PERLAWANAN PIHAK KETIGA, DEDI VS MAHEN

Setelah membaca dan mendengar keterangan dua belah pihak (audi et alteram partem) seperti permintaan pihak Dedi Triwijayanto bin H. Yanto (untuk selanjutnya mohon disebut sebagai Bang Dedi), yang tertuang dalam tulisan di Klikhukum.id berjudul “Eksepsi Atas Surat Dik Mahendra Wirasakti,” maka akhirnya Foxtrot memutuskan turun gunung.

Foxtrot juga pengen ikut urun rembug dalam perdebatan nggak penting dan panjang khas manusia-manusia hukum, yang terjadi antara Bang Dedi versus Mas Mahendra Wirasakti (untuk selanjutnya mohon disebut sebagai Mas Mahen) tersebut. Kali ini nama-nama para pihak sengaja disebut dengan jelas biar gak obscurdlible dan error in persona ya Bang Dedi.

Sebagai pihak luar yang merasa baik secara langsung maupun tidak langsung dirugikan, walaupun tidak terlibat dalam persengketaan mereka berdua, secara hukum Foxtrot mempunyai hak untuk mengajukan derden verzet a.k.a perlawanan donk. M. Yahya Harahap dalam bukunya yang berjudul Hukum Acara Perdata menjelaskan bahwa derden verzet (Perlawanan Pihak Ketiga) merupakan upaya hukum atas penyitaan milik pihak ketiga (hal. 299).

Sedangkan menurut Sudikno Mertokusumo dalam bukunya berjudul Hukum Acara Perdata Indonesia, memberi definisi atas derden verzet adalah perlawanan yang dilakukan oleh pihak ketiga yang hak-haknya dirugikan kepada hakim yang menjatuhkan putusan yang dilawan itu dengan menggugat para pihak yang bersangkutan dengan cara biasa.

Derden verzet ini dilakukan Foxtrot tentu saja dengan pertimbangan matang dan dasar hukum yang jelas, yaitu :

Pasal 378 Rv (Reglement of de Rechtsvordering) dan Pasal 379 Rv. Untuk dapat dikabulkannya perlawanan pihak ketiga, harus terpenuhinya 2 (dua) unsur, seperti : 1. Adanya kepentingan dari pihak ketiga; 2. Secara nyata hak pihak ketiga dirugikan.

Yurisprudensi putusan Mahkamah Agung tanggal 31-10-­1962 No. 306 K/Sip/1962 dalam perkara: CV Sallas dkk melawan PT. Indonesian Far Eastern Pasific Line, dinyatakan bahwa meskipun mengenai perlawanan terhadap pensitaan conservatoir tidak diatur secara khusus dalam HIR, menurut yurisprudensi perlawanan yang diajukan oleh pihak ketiga selaku pemilik barang yang disita dapat diterima, juga dalam hal sita conservatoir, ini belum disahkan (van waarde verklaard).

Jadi begini Bang Dedi secara garis besar apa yang disampaikan oleh Mas Mahen tersebut di tulisannya yang berjudul “ Surat Terbuka Untuk Mas Dedi” adalah benar, iya benar banget maksudnya.

BACA JUGA: SURAT TERBUKA BUAT MAS DEDI

Seperti yang tertuang di paragraf kedua alinea ketiga, disebutkan dalam frase kalimat bahwa “kebiasaan Mas Dedi yang suka ngembat rokok siapa pun yang ada di kantor,” adalah sebenar-benar dan senyata-nyatanya sesuai dengan keadaan sesungguhnya. Bahwa rokok yang Bang Dedi embat adalah rokok milik Foxtrot pribadi, yang dibeli dan diperoleh secara sah dan meyakinkan serta tidak melawan hukum. Rokok tersebut Foxtrot peroleh dengan cara membeli di warung dan atau toko kelontong baik konvensional maupun berjejaring, yang terletak di sekitar Foxtrot berada saat itu.

