homeEsaiMARAKNYA KORUPSI DI BULAN ANTI KORUPSI

MARAKNYA KORUPSI DI BULAN ANTI KORUPSI

Uda pada tau kan, kalo tanggal 9 Desember ditetapkan sebagai Hari Anti Korupsi Sedunia. Dilihat dari sejarahnya, untuk pertama kalinya Hari Anti Korupsi Sedunia ditetapkan oleh PBB melalui Resolusi PBB 58/4 pada 31 Oktober 2003. Melalui Surat Edaran Nomor 30 Tahun 2020, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerukan masyarakat Indonesia untuk memperingati Hari Korupsi Sedunia 2020 (Hakordia) dengan tema, “Membangun Kesadaran Seluruh Elemen Bangsa dalam Budaya Anti Korupsi.”

Tujuan diperingatinya Hari Anti Korupsi Sedunia tidak lain adalah sebagai bentuk upaya penyadaran kepada publik bahwa korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang harus dihadapi dengan cara yang luar biasa.

Pengaturan Korupsi di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU 20/2001).

Korupsi berasal dari bahasa Latin yaitu corruption dari kata kerja corrumpere berarti busuk, rusak, menggoyahkan, memutar balik, menyogok. Menurut Transparency International korupsi adalah perilaku pejabat publik, baik politikus/ politisi maupun pegawai negeri, yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat dengannya dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada mereka

BACA JUGA: 7 JENIS TINDAK PIDANA KORUPSI

Korupsi merupakan kejahatan yang biasanya malah dilakukan dengan penuh perhitungan oleh kaum terdidik dan terpelajar. Korupsi juga biasa terjadi pada situasi dimana seseorang memegang suatu jabatan strategis yang melibatkan pembagian sumber dana dan memiliki kesempatan untuk menyalahgunakannya guna kepentingan pribadi.

Dalam konteks kriminologi terdapat sembilan tipe korupsi yaitu sebagai berikut.

1. Political bribery adalah termasuk kekuasaan di bidang legislatif sebagai badan pembentuk Undang-Undang. Secara politis badan tersebut dikendalikan oleh suatu kepentingan karena dana yang dikeluarkan pada masa pemilihan umum sering berkaitan dengan aktivitas perusahaan tertentu.

2. Political kickbacks yaitu, kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan sistem kontrak pekerjaan borongan antara pejabat pelaksana dan pengusaha yang memberi peluang untuk mendatangkan banyak uang bagi pihak-pihak yang bersangkutan.

3. Election fraud adalah korupsi yang berkaitan langsung dengan kecurangan pemilihan umum.

4. Corrupt campaign practice adalah praktek kampanye dengan menggunakan fasilitas negara maupun uang negara oleh calon yang sedang memegang kekuasaan negara.

5. Discretionary corruption yaitu korupsi yang dilakukan karena ada kebebasan dalam menentukan kebijakan.

6. Illegal corruption ialah korupsi yang dilakukan dengan mengacaukan bahasa hukum atau interpretasi hukum. Tipe korupsi ini rentan dilakukan oleh aparat penegak hukum, baik itu polisi, jaksa, pengacara maupun hakim.

7. Ideological corruption ialah perpaduan antara discretionary corruption dan illegal corruption yang dilakukan untuk tujuan kelompok.

8. Mercenary corruption yaitu, menyalahgunakan kekuasaan semata-mata untuk kepentingan pribadi.

Bagaimana kondisi di Indonesia? Dikutip dari Merdeka.com, lembaga pemantau indeks korupsi global, Transparency International merilis laporan bertajuk “Global Corruption Barometer-Asia” dan Indonesia masuk menjadi negara nomor tiga paling korup di Asia. Posisi pertama ditempati India, diikuti Kamboja di peringkat kedua. Weuw, ternyata parah ya, korupsi di negara kita ini.

BACA JUGA: MEMBANDINGKAN KERUGIAN AKIBAT DEMO RUSUH DENGAN KORUPSI DARI SEKTOR SDA

Apabila kita melihat fakta di lapangan, praktek korupsi ini masih banyak dilakukan oleh yang mayoritas pejabat, tentu itu membuat kita sedih dan geram. Seharusnya mereka dapat memberikan contoh kepada masyarakat untuk dapat bekerja dengan baik dan sesuai amanah, namun ternyata malah sebaliknya.

