Ngomongin soal hukum gak akan jauh-jauh dari ngomongin soal hak dan kewajiban manusia. Bukan cuma hak asasi, ada banyak hak lain yang sebenarnya perlu kita ketahui, misalnya aja hak tentang kekayaan intelektual. Saya sendiri masih sering menemukan orang salah sebut dan salah maksud pas bahas tentang hak kekayaan intelektual. Misalnya deh, pasti pernah kan denger orang bilang, “lagu ini sudah kami paten kan”. Duh gaesss itu salah, yang bener harusnya “lagu ini sudah kami daftarkan hak cipta-nya”.
Saya bisa memahami kenapa gak semua orang tau dan mengerti tentang hak kekayaan intelektual, salah satunya memang karena minimnya informasi tentang hak kekayaan intelektual. Sebenernya sih sudah banyak program sosialisasi tentang hak kekayaan intelektual terutama untuk UMKM. Sosialisasi dianggap penting agar pengusaha-pengusaha yang baru merintis usaha mengerti tentang pentingnya mendaftarkan hak kekayaan intelektual untuk mendapatkan perlindungan hukum yang maksimal.
Hak Kekayaan Intelektual atau yang sering disingkat “HKI” adalah hak yang timbul atas hasil olah pikir otak manusia yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia. Secara umum bisa dibilang bahwa obyek yang diatur dalam HKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.
Ciri-ciri utama HKI adalah hak-hak tersebut bisa dijual, dilisensikan, di wariskan seperti hak-hak kebendaan lainnya. Intinya gaes, hak-hak tersebut bisa dialihkan kepemilikannya berdasarkan alasan sah dan dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.
Ruang lingkup jenis-jenis HKI ada beberapa ya gaes. Yuks cek apa aja.
BACA JUGA : MENANAM KARYA TUMBUH SENGKETA HAK CIPTA
- Paten, merupakan salah satu jenis HKI yang paling populer di masyarakat. Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor (penemu) atas hasil invensinya (penemuan) dibidang teknologi. Contoh paten misalnya perlindungan untuk penemuan obat-obatan medis. Nah nanti jika masa perlindugan patennya sudah habis, maka obat tersebut akan menjadi obat generik (harga obatnya jadi lebih murah gaes).
- Merek adalah suatu “tanda” yang berupa gambar, nama, kata, huruf- huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa. Merk dagang ini salah satu jenis HKI yang paling gampang ditemui di masyarakat. Hampir semua penjual barang dan jasa pasti sudah memiliki merk. Kalau kita punya keyakinan merk dagang kita bakal terkenal, maka sebaiknya segera daftarkan merk dagang produk atau jasa kita, biar aman gaes, ga ada yang bisa dompleng keuntungan dari merk dagang kita yang sudah dikenal masyarakat luas.
- Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Contoh hak cipta yang sering kita jumpai adalah ciptaan yang melekat pada sebuah lagu. Nah nanti jika waktu perlindungannya sudah berakhir maka lagu yang diciptakan tersebut akan menjadi public domain alias jadi milik umum. Contoh lagu yang sudah jadi public domain adalah lagu “happy birthday alias lagu selamat ulang tahun”.
- Desain industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan. Contoh desain industri adalah desain apel krowak yang kece dan desain mobil kuda jingkrak yang sangat mahal.
- Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu sirkuit terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan sirkuit terpadu. Disini Sirkuit Terpadu dimaksudkan sebagai suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang didalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu didalam sebuah bahan semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik. Contoh desain tata letak sirkuit terpadu adalah Motherboard/Mainboard yaitu papan rangkaian utama komputer untuk memasang processor, memory dan perangkat lainnya.
- Indikasi Geografis adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang, yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia, atau kombinasi dari kedua faktor tersebut, memberikan ciri dan kualitas tertentu pada barang yang dihasilkan. Misalnya Kopi Toraja, Batik Yogyakarta, Kain Tapis Lampung.
- Rahasia dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik rahasia dagang, yang meliputi metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan, atau informasi lain dibidang teknologi dan/atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui oleh masyarakat umum. Contohnya rahasia dagang pada produk KFC dengan 11 bumbu rahasianya, yang masih saya reka-reka sampai saat ini.
- Perlindungan Varietas Tanaman adalah perlindungan khusus yang diberikan negara, yang dalam hal ini diwakili oleh pemerintah dan pelaksanaannya dilakukan oleh Kantor Perlindungan Varietas Tanaman, terhadap varietas tanaman yang dihasilkan oleh pemulia tanaman melalui kegiatan pemuliaan tanaman. Saya kutip dari web LIPI salah satu contoh varietas yang sudah mendapatkan sertifikasi HKI untuk varietas tanaman adalah bunga Lipstik Aeschynanthus “SoeKa”. Infonya keunikan bunga ini terdapat pada tabung mahkota bagian luar bunga yang memiliki corak lurik sehingga berbeda dari bunga lipstik pada umumnya yang bercorak polos. Bunga lipstik jenis itu merupakan persilangan antara dua spesies yang berbeda yaitu Aeschynanthus “Radicans” kelopak hijau dengan Aeschynanthus “Tricolor”.
BAC JUGA : BERKARYA ITU SOAL RASA
Itu baru jenis dan lingkup HKI ya gaes, untuk mendapatkan perlindungan tentunya pemilik, penemu atau penciptanya harus mendaftarkan penemuannya tersebut dengan memilih beberapa cara berikut:
- Langsung ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual di kantor pusat Jakarta.
- Melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI di seluruh Indonesia.
- Melalui Kuasa Hukum Konsultan HKI terdaftar.
Sekarang ini makin marak kasus pelanggaran HKI di Indonesia, mulai dari pembajakan lagu, pemalsuan merek suatu produk, hingga memfotokopi buku. Coba aja buka yutub, banyak banget yutubers dengan jutaan subscriber yang sengaja mengcover lagu terkenal tanpa minta izin dari pencipta lagu tersebut. Padahal coba bayangkan berapa keuntungan yutubers tersebut dari viewers lagu yang dicovernya. Nah kalau ada yang bilang, halah cuma nyanyiin tanpa izin aja diributin ya hellooowww plisss coba belajar menghargai karya cipta orang lain. Pasti sedihlah jika hasil ciptaan kita dipakai orang tanpa izin, yang mengcover lagu tanpa izin dapat banyak duit dan dapat pujian, sedangkan penciptanya justru mendapat bullyan karena dianggap pelit dan gampang marah melihat orang lain mencover lagunya tanpa izin.
Oleh karena itu, saya sangat menyarankan setiap orang yang punya penemuan dibidang teknologi, pencipta karya seni, serta orang-orang yang memiliki usaha dengan merk-merk yang produknya laris. Yuks segera daftarkan HKI nya. Pendaftaran HKI sangat penting agar hak kekayaan intelektual kita mendapatkan perlindungan secara hukum. Oh ya buat kamu kamu yang suka fotocopy buku tanpa izin atau suka beli baju KW-KW merk terkenal, plisss deh jangan lagi ya gaes. Yuks belajar menghargai karya dan merk orang lain.