Halo Kru Redaksi Klikhukum.id. Saya mau konsultasi dong. Saya mempunyai anak yang baru berumur 16 tahun dua bulan dan sudah menikah. Saat ini anak saya sedang dilaporkan ke polisi dengan tuduhan melakukan tindakan asusila terhadap anak di bawah umur. Nah, apakah anak saya masih bisa dikatakan di bawah umur dan mendapatkan hak perlindungan anak?
Jawaban:
Halo juga sahabat setia pembaca klikhukum.id. Terima kasih atas pertanyaannya.
BACA JUGA: SELEMBAR SURAT KEBAIKAN ITU BERNAMA SKCK
Di mata hukum, batas usia merupakan hal penting, karena hal itu berkaitan dengan boleh/tidaknya orang melakukan perbuatan hukum. Selanjutnya jika seorang anak diduga melakukan perbuatan pidana, maka anak tersebut disebut sebagai anak yang berkonflik dengan hukum. Sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 1 Ayat (3) UU No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dijelaskan bahwa,
“Anak yang Berkonflik dengan Hukum yang selanjutnya disebut Anak adalah anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana.”
Kemudian menurut UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan AnakPasal 1 angka 1 memberikan batasan usia anak yaitu seorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun. Isi Pasal itu menyatakan; “Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.”
UU tersebut secara spesifik dibuat untuk memberikan perlindungan hukum terhadap anak. Setiap anak akan mendapat perlindungan hukum ketika berstatus sebagai pelaku tindak pidana. Hal itu merupakan perwujudan dari pemenuhan hak-hak anak dalam konteks sistem peradilan pidana anak. Hak-hak anak yang menjadi sorotan utama dalam proses ini adalah sebagai berikut; sebagai tersangka, hak-hak yang diperoleh sebagai tindakan perlindungan terhadap tindakan yang merugikan (fisik, psikologis dan kekerasan), hak untuk yang dilayani kerena penderitaan fisik, mental, dan sosial atau penyimpangan perilaku sosial; hak didahulukan dalam proses pemeriksaan, penerimaan laporan, pengaduan dan tindakan lanjutan dari proses pemeriksaan; hak untuk dilindungi dari bentuk-bentuk ancaman kekerasan dari akibat laporan dan pengaduan yang diberikan. Sebagaimana yang ditegaskan dalam Pasal 1 Ayat (2)Undang-Undang Perlindungan Anak.
BACA JUGA: AKHIR CERITA PUTUSAN PIDANA
“Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.”
Usia akan menentukan tata acara peradilan yang akan digunakan dan penjatuhan hukuman dalam tindak pidana. Intinya ada perbedaan mekanisme dalam penjatuhan sanksi dan acara peradilannya antara pelaku anak dengan pelaku dewasa.
Oleh karena itu, korban kejahatan yang belum berusia 18 tahun harus dikualifikasi sebagai anak-anak meskipun si anak sudah berstatus menikah.Sehingga dapat disimpulkan, anak yang dalam proses peradilan pidana, baik sebagai pelaku yang diduga melakukan tindak pidana atau korban tindak pidana, meski ia telah menikah, tetap dikategorikan sebagai anak.