ALASAN MENGAPA NIKITA MIRZANI MENGAJUKAN BANDING

Kamis, 12 Januari 2023, jam 06.35. 

Pagi ini aku terpaksa menulis artikel sesuai perintah Ibu Copim. Haisss, terpaksa menulis karena lagi nggak ada stok tulisan yang bagus (katanya). Hmmm, enaknya nulis apa ya?  

Ahay! Daripada bingung, gimana kalo kita bahas tentang kasus Mbak Nikita Mirzani lagi. Sesuai request kalian di komen instagram, skuy, kita bahas tentang alasan mengapa Mbak Nikita Mirzani mengajukan banding. 

Eittttssss, disclaimer dulu, ygy!!! Artikel ini dibuat berdasarkan sudut pandang hukum ya. Jadi, aku pake pisau analisa hukum acara pidana. Kalo nanti isinya nggak sesuai dengan isi hati dan pikiran kalian, ya jangan ngamuk, oke! Hihihi.

Kalian sudah pada tahu dong, meskipun sudah bebas dari penjara, tapi Mbak Nikita dan tim kuasa hukumnya mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan PN Serang. Nah, loh. Kenapa ya? Kan putusannya sudah bagus tuh, kenapa banding? 

Kalo kalian gugling dengan kata kunci “Mengapa Nikita Mirzani mengajukan banding,” kalian nggak bakal nemuin jawaban yang anglenya sesuai dengan hukum acara pidana. Nggak percaya? Coba aja dicek. Padahal bagi orang-orang yang bergelut di bidang hukum, kasus ini menarik banget untuk dibahas dan dianalisis sesuai hukum acara pidana yang berlaku di Indonesia.

Mari kita lakukan anabel (istilah Bu Copim) alias analisis gembel.

BACA JUGA: 3 KERUGIAN YANG DIALAMI NEGARA AKIBAT LAPORAN DITO MAHENDRA

Kalo kita baca putusan PN Serang No. Reg 853/Pid.Sus/2022/PN.Srg, dalam salah dua petitumnya, majelis hakim menyatakan bahwa “(1) penuntutan Penuntut Umum atas diri Terdakwa Nikita Mirzani binti (Alm) Mawardi tersebut di atas tidak diterima, (2) memerintahkan Terdakwa untuk dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan.” Hayo, apakah artinya itu putusan bebas? 

No! Amar putusan PN Serang itu bukan bermakna bahwa Mbak Nikita Mirzani itu bebas murni (vrijspraak) alias diputus bebas, atau dibebaskan dari tuntutan hukum atau juga dibebaskan dari pemidanaan. Bukan itu ya maknanya. 

Dalam amar putusannya, majelis hakim memerintahkan untuk membebaskan Mbak Nikita, karena posisinya waktu itu sedang ditahan. Mengingat bahwa dakwaannya dinyatakan tidak dapat diterima, maka sudah semestinya Mbak Nikita Mirzani dibebaskan dari tahanan. Jadi bebas dalam amar putusan tersebut bukan bermakna bebas dari pemidanaan ya, tapi dibebaskan dari tahanan.

Lebih lanjut, kalo baca Putusan PN Serang No. Reg 853/Pid.Sus/2022/PN.Srg, majelis hakim dalam pertimbangannya menyatakan bahwa tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik dalam bidang ITE yang digunakan untuk menjerat Mbak Nikita Mirzani merupakan delik aduan. 

Nah, karena case ini merupakan delik aduan, maka ada syarat yang harus dipenuhi oleh penyidik maupun oleh penuntut umum. Syaratnya adalah penyidikan dan penuntutan kepada terdakwa harus berdasarkan pengaduan dari korban. Mengingat JPU pada saat persidangan tidak mampu menghadirkan si korban, maka majelis hakim menganggap syarat klarch delict tidak terpenuhi, sehingga tuntutan untuk meminta pertanggungjawaban pidana kepada terdakwa ‘tidak dapat diterima.’

BACA JUGA: APA YANG DIMAKSUD DENGAN PENAHANAN DALAM HUKUM PIDANA?

Kata Eyang Yahya Harahap, apabila tindak pidana yang didakwakan dalam pemeriksaannya tidak memenuhi syarat yang diminta atau ditentukan oleh undang-undang, maka hakim (pengadilan negeri) menjatuhkan putusan akhir yang menyatakan ‘tuntutan tidak dapat diterima.’ Terhadap putusan tersebut, dapat diajukan upaya hukum banding dan kasasi.

Eh, masih ada lanjutannya nih, putusan yang menyatakan ‘tuntutan tidak dapat diterima’ ini sifatnya ‘tidak final’ ya. Artinya apa? Artinya meskipun putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap alias inkracht, tidak melekat unsur nebis in idem.  Hah? Artinya apa lagi tuh? 

Artinya, karena putusan yang menyatakan ‘tuntutan tidak dapat diterima’ diputus sebelum adanya pemeriksaan materi pokok perkara atau pokok dakwaan, maka perkara itu masih  bisa diajukan kembali. Kalo dalam kasus  klarch delict/delik aduan, perkara dapat diajukan untuk yang kedua kalinya didasarkan atas pengaduan orang yang berhak. 

Nah, mari kita sambungkan dengan kasus Mbak Nikita. Sesuai dengan pertimbangan majelis hakim. Mengingat pada saat proses persidangan Abang Dito sebagai saksi korban nggak pernah menghadiri persidangan, maka pemeriksaan pokok perkara belum dilakukan. Oleh karena itu akhirnya majelis hakim menjatuhkan putusan “Tuntutan tidak dapat diterima.” Selanjutnya, konsekuensi hukum dari putusan yang menyatakan tuntutan tidak dapat diterima adalah berkas perkara sangat mungkin diajukan kembali oleh JPU apabila JPU bisa menghadirkan Abang Dito ke persidangan. 

BACA JUGA: CURKUM # 45 MENGENAL UPAYA HUKUM BANDING PERKARA PIDANA

Nah, ini nih, sebenarnya alasan kuat kenapa Mbak Nikita mengajukan banding. Mbak Nikita pengen mendapatkan kepastian hukum bahwa kasusnya ini nggak bakal diperiksa kembali.  Males banget kan sudah bebas di luar, eh, tahu-tahu kasusnya dibuka lagi. 

Kalo kalian pengen kepoin lebih dalam dan jauh lagi, pasti ehem lah pokoknya. Kalian ubek-ubek sendiri dah, itu bukunya Eyang Yahya Harahap. Judulnya Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP yang edisi pemeriksaan sidang pengadilan, banding, kasasi dan PK. Buku ini cakep banget. Bisa mencerahkan pikiran kalian. Biar secerah muka Maudy Ayunda. Uhuukkk.

Sebenernya masih ada lagi sih, satu alasan kenapa Mbak Nikita mengajukan banding. Padahal Mbak Nikita bisa aja menyampaikan keberatannya di dalam kontra memori banding. Toh, ntar juga ada kesempatan untuk itu kan? 

Hmmm, tapi karena sudah agak siang dan hari ini aku padat karya, jadi kita lanjutkan kapan-kapan aja lah ya.

Kalo rame, lanjut part 2, hahahaha. 

MEDSOS

ARTIKEL TERKAIT

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

DARI KATEGORI

Klikhukum.id