homeEsaiPROBLEMATIKA KEPULANGAN HABIEB RIZIEQ

PROBLEMATIKA KEPULANGAN HABIEB RIZIEQ

Sudah 8 bulan lebih Covid 19 mewabah di negeri kita tercinta Indonesia. Masih bisa kita ingat ketika Presiden Joko Widodo mengumumkan secara resmi kasus Covid 19 pertama yang terdeteksi di Indonesia di Istana Negara tanggal 2 Maret 2020. Dua warga negara Indonesia yang positif Covid-19 tersebut mengadakan kontak dengan warga negara Jepang yang datang ke Indonesia. Inilah titik awal dimana Warga Negara Indonesia mulai menyadari bahwa Covid 19 adalah nyata.

Meskipun demikian, pada saat itu masih banyak orang yang belum percaya kebenaran dari Covid 19, hingga seiring berjalannya waktu, wabah penyakit ini makin meluas kasus positif semakin naik dari hari ke hari. Masih saya ingat pada saat awal wabah ini ramai diperbincangkan ketika habis bepergian dari luar kota kita diharuskan untuk melaporkan kedatangan dan badan kita harus disemprot menggunakan disinfektan yang disediakan oleh tenaga medis.

Sudah ratusan petugas medis gugur dan sudah ribuan warga yang meninggal akibat kasus Covid 19. Berbagai kebijakan, peraturan, imbauan, anjuran atau apapun mengenai Covid 19 mulai dibuat sehingga tercetuslah suatu prosedur yang harus kita taati yang biasa disebut sebagai protokol kesehatan. Prosedur seperti menggunakan masker, cuci tangan, menggunakan hand sanitizer dan juga dilarang membuat kerumunan. Imbasnya berbagai acara dicancel seperti, pernikahan, konser, pertandingan dan masih banyak lagi acara yang melibatkan banyak orang.

Tapi rupanya memang benar hukum tidak berlaku equality untuk semua orang. Buktinya baru-baru ini Habib Rizieq, seorang habib yang memiliki pengikut yang suangat ruame itu, habib yang selalu mengundang kontroversial karena tindakan dan omongannya, lagi-lagi membuat heboh dengan mengadakan kegiatan pengumpulan massa.

Pada hari Selasa 10 November 2020, kerumunan massa menyambut kedatangan Rizieq yang tiba di kawasan Bandara Soekarno-Hatta, selain itu kerumunan juga terjadi di Jalan KS Tumbun di sekitar Petamburan. Massa pendukung Habib Rizieq kembali berkerumun saat menggelar kegiatan perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW di Tebet, Jakarta Selatan pada Jumat (13/11/2020). Kemudian pada hari selanjutnya Habib Rizieq membuat acara pernikahan putrinya yang mengundang kerumunan di Petamburan. Boom!! Banyak banget kan kerumunan yang diakibatkan oleh Habib ini, beruntun pula.

Adapun aturan yang dilanggar yaitu Pergub DKI Jakarta Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dan Pergub Nomor 80 Tahun 2020. Sanksi atas pelanggaran kedua peraturan itu, hanya didenda Rp50 jt. Gimana, worth it kah? Dibandingkan dengan resikonya. Bisalah disimpulkan sendiri, hohoho.

Sangat disayangkan beberapa acara yang melibatkan Habib Rizieq akhir-akhir ini yang mengakibatkan kerumunan orang tidak langsung ditindak oleh aparat. Setelah sekian lama merantau, habib dengan santainya datang ke Indonesia dan langsung melanggar semua peraturan yang sudah dibuat dan berlaku di Indonesia. Anehnya pemerintah justru tidak tegas dalam menegakkan peraturan. Jadi terkesan pilih kasih dan mengistimewakan, padahal seharusnya semua orang sama di mata hukum. Katanya equality before the law.

Equality before the law adalah suatu asas persamaan di hadapan hukum, dimana intinya terdapat suatu kesetaraan dalam hukum pada setiap Individu. Asas ini tertuang di dalam Pasal 5 Ayat 1 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman yaitu, “Pengadilan mengadili menurut hukum dengan tidak membeda-bedakan orang.”

Dalam Amandemen Undang-undang Dasar 1945, teori Equality Before the Law termasuk dalam Pasal 27 Ayat (1) yang menyatakan bahwa, “Segala warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.” Ini merupakan pengakuan dan jaminan hak kesamaan semua warganegara dalam hukum dan pemerintahan.

Nah, udah jelaskan bagaimana kedudukan ‘individu’ di mata hukum? Ya sama, gak ada pembedaan antara satu dengan yang lain. Tidak peduli mau dia seorang terpandang kek, gubernur kek, jenderal kek, keturunan siapa kek atau presiden pun semua adalah sama. Ketika dia salah dan melanggar hukum yang ada di Indonesia, ya dia harus bertanggung jawab atas tindakannya. Simplenya, siapa yang berani bertindak dia harus berani tanggung jawab.

Jadi gak ada tuh, yang namanya special-spesialan. Emangnya nasi goreng ada spesialnya? Ya tapi kan itu gimana hukum ‘seharusnya.’ Kalau prakteknya sih, mboh ya. Sudah menjadi hal biasa ketika das sein dan das sollen itu berbeda. Tapi alangkah lebih baiknya kalo seseorang terpandang yang berpengaruh dan panutan masyarakat memberi contoh yang baik untuk penggemar atau pengikutnya. Ya kan?

Binsar Napitupulu

Dari Penulis

POLEMIK PERATURAN SERAGAM DALAM DUNIA PENDIDIKAN

Lagi, kasus SARA terjadi. Seminggu terakhir ini viral berita...

RUWETNYA RANGKAP JABATAN DI BUMN

BUMN dinyinyirin lagi, kemarin gara-gara utang yang menumpuk beberapa...

PPNBM DIDISKON, UNTUNG ATAU BUNTUNG?

Boro-boro beli mobil, wong kadang beli baju aja susah.

VANUATU, JANGAN BANYAK ‘CAKAP’ NGURUSIN INDONESIA

Okayy, now lets talk about international issue and international...

SETUJU GAK SEPEDA MASUK JALUR TOL?

Beberapa bulan terakhir kita sering melihat banyak orang yang...

TerkaitRekomendasi buat kamu
Artikel yang mirip-mirip

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Dari Kategori

Klikhukum.id