Tagar Ibu Negara mendadak menjadi trending topic pada Kamis sore (17/11/2022). Hal itu karena ada salah satu akun, sebut saja @koprofilJati mengunggah foto Ibu Iriana (istri presiden Indonesia) bersama eomeoni Kim Keon Hee (istri presiden Korea Selatan).
Sebenernya nggak ada yang aneh sih, dari foto itu. Cuma captionnya aja yang bikin geram masyarakat. Ya, gimana nggak geram, wong akun itu nge-tweet gini:
“Bi, tolong buatkan tamu kita minum.”
“Baik, nyonya.”
Ya, memang sih, di foto itu nggak menunjukkan atau menyebutkan siapa yang dimaksud ‘bi’ dan ‘nyonya.’ Tapi dari tweet-an tersebut menimbulkan anggapan atau dugaan masyarakat bahwa itu menghina ibu negara. Dan lebih dari 20rb tweet yang mengomentari postingan tersebut.
Dari sekian banyak tweet yang berkomentar di postingan itu, ada satu komentar yang menurutku menarik. Yang intinya adalah mendukung adanya aturan tentang penghinaan terhadap presiden dan komentar ini pun juga dibanjiri dukungan. Ini bukan mengada-ada ya, kalau nggak percaya, coba cek sendiri.
BACA JUGA: PASAL PENGHINAAN PEMERINTAH TETAP BERTAHAN DI RKUHP
Terus, menariknya di mana? Ya, beberapa waktu lalu kan rame menolak adanya pasal terkait penghinaan terhadap presiden. Nah, sekarang kok, malah mendukung ada pasal tentang itu. Ya, memang sih, sampai saat ini pasal terkait penghinaan presiden masih dalam pembahasan di Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
Mungkin dari kalian muncul pertanyaan, jadi selama ini kita nggak punya aturan tentang penghinaan terhadap presiden?
For your information aja nih, sebelumnya di Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) ada pasal-pasal yang berkaitan dengan penghinaan terhadap presiden. Tapi di tahun 2006, melalui Putusan MK No. 013-022/ PUU-IV/2006, pasal-pasal tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat alias nggak bisa digunakan lagi.
Tapi guys, pasal terkait penghinaan terhadap presiden akan dimasukkan lagi ke RKUHP yaitu di Pasal 265 dan 266. Kira-kira kalian setuju nggak? Ya, meskipun sampai sekarang masih menjadi perdebatan sih, karena memang belum disahkan ya. Tapi in my opinion, nggak papa sih, kalau dimasukkan lagi, asalkan penerapannya juga harus jelas dan bukan alat untuk membungkam masyarakat.
Tapi penting kita pahami bersama, misal pasal tentang penghinaan terhadap presiden masih ada ataupun sudah ada. Postingan foto ibu presiden ini nggak bisa dikenakan pasal penghinaan presiden, guys. Correct me if i’m wrong ya, karena dalam Pasal 265 dan 266 RKUHP hanya menyebut penghinaan presiden dan wakil presiden saja, sehingga penghinaan kepada ibu presiden tidak dapat dipidana menggunakan pasal tersebut.
Eits, terkait postingan foto ibu presiden oleh salah satu akun yang sudah disebutkan di atas, dimana bertendensi menghina seseorang dalam hal ini ibu negara, bukan berarti nggak ada aturan ya.
BACA JUGA: CURKUM #68 PENGHINAAN MELALUI WHATSAPP
Kalau terbukti melakukan penghinaan di media sosial, tetap bisa dikenakan pidana loh. Yaps, ekstrimnya bisa nih, dikenakan Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang menyebutkan bahwa “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik.”
Tapi kembali lagi, pasal ini merupakan delik aduan, yang artinya ukuran dari penghinaan dan atau pencemaran nama baik itu harus dari perspektif korbannya. Jadi hanya korbannya yang bisa mengadukan orang yang menghina, nggak bisa sembarangan orang mengklaim bahwa ini penghinaan atau pencemaran sedangkan korbannya saja haha, hihi, sana, sini. Xixixi.
Ya, poin penting dalam kejadian ini adalah kita semua harus cerdas dalam bersosial media. Jangan sampai hanya karena ingin menyampaikan pendapat atau meluapkan emosi dan pikiran, malah jadi melakukan penghinaan dan berujung minta maaf pidana. Ingat ya, kita hidup di negara hukum yang intinya ada peraturan dan ketentuan yang berlaku.