TIPS LULUS KULIAH FAKULTAS HUKUM DENGAN CEPAT

Sebelumnya, saya mau tau dulu nih, sebenernya apa sih motivasi terbesar kamu sekalian kuliah di fakultas hukum? Jawab yang jujur ya gaes, karena pertanyaan ini sangat penting untuk keberlangsungan kamu mengikuti jalannya perkuliahan.Tapi jawabnya cukup dalam hati aja.

Kalo dulu, pas saya ditanya dengan pertanyaan yang sama. Jawaban saya adalah orang tua terutama Ibu. Beliau selalu bilang, kalo saya punya potensi besar untuk menjadi seorang ahli hukum. Terawangan beliau ini didapat setelah mempelajari ilmu feng shui kuno dari Tiongkok.  Bagaimana dengan kamu?

Singkat cerita, berbekal doa dan ramalan dari sang Ibu. Akhirnya saya pun diterima jadi mahasiswa fakultas hukum di Universitasnya Pak Jokowi. Universitas kerakyatan itu loh gaes.

Setelah menjalani serangkaian kegiatan pengenalan kampus a.k.a ospek dan segala tetek bengeknya. Barulah saya diijinkan menginjakkan kaki dan mengikuti sesi perkuliahan di Kawah Condrodimuko yang letaknya berada di Jalan Sosio Yustisia, seberang Taman Pancasila yang dahulu, ketika helm batok masih merajalela tempat ini dikenal dengan nama “Lembah”.

Menaklukkan Kawah Condrodimuko bukanlah sebuah perkara yang mudah gaes. Ada sisi  dimana saya sulit beradaptasi dengan sistem perkuliahan, ya walaupun pada akhirnya gelar sarjana bisa terpampang nyata juga di belakang nama saya.

BACA JUGA: PANDUAN SUKSES JADI MAHASISWA FAKULTAS HUKUM

Saya ga pengen kamu sekalian mengalami nasib seperti saya dulu. Makanya, saya akan memberi bocoran kepada kalian tentang 2 (dua) mata kuliah paling dasar dalam ilmu hukum. Ibarat kata kita sedang belajar memasak, mata kuliah ini adalah bahan-bahan dasar nya. Inti dari segala inti.

Mata kuliah yang pertama bernama Pengantar Ilmu Hukum. Dari namanya saja sudah kelihatan kalo mata kuliah ini adalah pengantar untuk kita memahami tentang seluk beluk dunia hukum, tepatnya berkisah dari sebelum hukum terbagi menjadi sistem Anglo Sexon dan Eropa Kontinental.

Di bukunya Prof. Mr. Dr. L.J. Van Apeldoorn menyatakan bahwa hukum adalah kekuasaan yang mengatur dan memaksa. Dengan tiada berkesudahan ia mengatur hubungan-hubungan yang ditimbulkan oleh pergaulan masyarakat (hubungan yang timbul dari perkawinan, keturunan, kerabat darah, ketetanggaan, tempat kediaman, kebangsaan, dari perdagangan dan pemberian pelbagai jasa dan dari perkara-perkara lainnya), dan hal-hal tersebut dilakukannya dengan menentukan batas kekuasaan -kekuasaan dan kewajiban-kewajiban tiap-tiap orang terhadap mereka dengan siapa ia berhubungan.

Di Pengantar Ilmu Hukum, kita juga disuguhkan nilai-nilai seni dalam hukum. Masih dalam bukunya Prof. Mr. Dr. L.J. Van Apeldoorn hlm. 377 tertulis, kesenian hukum sudah dipelajari lama sebelum ada ilmu pengetahuan. Bahkan acapkali kita dapat melihat perkembangan kesenian hukum yang kaya pada bangsa-bangsa yang primitif, dia menjelma dalam pepatah-pepatah hukum, lambang-lambang hukum (barang-barang symbolis dan tingkah laku symbolis).

Kira-kira begitulah hal-hal yang akan kita pelajari dari Pengantar Ilmu Hukum (PIH). Dengan menguasai PIH kamu bakal auto smart. Berbekal teori, dan pemikiran tokoh-tokoh hebat sekelas Prof. Mr. W.P.J. Pompe, Jean Jacques Rousseau, Hans Kelsen, Eugen Ehrlich, Montesquieu, Aristoteles, Plato, Socrates, dll. Kamu bakal jadi calon menantu kesayangan mertua. 

