usia dewasa yang berlaku saat ini adalah 18 tahun atau sudah menikah.
Dengan demikian, dalam praktik hukum perdata modern di Indonesia, usia dewasa seseorang pada umumnya dipahami sebagai 18 tahun.
Meski demikian, dalam kasus-kasus tertentu tetap perlu melihat konteks pelaksanaannya. Misalnya, karena majelis hakim di Indonesia dalam putusannya memiliki keberagaman putusan terkait usia dewasa seseorang maka sebagai mitigasi risiko, maka dalam pembuatan akta dan kontrak, terkadang notaris, PPAT maupun contract drafter lebih memilih usia 21 tahun, karena tidak mau mengambil risiko. Oleh karena itu, kehati-hatian dalam menafsirkan usia kedewasaan tetap diperlukan, terutama dalam transaksi hukum yang bernilai besar.


