MASIH ADANYA KEKOSONGAN HUKUM PENYEBAB DRIVER OJEK ONLINE GAGAL DAPAT THR

Bagi para pengemudi ojek berbasis online, mendapatkan Tunjangan Hari Raya menjadi impian tahunan yang belum terealisasikan, status kemitraan yang mengikatnya menjadi penyebab  driver ojek online gagal mendapat THR karena masih adanya kekosongan hukum. 

Terdapat isu menarik dan menjadi angin segar yang dirasakan pengemudi ojek berbasis aplikasi perihal akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya seperti yang dikatakan Indah Anggoro Putri selaku Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. 

Pada kesempatan konferensi pers tentang pembayaran THR keagamaan di kantor Kemnaker, beliau menyatakan bahwa pihaknya akan menjalin komunikasi dengan perusahaan supaya ojek online dan kurir dibayarkan THR. 

Meskipun hubungan hukum mereka adalah kemitraan dengan perusahaan penyedia aplikasi, namun pihaknya menafsirkan bahwa kemitraan termasuk dalam PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu), sehingga ikut dalam coverage Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan tentang Pelaksanaan Pemberian THR Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. 

Namun sampai detik ini, isu tersebut masih mengambang dan nampaknya sulit dikabulkan bahwa perusahaan akan memberikan THR bagi pengemudi ojek online maupun kurir. Salah satu alasannya, terkait masalah konsep kemitraan dalam hubungan hukum. 

Surat Edaran THR 2024 Tidak Eksplisit Mengatur Tentang THR Untuk Ojol dan Kurir 

Setelah aku coba membaca tentang isi dan kandungan sebagaimana yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No. M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. 

Tidak ada penafsiran yang pasti tentang kemitraan juga termasuk dalam kategori PKWT, Surat Edaran tersebut hanya mengakomodir bahwa THR keagamaan wajib diberikan kepada para pekerja/buruh dengan konsep perjanjian kerja antar waktu maupun harian lepas. 

Adapun jika kita menyimak penjelasan dari Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauzia, yang dikutip melalui cnbcindonesia.com pada jumpa pers tanggal 18 Maret 2024, beliau mengatakan imbauan agar ojol diberi THR tidak masuk dalam ruang lingkup SE THR yang dirilis Kemenaker. 

Kemudian beliau menambahkan bahwa pernyataan yang dilontarkan Ibu Dirjen Indah Anggoro Putri hanya imbauan sebatas niatan baik dari Kemenaker untuk mendorong aplikator ojek atau driver online memberikan perhatian kepada mitra. 

Mereka pun menyadari hubungan antara penyedia aplikasi dan pengendara ojol bukan tenaga kerja, melainkan kemitraan sehingga ia berharap agar penyedia aplikasi juga memberikan perhatian kepada nasib pengemudi ojol. 

Konklusinya, perihal kabar segar ojol mendapatkan THR hanyalah isu niatan baik saja yang secara konsep aturan hukum tidak memiliki kekuatan hukum sebagai pijakan driver ojol untuk menagihkan THR kepada perusahaan. 

Karena sifatnya hanya himbauan yang mengandung niat baik, jadi endingnya tetap dikembalikan kepada perusahaan, apakah akan memberikan THR atau tidak. Kalaupun THR tidak diberikan juga tidak ada sanksi hukum yang diberikan negara oleh perusahaan ojol itu. 

Perlu Adanya Kejelasan Tentang Konsep Kemitraan 

Jika penelusuran yang digunakan yaitu Undang-undang Ketenagakerjaan Pasal 1 angka 14, di mana perjanjian kerja sebatas perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban para pihak. 

Sedangkan konsep kemitraan pada UU Ketenagakerjaan tidak mengaturnya, namun jika ditarik kepada KUHPerdata antara perusahaan dan driver ojol ketika melakukan suatu perikatan maka hanya sebatas dikatakan sebagai perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 KUHPerdata. 

Selanjutnya tinggal direview lebih lanjut, apakah pada saat perjanjian kemitraan tersebut perusahaan mengatur tentang THR atau tidak sebagai hak yang diberikan kepada mitranya. Jika tidak ada aturan, artinya ada kekosongan hukum dan sulit ditagihkan supaya perusahaan membayar THR mengingat tidak diaturnya dalam perjanjian. 

Walaupun ketika mendengarkan semangat para driver ojol yang tergabung dalam Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI), alasan mereka menuntut THR merupakan hak kemanusiaan dalam hubungan kerja, supaya para pengemudi juga berhak atas hari libur untuk berkumpul dengan keluarga seperti pekerja lainnya. 

Adapun tanggapan dari perusahaan penyedia transportasi online Gojek dan Grab terhadap himbauan THR dari Kemenaker, mereka akan memberikan insentif tambahan bagi mitranya. Adapun bentuk dan nominalnya belum diketahui. 

Terakhir, supaya isu THR untuk driver ojol tidak menjadi masalah yang berlarut-larut setiap menjelang lebaran, harapannya ada terobosan hukum yang dapat dipecahkan kementerian ketenagakerjaan, perusahaan dan perkumpulan driver online serta kurir. 

Mohsen Klasik
Mohsen Klasik
El Presidente

MEDSOS

ARTIKEL TERKAIT

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

DARI KATEGORI

Klikhukum.id