Nggak kalah penting dengan PIH, sebagai mahasiswa hukum, kita juga dituntut untuk wajib memahami mata kuliah Pengantar Hukum Indonesia atau disingkat dengan PHI. Meskipun karakteristik kedua mata kuliah ini sama. Akan tetapi kedua mata kuliah ini mempunyai objek pembelajaran yang berbeda. Jika PIH membahas atau mempelajari dasar-dasar hukum secara umum atau yang berlaku secara universal. Maka PHI mempelajari dasar-dasar hukum yang berlaku di Indonesia.  

Dalam mata kuliah PHI kita akan mempelajari konsep-konsep, pengertian-pengertian dasar dan sejarah terbentuknya hukum dan lembaga-lembaga  hukum, aturan-aturan hukum serta teori hukum positif Indonesia.

Menurut Soediman Kartohadiprodjo, yang dimaksud dengan “Tata Hukum di Indonesia” itu ialah “Hukum yang sekarang berlaku di Indonesia”, berlaku berarti yang memberi akibat hukum kepada peristiwa-peristiwa dalam pergaulan hidup; sekarang menunjukkan kepada pergaulan hidup pada saat ini, dan tidak pada pergaulan hidup yang telah lampau, pula tidak pada pergaulan hidup masa yang kita cita-citakan di kemudian hari; di Indonesia menunjukkan kepada pergaulan hidup yang terdapat di Republik Indonesia dan tidak di negara lain. Selanjutnya beliau menyatakan bahwa hukum positif disebut juga Ius Constitutum sebagai lawan dari Ius Constituendum, yakni kaidah hukum yang dicita-citakan.

Dari uraian tersebut berarti Soediman Kartohadiprodjo menyamakan istilah “Tata hukum Indonesia” dengan “Hukum positip Indonesia” atau “Ius constitutum” ialah hukum yang sekarang berlaku di Indonesia.

Gimana, apakah kamu ngerasa boring? tenang, saya pun sama huehuehu. Sampai akhirnya saya menemukan formulasi efektif buat memahami kedua mata kuliah ini. Caranya? saya bayangin kedua mata kuliah ini kayak saya belajar sejarah (mata pelajaran jaman SMA yang paling saya suka). Dari metode itu saya jadi nggak boring lagi, malah menikmati.

Bukan tanpa alasan kenapa kita mesti mengkhatamkan kedua mata kuliah itu. Inget ya mengkhatamkan, bukan menghapalkan. Kalo hapal doang mah, belum tentu faham. Tapi kalo sudah faham sudah pasti ngerti.

BACA JUGA: FAKULTAS HUKUM NAIK KASTA

Nanti, kalo bener-bener faham dengan kedua mata kuliah ini, saya jamin pas kalian ambil mata kuliah hukum pidana, hukum perdata, hukum perniagaan, hukum pajak, hukum agraria, hukum internasional dkk rasanya bakal kayak makan kerupuk, renyah. Itulah satu alasan kenapa PIH dan PHI jadi mata kuliah wajib dan utama untuk mahasiswa hukum.

Jadi ruang lingkup hukum itu luas banget gaes. Semua aspek kehidupan sudah pasti ada hukum yang berlaku di dalamnya. Buah apel jatuh ke tanah aja disebut sebagai hukum gravitasi. Benda yang bergerak disebut hukum newton. Hitungan pembagian waris disebut hukum waris.

Tapi jangan khawatir gaes, belajar hukum itu nggak sesulit yang kita pikirkan. Pokoknya selama kita bisa memperluas wawasan berfikir, selalu mengasah kemampuan dalam menganalisa, pandai menulis, serta mempunyai attitude yang baik, maka yakinlah anda adalah aset bangsa untuk mensejahterakan masyarakat. Karena sejahtera dimulai dari hukum yang memberi kepastian, keadilan dan kemanfaatan.

Terakhir sebelum kita tutup perjumpaan kita kali ini. saya berpesan kepada kamu yang ndilalah punya daya inget yang nggak jauh dari saya. Orang bilang sih daya inget saya itu kelasnya temporary. Kalo sudah begitu jangan lupa beli buku dan banyak-banyak baca jurnal dan artikel.

Dedi Triwijayanto
Dedi Triwijayanto
Anggota Team Predator klikhukum.

MEDSOS

ARTIKEL TERKAIT

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

DARI KATEGORI

Klikhukum.id