homeEsaiMEMBANDINGKAN KERUGIAN AKIBAT DEMO RUSUH DENGAN KORUPSI DI SEKTOR...

MEMBANDINGKAN KERUGIAN AKIBAT DEMO RUSUH DENGAN KORUPSI DI SEKTOR SDA

Kamis, 8 Oktober 2020, menjadi momentum buruh, mahasiswa, pelajar dan massa pergerakan untuk menyampaikan hak kebebasan berpendapat melalui demonstrasi. Yoi pren, mereka melakukan aksi penolakan terkait UU Cipta Kerja yang baru saja disahkan Senin, 5 Oktober 2020.

Namun pada demonstrasi kemarin, di beberapa titik wilayah Indonesia terjadi kerusuhan, sehingga berdampak terhadap rusaknya fasilitas umum.

Tapi saya tidak bisa menjudge, kerusakan tersebut dilakukan massa aksi atau oknum aparat yang tersulut emosinya sehingga melakukan tindakan represif. Berita mainstream yang beredar setelah adanya aksi massa biasanya yaitu, “Seputar kerugian fasilitas umum akibat di amuk massa aksi.”

Di Jakarta, menurut pemberitaan kumparan.com, “Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, pihaknya bakal segera memperbaiki segala kerusakan fasilitas umum akibat demo ini. Total perbaikan kata dia, diperkirakan mencapai Rp25 miliar.”

Data lain menyebutkan, dilansir dari detik.com, “Estimasi kerugian yang dialami Trans Jakarta setidaknya sekitar Rp45 miliar sejauh ini, kami belum mengetahui total kerugian yang dialami dengan adanya perusakan ini,” kata Kepala Divisi Sekretaris Korporasi dan Humas, Nadia Diposanjoyo dalam keterangan tertulis.

Sedangkan di Yogya, krjogja.com memberitakan, “Sekretaris DPRD DIY Haryanta SH menaksir kerugian akibat perusakan fasilitas DPRD DIY mencapai Rp100 juta lebih. Banyak kaca ruangan dan genteng pecah, sementara pos keamanan dan pintu gerbang rusak, saluran air putus dan alat mscb listrik rusak.”

BACA JUGA: ALASAN KENAPA PELAJARAN SEJARAH TIDAK BOLEH DI HAPUSKAN

Terkait aksi massa yang berdampak pada perusakan fasilitas umum, biasanya penyidik akan menjerat pelakunya dengan Pasal 406 Ayat (1) KUHP yang berbunyi,

“Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”

Sedangkan jika perusakan fasilitas umum dilakukan secara bersama-sama akan dikenai Pasal 170 KUHP yang berbunyi,

“Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.”

Bagi saya, ketika menerapkan pasal tersebut harus dengan bukti yang kuat, dan penegak hukum wajib berlandaskan pada asas praduga tak bersalah. Tidak asal main tangkap saja.

Memang sih, merusak fasilitas umum pada saat aksi demontrasi merugikan keuangan negara. Eh tapi, kalo mau dibanding-bandingkan, kerugian ini mah ga seberapa kalo dibanding dengan kerugian negara akibat korupsi. Ambil aja contoh kasus korupsi SDA di negeri ini, kerugiannya ngeri-ngeri sedaaaap loh!!!

Sebagaimana detik.com melangsir (02/02/2020) “Kasus-Kasus SDA dengan Kerugian Fantastis yang ditangani KPK,” meliputi:

  1. KPK kembali menangani kasus dugaan korupsi terkait sumber daya alam (SDA) dengan kerugian fantastis yakni, Rp5,8 triliun dan USD711 ribu. Kasus ini menyeret Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Supian Hadi sebagai tersangka.
  2. Nur Alam (mantan Gubernur Sulawesi Tenggara) ditetapkan KPK sebagai tersangka pada 2016 lalu. JPU mengatakan Nur Alam memperkaya diri sendiri sebesar Rp2.781.000.000 dan korporasi PT Billy Indonesia Rp1.593.604.454.137. JPU juga menyebut negara mendapatkan kerugian sebesar Rp4.325.130.590.137 atau Rp1.593.604.454.137. Nur Alam pun divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dan denda satu miliar serta subsider enam bulan kurungan pada tingkat pengadilan negeri. Dia juga dikenai pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama lima tahun dan diminta membayar uang pengganti Rp2,7 miliar.
  3. Pada tahun 2017, Aswad Sulaiman ditetapkan KPK sebagai tersangka terkait pemberian izin pertambangan nikel selama menjabat Bupati Konawe Utara. KPK menyebut indikasi kerugian keuangan negara dari korupsi itu diduga mencapai Rp2,7 triliun. Angka itu disebut KPK berasal dari penjualan produksi nikel melalui proses perizinan yang melawan hukum.

BACA JUGA: KTP, KISAH RUMITNYA SEBUAH BIROKRASI

Fantastis sekali pren, kerugian negara di sektor SDA yang dilakukan oleh oknum pejabat kita.

Poinnya adalah, perusakan yang dilakukan oleh oknum mahasiswa saat beraksi itu merupakan perbuatan melanggar hukum, namun di sini bukan berarti kita menjudge bahwa mereka brutal dan sebagai pendosa. Mereka hanya sedang menjalankan hak konstitusinya untuk menyampaikan pendapat. Cuma sayangnya mereka tersulut emosi dan gampang terprovokasi.

Jika dibanding ulah oknum pejabat kita yang merampas uang negara dari sektor SDA memang kerugian yang diduga dilakukan oleh massa aksi tidak sebanding, apalagi oknum pejabat tersebut merampok uang negara tanpa harus berdemo, panas-panas dan terkena pedihnya gas air mata.

Momentum inilah yang harus sama-sama dicermati. Supaya pola pikir kita ketika memandang perbuatan hukum tidak sempit dan menyalahkan pihak yang kekuatannya tidak super power saja.

Eh, btw kerugian di sektor SDA aja nilainya seabrek-abrek, bagaimana di sektor yang lainnya pren. Silakan yuks dijawab ….

Dari Penulis

HUKUM DAN SEJARAH THR DI INDONESIA, DARI MILIK PNS/ASN HINGGA MILIK SEMUA

THR bukan sekedar produk kebudayaan yang bisa dinikmati umat beragama

KECELAKAAN DI  TOL BUKAN CUMA TANGGUNG JAWAB PENGEMUDI

Jenis dan ragam kecelakaan pun bermacam-macam.

SUDAH SAATNYA PEKERJA INDUSTRI FILM INDONESIA MELEK HUKUM

Tulisan ini saya persembahkan khusus buat para pekerja seni...

MENUNGGU KEJELASAN UU CIPTAKER SELAMA DUA TAHUN, JELAS SANGAT TIDAK MENGASIKKAN

Ibarat suatu hubungan, ketika sudah bertekad bulat mengajaknya menikah,...

3 TIPS MEMBUAT CV YANG MENARIK UNTUK MELAMAR DI FIRMA HUKUM

Gimana sih cara membuat CV agar mudah diterima kerja?

TerkaitRekomendasi buat kamu
Artikel yang mirip-mirip

Mohsen Klasik
Mohsen Klasik
El Presidente

1 Comment

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Dari Kategori

Klikhukum.id