KECELAKAAN DI  TOL BUKAN CUMA TANGGUNG JAWAB PENGEMUDI

Bagi pengemudi musiman yang hendak liburan atau mudik, berkendara di jalan tol sering kali dipilih karena cukup efektif dan efisien untuk menuju ke lokasi dengan cepat, walaupun sebenarnya jalanan ini cukup rawan kecelakaan bagi pengemudi pemula.  

Seperti yang kita lihat, laju pembangunan jalan tol di Indonesia cukup pesat, bukan hanya di pulau Jawa, kini pembangunannya pun sudah menyeberang sampai pulau Sumatra dan Bali. 

Pengertian dari jalan tol jika membuka PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol memiliki makna yaitu, jalan umum yang merupakan bagian sistem jaringan jalan dan sebagai jalan nasional yang penggunanya diwajibkan membayar. 

Karena adanya konsep membayar bagi yang melintas, maka tentu saja terdapat fasilitas yang diperoleh, salah satunya akses melewati jalan dengan cepat dan idealnya bebas hambatan atau kemacetan. 

Dengan mindset yang sudah tertanam jika melalui jalan tol idealnya bebas hambatan dan lancar, akibatnya banyak pengendara terkadang membawa kendaraannya di atas batas kecepatan yang ditentukan dan pengemudi kurang berhati-hati sehingga berakibat kecelakaan. 

Pengertian kecelakaan lalu lintas sendiri menurut Peraturan Kapolri Nomor 15 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas yaitu, suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda. 

Jenis dan ragam kecelakaan pun bermacam-macam. Hal ini perlu diketahui pengemudi, khususnya yang sering melintas di jalan tol. 

BACA JUGA: TANGGUNG JAWAB KECELAKAAN PESAWAT SECARA HUKUM

Penggolongan Kecelakaan Menurut Peraturan Kapolri Nomor 15 Tahun 2013 

Jika merujuk pada aturan tersebut, Pasal 4 menjelaskan tentang penggolongan kecelakaan lalu lintas, ada kecelakaan ringan, kecelakaan sedang dan kecelakaan berat. Kategori kecelakaan ringan, apabila mengakibatkan kerusakan pada kendaraan dan/atau barang yang berarti tidak ada luka pada si pengemudi atau orang lain. 

Sedangkan kategori kecelakaan sedang, apabila mengakibatkan luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang. Klasifikasi luka ringan adalah luka yang mengakibatkan korban menderita sakit yang tidak memerlukan perawatan inap di rumah sakit. 

Adapun jenis kecelakaan berat apabila korbannya luka berat atau meninggal dunia. Untuk klasifikasi luka berat contohnya, masa penyembuhan membutuhkan waktu lama lebih dari 30 hari, kehilangan salah satu panca indra, menderita cacat atau lumpuh, gugur atau matinya kandungan seorang perempuan. 

Jenis Kecelakaan Sering Terjadi di Tol 

Setelah kita mengetahui penggolongan kecelakaan menurut Peraturan Kapolri Nomor 15 Tahun 2013, selanjutnya akan dibahas tentang jenis kecelakaan apa saja yang sering terjadi di jalan tol. 

Sebagaimana data yang telah dirangkum dari jasa marga, terdapat dua jenis kecelakaan. Kecelakaan tunggal dan ganda. Pengertian dari kecelakaan tunggal yaitu, kecelakaan yang dialami pengendara itu sendiri, tanpa adanya pengguna jalan lain yang terlibat. 

Kategori kecelakaan tunggal seringkali terjadi di jalan tol, seperti menabrak objek tetap dan menabrak rintangan yang kebanyakan disebabkan kelelahan fisik pengemudi sehingga mengantuk. 

BACA JUGA: KLO GA ADA HELM, GANTI PANCI AJA BOLEH NGGA SIH?

Sedangkan kecelakaan ganda, kecelakaan yang melibatkan lebih dari satu kendaraan atau kendaraan dengan pejalan kaki yang mengalami kecelakaan di waktu dan tempat yang bersamaan. Misalnya, menabrak kendaraan yang sedang berhenti, menabrak dari samping, bahkan tabrakan beruntun juga masuk dalam kategori kecelakaan ganda. 

Kecelakaan di Jalan Tol Siapa yang Tanggung Jawab 

Karena pengemudi yang akan melintas di jalan tol diwajibkan membayar, maka jika terjadi kecelakaan, itu menjadi tanggung jawab pengemudi pribadi atau pihak penyelenggara jalan tol? 

Ketika mencermati lebih detail aturan PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, terdapat dua pasal yang mengamanatkan pihak penyelenggara jalan tol wajib bertanggung jawab atas kecelakaan yang terjadi. 

Adapun syaratnya sebagaimana disebutkan dalam Pasal 87 dan Pasal 92 PP Nomor 15 Tahun 2005, mensyaratkan badan usaha penyelenggara jalan tol wajib mengganti kerugian yang diderita pengguna jalan tol sebagai akibat kesalahan badan usaha dari pengusahaan jalan tol. 

Jadi jika hasil olah TKP dari pihak lalu lintas menyimpulkan bahwa kecelakaan tersebut disebabkan kesalahan badan usaha penyelenggara jalan tol, misalnya jalan berlubang yang tidak ditambal, maka asumsinya korban bisa meminta pertanggungjawaban kepada badan usaha tersebut.

Mohsen Klasik
Mohsen Klasik
El Presidente

MEDSOS

ARTIKEL TERKAIT

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

DARI KATEGORI

Klikhukum.id