Pembelian rokok tersebut kadang disaksikan oleh kolega klikhukum.id yang lain seperti Pimred K.H. Gus Ahmad Muhsin dan Mas “asam-urat” Pundi Pangestu yang buka toko kelontong di seputaran Gowok. Oiya, kalopun diperlukan bukti surat, Foxtrot sanggup menyediakan print-out nota pembelian setiap bungkus rokok yang diperoleh. Udah sah dan meyakinkan memenuhi asas satu saksi bukan saksi (unus testis nullus testis) ya Bang Dedi.

Alasan tersebut di atas sekaligus menjawab tulisan Bang Dedi “Eksepsi Atas Surat Dik Mahendra Wirasakti” dalam paragraf ke 15 tentang diskualifikasi in person. Bahwa benar sesungguhnya yang berhak mengajukan keberatan melalui tulisan tersebut seharusnya adalah Foxtrot, dan mungkin beberapa kolega lain yang menjadi korban ‘kecurangan rokok’ di kantor. Foxtrot menggunakan pilihan frase kata kecurangan tinimbang pencurian/penggelapan sesungguhnya demi melindungi Bang Dedi dari upaya hukum lanjutan yang tentunya membahayakan kondisi Bang Dedi, baik kondisi keuangan maupun kejiwaan.

Dalam tulisan yang sama, paragraf ke 16 alinea keempat terdapat frase kalimat “saya (Dedi) mengejawantahkan anjuran untuk mengurangi rokok.” Demi cahaya abadi kebenaran yang menerangi alam semesta, Foxtrot ungkapkan keberatan yang sebesar-besarnya. Bahwasannya apa yang dituliskan Bang Dedi tersebut sangatlah berlainan dengan kasunyatan selama ini. Dan ini termasuk kebathilan nyata di dunia fana, sehingga Foxtrot dengan tegas menyatakan penumpasan terhadap kebathilan demi tumpah darah, sadumuk bathuk sanyari bumi, sampai kapanpun kebathilan harus dihilangkan dari muka alam semesta ini.

Sehingga derden verzet ini Foxtrot ajukan demi melindungi hak dan kepentingan Fotrot sendiri.

Pada hakekatnya Foxtrot justru ingin mengucapkan terima kasih kepada Mas Mahen, karena telah berhasil menuangkan dan menyuarakan uneg-uneg pribadi Foxtrot, dan mungkin juga sama dengan yang dirasakan kolega perokok lain di kantor, secara terang benderang tanpa tendensi apapun selain menyampaikan fakta sesungguhnya terhadap hal-hal yang terjadi sesuai realitas dunia. Mas Mahen sanggup menyampaikan tulisannya dengan elok dan elegan tanpa melupakan kaidah-kaidah hukum dan moral yang berlaku dan ditaati masyarakat.

BACA JUGA: EKSEPSI ATAS SURAT DIK MAHENDRA WIRASAKTI

Terima kasih Mas Mahen, lemah teles Gusti Allah sing bales. Jasamu abadi.

Tetapi kembali lagi manusia pada hakekatnya adalah tempat salah, lupa dan khilaf karena kesempurnaan adalah milik Gusti Pangeran Allah SWT semata.

Dan Foxtrot yakin seyakin-yakinnya bahwasannya Bang Dedi hanyalah manusia biasa, bukan wali apalagi nabi. Sehingga Foxtrot haqul yaqin Bang Dedi juga masih terikat dengan sifat-sifat manusia, terlepas dari baik dan buruknya, sehingga Foxtrot memaklumi dan semoga saja semua anggota klikhukum.id dan Rumah Hukum yang lain sependapat dan sekeyakinan dengan Foxtrot.

Bahkan sampai dengan tulisan ini dibuat, kegiatan ‘kecurangan rokok’ yang dilakukan Bang Dedi masih saja berlangsung di depan mata Foxtrot dan kolega lainnya.

Oiya, tapi jangan lupa Bang Dedi, selama masih manusia biasa berarti masih bisa ngerasain sakit kalo ditonjok rahangnya ato dicubit ginjalnya ya. Camkan itu!!!

Jatya Anuraga
Jatya Anuraga
Alter ego dari sang Foxtrot.

MEDSOS

ARTIKEL TERKAIT

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

DARI KATEGORI

Klikhukum.id