GILIRAN FERDIAN PALEKA KENA PRANK UU ITE

Ngawurnya prank Ferdian Paleka belum paripurna karena negara punya prank paling mutakhir abad ini. Lewat berita yang berseliweran, kabarnya Pasal 27 Ayat (3) UU ITE menjadi salah satu pasal yang akan digunakan untuk menjerat Ferdian dan dua koleganya. Pengenaan pasal tersebut pada kasus prank sampah memang memuaskan batin, tapi di sisi lain mengorbankan prinsip-prinsip hukum pidana dan pemuda tanggung itu sendiri. Gimana nggak, perumusan pasal ini membingungkan, ditambah lagi penerapannya yang serampangan. Bisa-bisa nanti kita ‘dikerjain’ Pasal 27 Ayat (3) UU ITE dalam kasus-kasus yang lebih bermartabat dan demi kepentingan umum. 

Perumusan Pasal 27 Ayat (3) UU ITE jauh dari kata sempurna alias gagal. Kelindan antara pencemaran nama baik dan kegagalan seperti sudah saling terhubung. Ada banyak hal yang bisa dibahas untuk menjelaskan kegagalan tersebut. Tapi saya sih, lebih kepingin bahas rumusannya aja.

Secara argumentatif, konsep ‘perbuatan’ merupakan hal pertama yang perlu ditelaah dalam hukum pidana. Sederhananya “perbuatan” itu ngomongin soal “apa dan seperti apa” yang dilarang. Nah, biar paham perbuatan seperti ‘apa’ yang dimaksud dalam Pasal 27 Ayat (3) UU ITE, yuks lah kita lihat rumusan pasalnya : 

“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.”

BACA JUGA: DIBALIK INTERNET POSITIF, MASIH ADA KONTEN NEGATIVEEE

Menurut rumusan ini kita bisa mengambil dua unsur sebagai inti masalahnya, yaitu perbuatan “penghinaan” dan “pencemaran nama baik” secara elektronik. Pengertian keduanya nggak dijelaskan dalam UU ITE, jadi bentuk dan pengertian yuridisnya merujuk KUHP sebagai lex generalis atau hukum yang lebih umum dari UU ITE.

Sebenarnya kata “penghinaan” dalam KUHP digunakan untuk merujuk ke beberapa pasal tertentu. Penghinaan ini diatur dalam Pasal 310 KUHP sampai dengan 321 KUHP. Ada 8 jenis penghinaan yang diatur dalam KUHP, yaitu pencemaran lisan, pencemaran tertulis, fitnah, penghinaan ringan, pengaduan fitnah, menimbulkan persangkaan palsu, penghinaan terhadap orang mati lisan, dan penghinaan terhadap orang mati tertulis.

Untuk melihat unsur “penghinaan” serta “pencemaran nama baik” dalam Pasal 27 Ayat (3) UU ITE, maka kita perlu merujuk pada jenis-jenis penghinaan dan pencemaran nama baik yang diatur dalam KUHP. Sampai di sini, kegagalan bisa kita lihat. Perumus Pasal 27 Ayat (3) UU ITE meletakkan dua frasa tersebut seolah-olah sebagai sesuatu yang berbeda, padahal pencemaran nama baik adalah bentuk dari penghinaan. Kalo dalam skripsi, ibaratnya dia membedakan Bab I dan Pendahuluan, padahal pendahuluan adalah bagian dari Bab I. Idealnya yang kita bedakan itu pendahuluan dan rumusan masalah. Emang apa sih konsekuensinya?

Gini gaes, KUHP membedakan beberapa bentuk penghinaan dengan ancaman pidana yang berbeda-beda. Bentuk-bentuk penghinaan ini secara sederhana membedakan pula berat ringannya suatu perbuatan. Sementara itu Pasal 27 Ayat (3) UU ITE memukul rata penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dengan sanksi pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah). Kan nggak adil ya? Kata pelakunya.

BACA JUGA: TIPS AMAN JADI YOUTUBER

Secara historis, Pasal 27 Ayat (3) UU ITE mengacu pada penafsiran Pasal 310 (pencemaran nama baik) dan Pasal 311 KUHP (fitnah). Kalo gitu, kenapa nggak dirumuskan “fitnah” dan/atau “pencemaran nama baik” aja biar taat pada asas-asas penghinaan di KUHP.

Sampai di sini, wajar kan kalo saya jadi bertanya-tanya, apa iya pengenaannya Pasal 27 Ayat (3) UU ITE untuk Ferdian Paleka sudah tepat?

Pencemaran nama baik atau menista (310 KUHP) dan memfitnah (311 KUHP) adalah pasal yang berhubungan, keduanya mensyaratkan adanya ‘tuduhan’ kepada seseorang yang merasa dirugikan. Kalo tuduhan tersebut benar, tapi bikin orang yang dituduh ngerasa namanya tercemar, maka Pasal 310 Ayat (1) KUHP bisa digunakan. Tapi, kalo tuduhan terbukti tidak benar, maka yang berlaku adalah Pasal 311 Ayat (1) KUHP tentang fitnah.

Sebenernya, perbuatan Ferdian Paleka cs bukanlah sebuah tuduhan, baik tertulis maupun lisan. Doi nggak ada kok menyiarkan video tuduhan pada transpuan dan bocah di Yutub-nya. Jadi bisa dibilang konsep perbuatan yang dimaksud dalam Pasal 310 dan 311 KUHP sama sekali nggak nyambung.

BACA JUGA: PLAGIARISME, KEMUNAFIKAN YANG HAKIKI

Kalo ditelaah lebih lanjut, perbuatan pemuda-pemuda tanggung ini merupakan bentuk penghinaan ringan, sebagaimana diatur dalam Pasal 315 KUHP. Nah, kalo ini baru mashok. Pasal 315 KUHP mengatur :

“Tiap-tiap penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap seseorang, baik di muka umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang itu sendiri dengan lisan atau perbuatan, atau dengan surat yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, diancam karena penghinaan ringan.”

Pada intinya, kalo suatu penghinaan nggak dilakukan dengan cara menuduh, misalnya bilang “anjinggg” atau “juanncuokk,” maka hal ini dapat dikategorikan sebagai penghinaan ringan. Jalan lain untuk penghinaan kelas ringan ini dapat dilakukan dengan perbuatan seperti meludah atau juga prank bingkisan sampah ke transpuan dan bocil, atau dengan kekuasaannya menyuruh seseorang masuk ke dalam tong sampah.

Ancaman pidana dari penghinaan ringan adalah pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Sementara itu, sekali lagi, Pasal 27 Ayat (3) UU ITE mengancamnya dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

Kesimpulannya nih, kalo sampai Ferdian Paleka cs dikenakan Pasal 27 Ayat (3) UU ITE, maka negara secara paripurna ngerjain balik orang-orang konyol itu. Bisa dibilang, inilah salah satu bentuk lenturnya pasal gagal. Hati-hati, pasal ini juga bisa menjerat orang-orang dan lembaga pers yang suka mengkritik negara. Bukankah kita nggak suka diprank dengan cara ini?

MEDSOS

ARTIKEL TERKAIT

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

DARI KATEGORI

Klikhukum.id