3 POTENSI PELANGGARAN HUKUM DALAM PACARAN

Kata siapa pacaran selalu bicara soal kesenangan, kebahagiaan, keromantisan, piknik bareng sambil makan keripik atau ngopi sore hari sambil nyetel lagu Danilla Riyadi. Ada juga loh, potensi pelanggaran hukum dari pacaran, jika hubungan yang kalian jalani itu toxic.

Bulan Februari memang pas ngomongin soal asmara. Karena selain ada peringatan hari valentine di tanggal 14, secara faktor cuaca, Februari juga pas untuk memadu kasih, karena curah hujannya yang lumayan tinggi.

Tahu sendiri kan hubungan curah hujan tinggi dengan pacaran itu apa. Silakan diimajinasikan sendiri pren. Wahaha.

Basically, konsep dasar hidup manusia di dunia ini berpasang-pasangan antara pria dan wanita. Yang oleh aturan hukum diikat melalui perkawinan yang sah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.

Sebelum masuk ke fase perkawinan, biasanya pasangan itu menjalani suatu hubungan yang lazim disebut dengan ta’aruf alias pacaran. Pacaran dapat diartikan proses perkenalan antara dua individu yang biasanya berada dalam rangkaian tahap pencarian kecocokan untuk menuju ke jenjang perkawinan.

Walaupun secara konseptual pacaran itu tujuannya baik. Ya, minimal terpenuhinya Healthy relationship. Tapi jangan salah pren, dari hubungan asmara itu masih ada potensi-potensi pelanggaran hukum yang bakal menimpa salah satu pasangan atau bahkan kedua pasangan.

BACA JUGA: CARA MENERAPKAN FINANCIAL HEALTHY DALAM BERPACARAN

Biasanya jika kamu membaca artikel yang membahas tentang pacaran dan pelanggaran hukum, pasti pembahasan yang disajikan seperti tindakan pelecehan seksual, kekerasan fisik atau dikenal dengan toxic relationship yang berpengaruh ke mental health pasangan yang dirugikan.

Nah, jenis-jenis pelanggaran itu memang benar sering terjadi pada hubungan pacaran khususnya yang tidak sehat ya, pren. Tapi ternyata tidak hanya itu saja loh, pren. Masih banyak lagi potensi pelanggaran hukumnya, seperti berikut ini.

Pertama, Potensi Ditilang Polisi.

Loh, kok ditilang polisi? Apa hubungannya ketilang dengan pacaran? Hmm, gini ya pren, sebagian orang pasti tidak sadar jika pacaran itu ada potensi pelanggaran hukum ditilang polisi.

Potensi pelanggaran pertama ini, sering dilakukan oleh pasangan muda-mudi yang masih SMP atau SMA dan tidak memiliki SIM. Tentunya jika mereka bepergian dengan pasangannya naik motor dan tidak memiliki SIM. Alhasil jika ada operasi di jalan potensi ditilang sangatlah besar. Karena telah melanggar Pasal  281 UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Jadi fakta cukup membuktikan soal potensi pelanggaran hukum dalam pacaran. Salah satunya adalah ditilang polisi. Tidak perlu diperdebatkan lagi ya.

Kedua, Potensi Timbulnya Wanprestasi.

Selanjutnya sepakat atau tidak pacaran itu berpotensi menimbulkan wanprestasi yang disebabkan oleh hutang yang aturannya dimuat jelas dalam Pasal 1238 KUHPerdata. 

Sedangkan timbulnya hutang karena keadaan si pria yang bokek, tapi berlagak tajir dan ingin selalu mentraktir perempuannya. Sehingga terpaksa memotret KTP untuk pinjaman online.

BACA JUGA: PANDUAN PACARAN SESUAI ATURAN HUKUM YANG BERLAKU

Kalian pasti tahu, jika hutang tidak dapat dibayar maka timbul masalah yang disebut wanprestasi atau cidera janji. Hasilnya jika si pria bokek itu tidak bisa menutup pinjolnya maka dikejar-kejar debt collector karena wanprestasi. Dan seperti kalian ketahui bahwa wanprestasi masuk kategori pelanggaran hukum.

Ketiga, Potensi Timbulnya Pencurian.

Jika kalian beranggapan, mana mungkin ada orang pacaran melakukan tindak pidana pencurian. Maka saya sarankan kalian silahkan buka google kemudian searching kata kunci “Sepasang Kekasih Mencuri.”

Saya yakin akan muncul banyak berita yang menjadikan penangkapan tindak pidana pencurian dilakukan oleh sepasang kekasih.

Artinya terdapat potensi bahwa orang pacaran juga bisa melakukan tindakan kriminal, contohnya pencurian. Jadi pacaran tidak melulu soal hubungan asmara semata, hubungan perencanaan tindak pidana juga bisa terjadi dalam pacaran.

Biasanya faktor pencurian yang pelakunya sepasang kekasih modus utamanya adalah ekonomi. Jadi pesan saya, hidup itu sak onone wae atau seadanya saja. Nggak usah memaksakan jika memang belum mampu.

Pada prinsipnya, selagi menjalani pacaran dengan Healthy relationship saya rasa potensi-potensi pelanggaran hukum tidak akan terjadi. Apalagi jika kamu mampu menciptakan support system yang sehat antara kamu dan pasangan.

Sebagaimana tujuan utama pacaran itu adalah untuk menuju jenjang pernikahan. Bukan jenjang keenakan. Jika kamu maunya enaknya saja, mending pacaran sama kopi kapal api saja yang Jelas Lebih Enak.

Mohsen Klasik
Mohsen Klasik
El Presidente

MEDSOS

ARTIKEL TERKAIT

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

DARI KATEGORI

Klikhukum.id