homeEsaiBELAJAR DARI KASUS VIRAL, 3 HAL YANG HARUS DIPERHATIKAN...

BELAJAR DARI KASUS VIRAL, 3 HAL YANG HARUS DIPERHATIKAN SAAT BERMEDIA SOSIAL

“Pikiran kalian nggak perlu ada sopan santun karena kesopansantunan itu bahasa tubuh. Munafik kalian kalau pikirannya nggak pernah suudzon, buruk sangka dan negative thinking. Namun wujud dari pikiran kalian yakni bahasa tubuh berupa perbuatan, tingkah laku, tutur kata harus tetap dijaga kesopansantunannya, termasuk dalam bermedia sosial.”

Hello, precious people!

Kali ini gua bakal membahas tentang pelanggaran hukum di media sosial. Moga-moga bisa dijadikan pelajaran bagi kita agar tidak melakukan hal-hal yang bisa bikin orang masuk bui dan tetap beretika, ye!

Pertama, jangan buat konten yang memancing keributan dan membuat salah satu golongan merasa dinistakan. 

Masih inget mbak pembuat konten yang makan es krim dengan gaya mesum kemarin? Noh, kemarin dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat dengan laporan melanggar asusila.

Ya, walaupun akhirnya dia nggak jadi diproses sih. Dilansir dari suara.com kata Pak Ikhsan Abdullah, selaku Wakil Sekjen Badan Hukum MUI apa yang dilakukan mbak yang makan es krim dengan gaya mesum itu hanya sekedar tidak pantas bagi akhlak dan bukan menyentuh batas penistaan agama.

Kalau prosesnya dilanjutin mbak itu bisa kena delik dalam Undang-undang No.19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Undang-undang No.8 Tahun 2011 Tentang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE). 

Pasal 45 Ayat (1) UU ITE berbunyi, “(1) Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dengan Pasal 27 Ayat (1) dipidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah).”

Kedua, jangan bercandaan yang nyenggol agama, suku dan ras tertentu. Masih inget kasus yang makan babi pakai kata bismillah? Iya itu, Mbak Lina Mukherjee. Noh, dituntut 2 (dua) tahun penjara, 

Lina Mukherjee dijerat Pasal 45 Ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 

Hikmahnya jangan sembarangan berchaandyaa sama hal yang sensitif di media sosial. Bagi kalian lucu belum tentu bagi yang lain juga lucu.

Ketiga, jangan menyebar konten bermuatan judi. Jangan jadi agen judi ya,  guys. Kalau ada yang nawarin main judi cukup bilang dengan tegas “Bukan slot yang gacor, tapi neraka yang hot.” 

Jangan diterima meskipun dimodalin. Pasal 45 Ayat (2) UU ITE bilang, “Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dengan Pasal 27 Ayat (2) dipidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah).

Dari beberapa kasus yang gua sebutin, intinya kalau mau ngelakuin sesuatu yang sekiranya bakal tersebar secara online, please banget dipikir-pikir dulu sebelum upload konten. 

Misalnya, konten ini menghina golongan tertentu atau membuat kegaduhan nggak? Atau apakah konten tersebut ada keuntungannya buat saya dan nggak bikin orang lain rugi. Kalau bikin dulu baru mikir, itu termasuk orang yang geblek, gais. Ujung-ujungnya ntar nyesel. Trus, nanti nangis. Bisa-bisa jabatan suaminya dicopot loh. *Eh

Di zaman dulu orang tua bilang “Mulutmu harimaumu.” Tapi kalau sekarang anak gen-z akan bilang, “Jarimu harimaumu.” Be aware, be safe, guys. This is Indonesia, we have a diverse culture, race and religion. Beda pendapat aja langsung digasak.

Alangkah baiknya kalau kita jadi netizen yang cerdas walau terkadang di ujung jurang. Ingat, kalau engkau benar belum tentu pandangan orang lain salah. So be wise! 

Well, that’s all from me. See you in the next article!  

Dari Penulis

SAH KAH, PERJANJIAN SECARA ELEKTRONIK?

Intinya sudah diatur

JAKSA NGGAK SESIMPEL ITU! YUK, KENALI TUGAS DAN KEWENANGANNYA SECARA DETAIL!

Pernah salfok sama jaksa nggak?

HARUSKAH MENGEMBALIKAN BARANG PEMBERIAN SELAMA MASA PACARAN?

Jikalau sudah mengancam melakukan sesuatu, laporin ke pihak berwajib, ya!

MAKNA SUMPAH PEMUDA DI ERA SOCIETY 4.0

Selamat hari sumpah pemuda!

ATAS DASAR HAK ASASI, KELOMPOK LGBT MENDESAK PERKAWINAN SESAMA JENIS, INDONESIA?

Halo bestie, by the way udah masuk bulan Juni...

TerkaitRekomendasi buat kamu
Artikel yang mirip-mirip

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Dari Kategori

Klikhukum.id