homeEsaiABORSI TERNYATA BOLEH! BERIKUT PENJELASANNYA! 

ABORSI TERNYATA BOLEH! BERIKUT PENJELASANNYA! 

Paradigma hukum Indonesia perlahan bergeser dari pendekatan menghukum menjadi pemulihan sosial. Salah satu yang cukup jelas terlihat adalah pengaturan hukum pidana terhadap tindakan aborsi. 

Tentunya hal ini bukan untuk membenarkan aborsi, melainkan untuk memahami bahwa aborsi dalam keadaan tertentu semestinya diperbolehkan. Perubahan ini jelas terlihat melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Apa saja perubahannya? Ayok, disimak! 

Kedaruratan Medis dan Kekerasan Seksual

Perubahan paradigma hukum mengenai aborsi tercantum dalam Pasal 463 KUHP. Pasal 463 Ayat (1) KUHP menyatakan bahwa:

“Setiap perempuan yang melakukan aborsi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.”

Lebih lanjut dijelaskan dalam Pasal 463 Ayat (2) yang berisi:

“Ketentuan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) tidak berlaku dalam hal perempuan merupakan korban tindak pidana perkosaan atau tindak pidana kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan yang umur kehamilannya tidak melebihi 14 minggu atau memiliki indikasi kedaruratan medis.”

BACA JUGA: ABORSI DALAM HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM DI INDONESIA

Pasal 463 ini menjembatani ketegangan lama antara hukum pidana dan etika moral dalam dunia kesehatan. Dokter yang menjalankan kewajiban profesional untuk menyelamatkan nyawa kini memiliki kepastian hukum, tidak lagi terjebak dalam dilema antara sumpah profesi dan ancaman pidana. Hukum kini mengakui bahwa mempertahankan kehamilan yang berisiko fatal atau membahayakan nyawa ibu adalah situasi darurat, bukan kejahatan. 

Sikap hukum yang lebih empatik juga terlihat dalam perlindungan bagi korban kekerasan seksual. Kehamilan akibat pemerkosaan bukan sekadar persoalan biologis, melainkan beban psikologis yang dapat menghancurkan kehidupan korban.

Memaksa perempuan untuk melanjutkan kehamilan dari tindak pidana yang dialaminya sama saja dengan memperpanjang penderitaan. Oleh karena itu, hukum memberikan batas waktu hingga 14 minggu kehamilan bagi korban kekerasan seksual untuk mengakses layanan aborsi aman. Batas ini ditetapkan sebagai titik temu antara kepentingan pemulihan korban dan pertimbangan etika medis, sekaligus menunjukkan kehadiran negara dalam situasi paling rapuh yang dialami warganya.

Menghindari Aborsi Ilegal dan Menjaga Kendali Negara

Pengaturan aborsi juga tidak dapat dilepaskan dari realita yang terjadi selama ini. Larangan total terhadap aborsi justru mendorong aborsi ke ruang-ruang ilegal yang berbahaya.

Banyak perempuan yang berada dalam kondisi terdesak akhirnya memilih jalan pintas melalui praktik aborsi tidak aman, dengan risiko pendarahan, infeksi, hingga kematian. Dalam konteks ini, regulasi di KUHP baru dapat dibaca sebagai upaya negara melakukan pengurangan dampak buruk, dengan menarik praktik aborsi ke dalam sistem pelayanan kesehatan yang terkontrol dan diawasi.

BACA JUGA: TERPAKSA ABORSI

Sejalan dengan hal tersebut, Pasal 60 Ayat (1) UU Kesehatan menyatakan:

“Setiap orang dilarang melakukan aborsi, kecuali dengan kriteria yang diperbolehkan sesuai dengan ketentuan dalam kitab undang-undang hukum pidana.” 

Pasal 60 Ayat (2) UU Kesehatan lebih lanjut mengatur:

“Pelaksanaan aborsi dengan kriteria yang diperbolehkan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) hanya dapat dilakukan: 

  1. oleh Tenaga Medis dan dibantu Tenaga Kesehatan yang memiliki kompetensi dan kewenangan; 
  2. pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang memenuhi syarat yang ditetapkan oleh Menteri; dan 
  3. dengan persetujuan perempuan hamil yang bersangkutan dan dengan persetujuan suami, kecuali korban perkosaan. Implementasi

Pasal 60 UU No. 17 Tahun 2023 merupakan manifestasi dari tanggung jawab negara dalam melindungi hak hidup warga negaranya. Melalui pasal ini, hukum Indonesia tidak lagi menutup mata terhadap kompleksitas medis yang sering terjadi di lapangan. 

Lebih jauh lagi, adanya klausul mengenai kekerasan seksual di pasal ini menunjukkan bahwa hukum kita mulai mengadopsi perspektif korban (victim-centered approach), dimana trauma psikologis diakui sebagai dasar yang sah untuk mendapatkan pelayanan kesehatan reproduksi yang aman. 

Pada akhirnya, pengaturan aborsi dalam KUHP dan UU Kesehatan 2023 mencerminkan wajah hukum Indonesia yang semakin matang. Hukum tidak lagi berdiri kaku sebagai alat penghukuman semata, tetapi hadir sebagai instrumen perlindungan bagi mereka yang berada dalam situasi paling rentan. 

Legalitas aborsi dalam kondisi tertentu bukanlah bentuk pembenaran atas perbuatan tersebut, melainkan pengakuan bahwa dalam keadaan ekstrem, keselamatan dan martabat manusia harus ditempatkan sebagai prioritas utama. 

Dari Penulis

Terkaitrekomendasi
Artikel yang mirip-mirip

0 0 votes
Article Rating
guest

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Dari Kategori

Klikhukum.id