homeJokpusPERKARA "CONTENTIOSA" TETAPI MENGGUNAKAN ISTILAH "PERMOHONAN" DI PENGADILAN AGAMA?

PERKARA “CONTENTIOSA” TETAPI MENGGUNAKAN ISTILAH “PERMOHONAN” DI PENGADILAN AGAMA?

Bentuk perkara di pengadilan agama ada 2 (dua) macam, yaitu:

  1. perkara gugatan (contentiosa); dan
  2. perkara permohonan (voluntair). 

Perkara gugatan diproses di Kepaniteraan Gugatan, sedangkan perkara permohonan diproses di Kepaniteraan Permohonan. 

Perkara Contentiosa yang Menggunakan Istilah Permohonan 

Namun demikian, di pengadilan agama terdapat satu jenis perkara contentiosa tetapi menggunakan istilah permohonan, yaitu permohonan izin ikrar talak. Dalam perkara tersebut, suami berkedudukan sebagai pihak pemohon dan istri sebagai pihak termohon. Adapun pemohon dan termohon mempunyai hak dan kedudukan yang sama di muka hakim dengan menerapkan asas equality before the law

Pasal 114 Kompilasi Hukum Islam (KHI) menyebutkan bahwasannya putusnya perkawinan yang disebabkan karena perceraian dapat terjadi karena talak atau berdasarkan gugatan perceraian. Dengan demikian, perceraian dibedakan atas kehendak suami dan perceraian atas kehendak istri. Hal ini karena karakteristik hukum Islam dalam perceraian memang menghendaki demikian, sehingga proses perceraian atas kehendak suami berbeda dengan proses perceraian atas kehendak istri. Perceraian atas kehendak suami disebut dengan cerai talak, dan perceraian atas kehendak istri disebut dengan cerai gugat. 

BACA JUGA: BUKAN CUMA PERCERAIAN, PENGADILAN AGAMA JUGA BISA BUAT NGURUS BEBERAPA HAL INI!

Kenapa Ada Sengketa Tapi Menggunakan Permohonan?

Menurut hukum Islam, suamilah yang mempunyai kekuasaan memegang tali perkawinan, dan karena itu pula maka suamilah yang berhak melepaskan tali perkawinan dengan mengucapkan ikrar talak. 

Maka dari itu, apabila suami hendak mengucapkan ikrar talak, dia bukan mengajukan gugatan cerai, melainkan mengajukan permohonan izin untuk mengucapkan ikrar talak dalam proses persidangan di hadapan hakim atau majelis hakim.

Pengadilan agama akan menilai, apakah sudah selayaknya suami mentalak istrinya dengan melihat alasan-alasan dan pembuktian di persidangan (fakta persidangan), sehingga terciptalah suatu perceraian yang baik dan adil sebagaimana dikehendaki oleh ajaran Islam dan hukum positif di Indonesia. Konsekuensinya, perceraian yang dilakukan akan dinyatakan sah menurut hukum Islam dan resmi menurut hukum negara. 

Permohonan Talak Sejatinya adalah Perkara Contentiosa

Permohonan cerai talak meskipun berbentuk permohonan, tetapi pada hakikatnya adalah contentiosa, karena di dalamnya mengandung unsur sengketa antara kedua belah pihak, sehingga dalam register perkara di pengadilan agama ditulis dengan Pdt.G, bukan Pdt.P. Selain itu,, para pihak tidak disebut sebagai penggugat dan tergugat. 

BACA JUGA: 5 ALASAN KENAPA PERCERAIAN ITU JAUH  LEBIH RUMIT DARI YANG KAMU BAYANGKAN!

Dengan demikian, perkara ini diproses sebagai perkara contentiosa untuk melindungi hak-hak istri dalam menjamin kepastian hukum dan keadilan pasca perceraian, seperti pemberian nafkah selama masa iddah, nafkah mut’ah (nafkah penghibur hati istri yang diceraikan suaminya),  nafkah maskan (tempat tinggal), nafkah kiswah (pakaian yang layak) dan nafkah untuk pemeliharaan anak. Dalam kondisi bila selama hubungan rumah tangga, suami ada utang nafkah, maka hakim juga akan menetapkan pemberian nafkah madhiyah kepada istri, yaitu pemberian nafkah yang dianggap terutang pada masa lampau, misalnya suami tidak memberikan nafkah selama tiga bulan sebesar enam juta rupiah, maka nominal itulah yang harus dibayarkan suami kepada istrinya.

Istri Tidak Punya Hak Untuk Menceraikan Suami

Adapun dalam perkara cerai gugat, istri tidak mempunyai hak untuk menceraikan suami. Oleh sebab itu, ia harus mengajukan gugatan untuk bercerai ke pengadilan agama, dan hakim atau majelis hakim pemeriksa pokok perkara yang akan memutuskan perkawinan tersebut dengan kekuasaannya dengan tetap melihat pada fakta persidangan. Dengan adanya cerai gugat, maka perempuan memperoleh kesamaan dan perlindungan hukum ketika hubungan rumah tangganya dirasa sudah tidak lagi dapat dipertahankan, sedangkan pihak suami enggan untuk menceraikannya. Dalam perkara cerai gugat ini, istri berkedudukan sebagai penggugat dan suami sebagai pihak tergugat.

Dari Penulis

Terkaitrekomendasi
Artikel yang mirip-mirip

Agniya Mahmudah
Agniya Mahmudah
Halo, teman-teman! Aku Agniya Mahmudah, seorang mahasiswi semester 6 dari Program Studi Hukum Keluarga Islam, Fakultas Syariah, Universitas Islam Bandung (UNISBA). Sesuai asal prodi, jadi ranah aku lebih membahas pada hukum-hukum tentang keluarga, seperti perkara perkawinan, waris, wasiat, hibah dalam perspektif hukum Islam yang dikolaborasikan juga dengan hukum positif di Indonesia (Undang-Undang 1/1974 tentang Perkawinan, KHI, KHES, KUHPerdata, dan peraturan perundang-undangan lainnya) yang diproses dalam ruang lingkup Peradilan Agama (UU 3/2006). Aku masih belajar caranya membuat karya tulisan yang bagus, dan semoga tulisan ini bisa bermanfaat serta menambah wawasan bagi teman-teman semua. Terima kasih.
5 1 vote
Article Rating
guest

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Dari Kategori

Klikhukum.id