Momentum merayakan Hari Hak Asasi Manusia sedunia, yang jatuh pada 10 Desember 2020, PBB mengambil tema “Recover Better – Stand Up for Human Rights.” Secara harfiah tema tersebut memiliki makna dan kandungan pemulihan lebih baik guna membela hak asasi manusia.
Setahun belakangan kehidupan manusia di dunia terbelenggu oleh pandemi Covid-19, pola kehidupannya berubah, jarak interaksi dibatasi, kerumunan dilarang bahkan belajar mengajarpun menggunakan media online. Tapi di Jakarta sono, kok masih banyak kerumunan atas nama ormas yah pren. Hehehehe.
Gak cuma Indonesia, banyak negara yang kondisi ekonominya hancur akibat terserang oleh pageblug Covid-19 ini.
Untuk itu semangat PBB dalam merayakan momentum ini, ingin menciptakan kehidupan dan kebangkitan kembali hak-hak dasar manusia setelah terserang Covid-19. Tentunya dalam pemulihan tersebut tidak mengenal perbedaan ras, agama, suku dan budaya. Pemulihan dilakukan demi satu tujuan, kehidupan hak dasar manusia yang lebih baik.
BACA JUGA: MERENUNGKAN HARI TOLERANSI INTERNASIONAL
Sebagaimana yang dilansir tirto.id, PBB menyepakati beberapa cara yang bisa dilakukan untuk mengatasi krisis HAM di masa Covid-19 yaitu sebagai berikut.
- Mengakhiri segala bentuk diskriminasi. Diskriminasi struktural dan rasisme menyebabkan krisis HAM di masa Covid-19. Perlu mengakhirinya agar krisis tidak berlanjut setelah selesainya pandemi.
- Mengatasi ketidaksetaraan. Ketimpangan berkembang di masa pandemi ini. Perlu adanya dorongan dan kontrak sosial untuk memajukan serta melindungi hak ekonomi, sosial, dan budaya dalam ‘kebiasaan hidup baru’ (new normal).
- Mendorong partisipasi dan solidaritas. Baik individu, masyarakat, komunitas, hingga pemerintah harus berperan untuk menyuarakan pemulihan pembangunan dunia pasca-Covid-19. Tujuannya agar generasi sekarang dan masa depan menjadi lebih baik.
- Mempromosikan pembangunan berkelanjutan. Semua orang memerlukan pembangunan berkelanjutan demi kebaikan manusia dan seisi bumi. HAM, Agenda 2020, dan Paris Agreement menjadi landasan pemulihan yang menyertakan peran semua orang.
Jika melihat realitas kehidupan bangsa Indonesia, praktek pelanggaran HAM yang belum dituntaskan sampai dengan saat ini masih banyak PR-nya, salah satunya tentang penculikan aktivis 98 dan isu-isu yang berkaitan dengan rasisme di tanah Papua.
Menelisik lebih lanjut perihal pelanggaran HAM menurut Pasal 7 Undang-Undang No. 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM membedakan dua jenis pelanggaran Hak Asasi Manusia, yaitu: a. kejahatan genosida; dan b. kejahatan-kejahatan terhadap kemanusiaan.
Pengertian lebih lanjut, Pasal 8 UU No. 26 Tahun 2000 menjelaskan bahwa kejahatan genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama. Caranya bisa dengan membunuh anggota kelompok; mengakibatkan penderitaan fisik dan mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok; menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya; memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok; atau memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.
Pengertian kejahatan terhadap kemanusiaan menurut Pasal 9 UU No. 26 Tahun 2000 adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil.
Adapun bentuk perbuatannya adalah pembunuhan; pemusnahan; perbudakan; pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa; perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang- wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional; penyiksaan; perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasaan seksual lain yang setara; penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional; penghilangan orang secara paksa; atau kejahatan apartheid.
Pembedanya adalah dalam kejahatan terhadap kemanusiaan, pelakunya adalah instrumen pemerintahan atau negara dan yang menjadi korban adalah masyarakat sipil. Sedangkan kejahatan genosida untuk pelaku dapat dari kelompok masyarakat sipil itu sendiri yang memiliki niat untuk menghancurkan suatu kelompok.
Jadi apakah peristiwa penembakan enam orang anggota FPI di jalan tol oleh POLRI termasuk kejahatan genosida apa kejahatan terhadap kemanusiaan? Silakan jawab dalam hati masing-masing yah.
Selain tetap fokus pada penyelesaian permasalahan HAM, dalam momentum hari Hak Asasi Manusia Internasional ini, PBB menginginkan tidak adanya kejahatan kemanusiaan dalam penanganan Covid-19. Semua orang memiliki hak pelayanan yang sama untuk sehat akibat wabah pandemik.
Tidak ada pembeda antara ras, suku dan budaya dalam penanganannya. Untuk suatu tujuan tetap terpenuhinya hak hidup sesuai dengan keadilan yang diberikan negara kepada warganya walaupun dalam kondisi negara tersebut dilanda pandemik.