Muncul banyak pertanyaan, siapakah yang salah? Apakah orangnya yang memang menjadi faktor utama atau malah mungkin penyebabnya adalah di peraturannya yang tidak efektif, sehingga kejahatan korupsi masih sering terjadi dan cenderung naik. Masak sih, hukumnya masih kurang serem? Apa iya, hukumnya terlalu ringan? Atau apa?

Soerjono Soekanto (ahli hukum terkenal di Indonesia) pernah bilang bahwa efektif atau tidaknya suatu hukum ditentukan oleh 5 (lima) faktor, yaitu:

1. faktor hukumnya itu sendiri (Undang-Undang);

2. faktor penegak hukum, yakni pihak-pihak yang membentuk maupun menerapkan hukum;

3. faktor sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum;

4. faktor masyarakat, yakni lingkungan dimana hukum tersebut berlaku dan diterapkan;

5. faktor kebudayaan, yakni sebagai hasil karya, cipta dan rasa yang didasarkan pada karsa manusia di dalam pergaulan hidup.

Apa iya, suburnya korupsi di Indonesia terjadi karena kelima faktor yang disebutkan oleh Pak Soerjono Soekanto itu. Miris deh, beberapa minggu terakhir Menteri Sosial Juliari P Batubara, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan suap bantuan sosial Covid-19. Sebelumnya Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo juga ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas kasus dugaan suap. Ada juga kasus korupsi di daerah seperti kasus dugaan suap Bupati Banggai Laut Sulawesi Tengah, Wenny Bukamo dan kasus dugaan suap Wali Kota Cimahi Anjay Muhammad Priatna.

BACA JUGA: MENSOS DKK GA DIPIDANA MATI? BERIKUT ALASANNYA!

Kejadian itu tentu menjadi tabokan keras saat kita semua hendak memperingati hari Anti Korupsi Sedunia pada bulan Desember ini. Memang dilema kalo KPK OTT, artinya hukum dinilai efektif, karena dapat menjerat pelaku. Namun di sisi lain kalo ada pejabat yang korupsi, itu artinya hukum belum efektif sebagai social control karena masih ada yang melanggar.

Memang nilai-nilai anti korupsi harus ditanamkan di seluruh kalangan masyarakat, karena mereka yang di atas berawal dari bawah. Tindakan saling kontrol antar masyarakat agar terbentuk budaya anti korupsi berjalan, merupakan hal penting.

Korupsi ini tentu akan menjadi kebiasaan yang menggemaskan. Dari dua kasus besar korupsi yang dilakukan oleh menteri, kita bisa belajar bahwa pendidikan moral dan kejujuran itu sangatlah penting untuk ditanamkan sejak dini. Mulai dari tingkat pendidikan di keluarga hingga institusi, karena semua hal yang baik itu terbentuk dari adanya kebiasaan untuk berbuat baik. Jujur itu penting banget.

Ya kalau dilihat sih, PR Korupsi di Indonesia masih sangat banyak. Perlu kerja ekstra dan butuh peran semua pihak dari bawah sampai atas. Korupsi di Indonesia kalau diibaratkan kamar mandi itu udah kaya kamar mandi yang sudah berkerak, kotor benget dan susah dibersihkan. Tapi percaya dengan penanganan yang benar pasti bisa bersih.

Dari Penulis

TANGGUNG JAWAB KECELAKAAN PESAWAT SECARA HUKUM

Seperti badai yang tidak berhenti menerjang, pandemi Covid-19 semakin...

­­­PEMULANGAN BURON DI LUAR NEGERI (DJOKO CHANDRA)

Lama gak ada kabarnya, nama Djoko Tjandra kembali rame...

NEGARA INDONESIA PAILIT, APAKAH BISA?

Akhir-akhir ini ke blow up masalah dan isu mengenai...

MENGENAL MERGER PERUSAHAAN

Heyy yooo, balik lagi kita ngomongin tentang Hukum Perusahaan...

SETELAH 13 TAHUN, BEGINI NASIB KEDUA PUTRI SUNDA EMPIRE

Masih ingat dengan ABCD alias Amerika, British, Canada dan...

TerkaitRekomendasi buat kamu
Artikel yang mirip-mirip

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Dari Kategori

Klikhukum.id