Hai, tim klikhukum.id. Aku lagi sedih nih, soalnya nggak bisa curhat sama ayank. ☹ Hiks. Sebenernya bukan nggak bisa sih, tapi karena nggak punya ayank (makin sedih kan min).
Ah, ya sudahlah. Kan ada bromin dan sismin klikhukum.id, yang 24/7 setia sama pembacanya. Hehehe.
Jadi gini min, aku itu kan seorang PNS di daerah XYZ. Nah, atasanku itu super duper galak banget. Padahal bisa dibilang kinerjanya jelek.
Eeeh, udah hobinya nyuruh-nyuruh bawahan, bahkan di luar jam kantor pun aku tetep dihubungi untuk urusan kerjaan. Tapi kalau sama pimpinan kantor, atasanku ini manisss banget kelakuannya. Ya, penjilat bangetlah. Iiihhh, KBL, KBL, KBL. *Kesel Banget Lho.*
Dalam hati, aku pengen banget itu atasan dipecat ajalah. Tapi kan aku sadar diri min, karena aku hanyalah butiran debu di kantor ini.
Pertanyaanku min. Bisa nggak sih, kita sebagai bawahan mempengaruhi pemecatan atasan yang ngeselin?
Jawaban:
Halooo, bestie. Wah, kamu kasian banget ya. Udah nggak punya ayank, harus kerja, dapet atasan yang iyuuh banget pula. Pasti lemes kan bestie? Hahaha.
Tapi aku salut banget sama kamu, karena masih semangat kerja meskipun punya atasan yang nyebelin. Bukan karena kamu rajin sih, tapi karena masih miskin kan? Hahaha, bercanda ya bestiiie.
Hmmm, jadi gini. Karena kamu seorang ASN, jadi tentu saja aturan dan regulasinya berbeda ya, dengan perusahaan biasa.
Pemberhentian pejabat itu udah diatur di Pasal 53 UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Pasal tersebut mengatur bahwa presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan ASN dapat mendelegasikan kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian pejabat selain pejabat pimpinan tinggi utama dan madya serta pejabat fungsional keahlian utama kepada:
- menteri di kementerian;
- pimpinan lembaga di lembaga pemerintah nonkementerian;
- sekretaris jenderal di sekretariat lembaga negara dan lembaga nonstruktural;
- gubernur di provinsi; dan
- bupati/walikota di kabupaten/kota.
Udah jelas ya, di sini siapa yang berhak dalam pemberhentian pejabat.
Tapi dalam proses pemberhentiannya juga nggak gampang. Dalam artian ada tahapannya mulai dari peringatan sampai ke pemberhentian.
Dalam hal ini perlu ada kriteria ataupun penilaian kinerja terhadap si pejabat itu. Nah, penilaian kinerja pegawai negeri sipil diatur lebih lanjut pada PP nomor 30 tahun 2019.
Di dalam PP tersebut, pada Pasal 37 Ayat (3) disebutkan bahwa penilaian perilaku kerja sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) bisa berdasarkan penilaian rekan kerja setingkat dan/atau bawahan langsung.
Jadi aturan ini memungkinkan kamu sebagai bawahan melakukan penilaian terhadap atasanmu.
Kenapa aku bilang memungkinkan?
Karena di Pasal 38 PP tersebut, menyebutkan bahwa dalam hal instansi pemerintah belum menerapkan penilaian perilaku kerja berdasarkan penilaian rekan kerja setingkat dan/atau bawahan langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 Ayat (3), maka penilaian perilaku kerja dilaksanakan oleh pejabat penilai kinerja PNS.
BACA JUGA: UNBOXING “PASAL 3” PP MANAJEMEN PNS
Artinya, mengenai penilaian kinerja ini tergantung instansinya yaa.
Kira-kira di instansimu gimana?
Semoga aja udah menerapkan penilaian rekan kerja setingkat dan/atau bawahan langsung ya, kan kamu bisa ngasih nilai jelek tuh. Iya, kan? Hahaha. Setidaknya nilai itu bakal ngaruh ke tingkat kinerja si pejabat itu.
Lagian udah jelas juga kok, di Pasal 56 PP nomor 30 tahun 2019 disebutin kalau pejabat pimpinan tinggi, pejabat administrasi dan pejabat fungsional yang tidak memenuhi target kinerja dapat dikenakan sanksi administrasi sampai dengan pemberhentian.
Hayooo, loh. Buat atasan, mentang-mentang jadi atasan bisa petantang- petenteng seenaknya aja, bawahan juga bisa mempengaruhi nasibmu.
Jadi gitu bestie, menurut sismin dan bromin klikhukum.id. Pokoknya apapun yang terjadi di tempat kerjamu, kamu harus tetap semangat kerja, karena kamu bukan Gen Halilintar. Hahaha.
Eh, kalau kamu nggak berani protes sama atasanmu. Share aja tulisan ini, biar atasanmu baca dan terketuk hatinya. Biar nggak semena-mena. Waka- waka, eee, eee. *Eh, malah nyanyi. Hahaha.
Tengkyu bestie, udah mau curhat.