homeCurkumCURKUM #103 AHLI WARIS YANG TIDAK PUNYAK HAK WARIS

CURKUM #103 AHLI WARIS YANG TIDAK PUNYAK HAK WARIS

Halo kru redaksi klikhukum.id. Saya mau tanya masalah waris ya kak. Saya mempunyai tiga saudara, saudara saya yang pertama dan kedua laki-laki, ketiga perempuan. Kakak saya yang pertama tiba-tiba bikin surat wasiat tanpa sepengetahuan saya dan keluarga dengan memalsukan tanda tangan bapak, padahal bapak tidak pernah membuat wasiat untuk anak-anaknya dan saat ini kakak saya agamanya bukan muslim lagi. Yang saya tanyakan, apakah kakak saya masih berhak mendapatkan waris? Tolong penjelasannya kak. Syukron.

Jawaban:

Halo juga sahabat setia pembaca klikhukum.id di mana pun berada. Sebelumnya terima kasih ya atas pertanyaannya. 

Hukum selalu ada di setiap fase kehidupan kita, dimulai dari sejak kita lahir sampai tumbuh dewasa, bahkan sampai meninggal dunia. Dalam hal seseorang telah meninggal dunia, maka hukum yang berperan adalah hukum waris guna mengalihkan nasib harta kekayaan kepada orang yang berhak.

Pengertian ahli waris adalah orang-orang yang berhak menerima harta warisan pewaris dan diperbolehkan oleh hukum. Ahli waris dapat kehilangan hak untuk mewarisi harta warisan apabila ahli waris tersebut melakukan hal yang dilarang undang-undang untuk menerima warisan.

Nah, sesuai dengan pertanyaan kamu, apakah kakak laki-lakimu berhak untuk mendapatkan waris?

Yuk, kita kupas tuntas satu persatu penyebab seseorang tidak berhak menjadi ahli waris berdasarkan sistem hukum waris perdata barat ataupun sistem hukum Islam.

Sistem Hukum Perdata Barat (BW)

Dalam Pasal 838 Kitab Undang – Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) atau Burgelijk Wetboek (BW) tertulis empat golongan yang tidak berhak mendapat warisan meski sejatinya mereka adalah ahli waris yang sah dari pewaris, yaitu sebagai berikut. 

  1. Orang yang berdasarkan putusan hakim telah dinyatakan bersalah dan dihukum karena membunuh atau telah mencoba membunuh pewaris.
  2. Orang yang menggelapkan, memusnahkan dan memalsukan surat wasiat atau dengan memakai kekerasan telah menghalang-halangi pewaris untuk membuat surat wasiat menurut kehendaknya sendiri.
  3. Orang yang berdasarkan putusan hakim telah terbukti memfitnah pewaris dan berbuat kejahatan, dimana kejahatan tersebut diancam dengan hukuman penjara lima tahun atau lebih berat lagi.
  4. Orang yang telah menggelapkan, merusak atau memalsukan surat wasiat dari pewaris.

Di lain sisi, sistem hukum waris Islam pun menyebutkan ada beberapa hal yang menjadi penghalang atau tidak membolehkan bagi seseorang untuk menerima warisan. Dengan adanya penghalang tersebut maka seseorang yang semestinya bisa menerima harta warisan menjadi tidak bisa menerimanya. Di antara orang yang tidak mendapatkan adalah:

  • hamba sahaya, yakni budak;
  • orang yang telah membunuh pewaris;
  • orang yang berlainan agama dengan pewaris atau murtad;

Ahli waris yang beragama Islam tidak bisa mendapatkan harta warisan dari keluarganya yang meninggal yang beragama non-Islam. Juga sebaliknya ahli waris yang beragama non-Islam tidak bisa mendapatkan harta warisan dari keluarganya yang meninggal yang beragama Islam. Berdasarkan hadits riwayat Imam Bukhari (6/2484) yang menyatakan: 

“Tidak boleh orang Muslim mewarisi harta orang kafir, dan tidak boleh orang kafir mewarisi harta orang Muslim.” 

  • isteri yang dijatuhi talak raj’i oleh pewaris dimana telah habis masa iddahnya;
  • isteri yang dijatuhi talak ba’in atau talak tiga oleh pewaris;
  • anak angkat;
  • ibu atau bapak tiri;
  • anak li’an, yakni anak yang tidak diakui oleh orang tua berdasarkan sumpah li’an dimana suami bersumpah dan menuduh isterinya telah berbuat zina;
  • anak yang lahir dari zina atau bukan hasil perkawinan yang sah. 

Nah, berdasarkan penjelasan di atas, maka baik secara sistem hukum perdata barat maupun sistem hukum Islam, kakak laki-lakimu tidak bisa lagi mendapatkan harta warisan, karena jelas pernah melakukan perbuatan yang dilarang undang-undang. 

Jadi, apabila kalian ingin tetap dinyatakan sebagai ahli waris yang mendapatkan hak waris, maka jangan sekali-kali melanggar undang- undang atau melakukan perbuatan yang disebutkan di atas ya.

Mungkin penjalasan itu yang bisa kami berikan. Semoga dapat bermanfaat ya, tunggu edisi curkum selanjutnya.

Dari Penulis

CURKUM #112 PENGAJUAN ITSBAT NIKAH

Halo, kru redaksi klikhukum.id, saya mau tanya. Bagaimana sih, cara mengajukan itsbat...

CURKUM #115 APA ITU CERAI GHAIB?

Halo kru redaksi klikhukum.id. Saya mau tanya, apa yang...

AKAD NIKAH DI DEPAN JENAZAH, BOLEHKAN MENURUT HUKUM?

Hidup di negara Indonesia merupakan suatu kenikmatan yang hakiki....

CURKUM #113 PENAHANAN PELAKU TINDAK PIDANA RINGAN

Halo, kru redaksi klikhukum.id. Saya mau tanya dong. Apakah pelaku kasus...

CURKUM #102 APA SIH BEDANYA WARIS, WASIAT, DAN HIBAH?

Halo kru redaksi klikhukum.id, yang keren-keren. Saya mau tanya...

TerkaitRekomendasi buat kamu
Artikel yang mirip-mirip

Ibnu Hajar
Ibnu Hajar
Lawyer Negara Madura

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Dari Kategori

Klikhukum.id