homeCurkumCURKUM #68 PENGHINAAN MELALUI WHATSAPP

CURKUM #68 PENGHINAAN MELALUI WHATSAPP

Halo Kru Redaksi Klikhukum.id. Saya mau tanya donk. Saya barusan dikata-katain lewat whatsapp oleh cewe yang naksir pacar saya. Dimaki-maki dan dikatain dengan sebutan penghuni kebun binatang, selain itu juga dibilang cewe bokingan. Jujur saya tidak terima dikatain seperti itu. Bisa gak sih, kalau saya laporin? Dasarnya apa ya? Terima Kasih.

Jawaban :

Halo juga sahabat setia pembaca klikhukum.id. Terima kasih atas pertanyaannya. Kami akan coba menjawab permasalahan kamu ya.

Kalau dari kronologi yang kamu sampaikan, maka perbuatan cewe yang maki-maki itu termasuk tindakan pencemaran nama baik. Selanjutnya jika kamu memang bukan cewe bookingan, maka kamu juga menjadi korban fitnah. Mengenai pencemaran nama baik dan fitnah sebenarnya diatur dalam Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP) yaitu pada Pasal 310 dan Pasal 311.

BACA JUGA: GILIRAN FERDIAN PALEKA KENA PRANK UU ITE

Namun apabila pencemaran nama baik dilakukan di whatsapp atau sosial media lainnya diatur berbeda yaitu dalam,

Pasal 27 Ayat (3) jo. 45 Ayat (3) UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana yang telah diubah oleh UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pasal 27 Ayat (3) UU ITE yang mengatakan,

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.”

Setiap orang yang melanggar ketentuan larangan pasal 27 Ayat (3) diancam dengan Pasal 45 Ayat (3) UU ITE.

“Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 Ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).”

Pada Penjelasan Pasal 27 Ayat (3) UU ITE disebutkan.

Ketentuan pada ayat ini mengacu pada ketentuan pencemaran nama baik dan/atau fitnah yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), hal ini sesuai dengan yang telah dijelaskan di atas, yaitu mengacu pada Pasal 310 KUHP, dan Pasal 311 KUHP sebagai dasarnya.

Selain itu, disebutkan dalam Pasal 45 Ayat (5) UU ITE bahwa ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 45 Ayat (3) UU ITE merupakan delik aduan, ini berarti perbuatan pada Pasal 27 (3) jo. Pasal 45 (3) hanya bisa dituntut apabila terdapat aduan dari orang yang merasa dirugikan.

BACA JUGA: BENCI BERAKHIR BUI

Pengaturan mengenai penghinaan/ pencemaran nama baik ini berlaku asas lex specialis derogate lex generalis, yang gampangnya diartikan bahwa undang-undang khusus mengesampingkan undang-undang umum, dalam hal ini KUHP(umum) dan UU ITE (khusus). Sehingga terhadap perbuatan penghinaan/ pencemaran nama baik dalam aplikasi chatting (termasuk whatsapp) atau media elektronik lainnya, dapat diproses secara hukum dengan memberlakukan UU ITE sebagai lex spesialis dalam penanganan perkaranya.

Kesimpulannya apabila kata kata yang dilontarkan dalam pesan whatsapp tersebut memenuhi unsur-unsur dalam pasal 27 Ayat (3) UU ITE yaitu, “Muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik ”maka perbuatan tersebut dapat dijerat dengan pasal 27 Ayat (3) UU ITE tersebut.

Begitu ya gaes jawaban atas pertanyaan kamu. Pesan kami untuk kamu, apabila memungkinkan alangkah lebih baik jika permasalahan tersebut diselesaikan melalui mediasi. Sebisa mungkin kurangi musuh, banyakin sahabat. ~~~

Dari Penulis

CURKUM #36 APAKAH DC BOLEH NARIK KENDARAAN KREDIT MACET?

Halo admin Klikhukum.id, saya kepo dengan peristiwa di Jogja soal...

CURKUM #75 BOLEHKAH LBH MEMINTA BAYARAN

Halo Kru Redaksi Klikhukum.id. Saya mau konsultasi dong. Anak...

CURKUM #81 PENYEROBOTAN TANAH

Halo Kru Redaksi Klikhukum.id. Saya mau konsultasi dong kak....

CURKUM #17 MENEMBAK MALING

Pertanyaan: Halo Redaksi, izin bertanya yah, jadi di kampung saya...

CURKUM #73 PUTUSAN BEBAS (VRIJSPRAAK)

Halo Kru Redaksi Klikhukum.id. Saya mau konsultasi dong. Teman...

TerkaitRekomendasi buat kamu
Artikel yang mirip-mirip

2 Comments

  1. Pak/ibu saya mau tanya… Saya di foto, dan foto saya di jadikan meme stiker tanpa sepengetahuan dan izin dari saya dan sudah saya minta hapus secara baik baik tapi tidak di hapus oleh pembuat apakah bisa saya proses hukum dan pasal apa yang cocok dengan perbuatan tersebut??

    • selamat malam..saya mau konsultasi…apakah menyebut orang brengsek lwat media whatsapp bisa dipidanakan..dan menuduh orang menipu..kronologi saya mngerjakan 2 kerjaan ..yg 1 sudah selesai dan 1 nya saya tidak mau melanjutkan dan mengembalikan uangnya…

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Dari Kategori

Klikhukum.id