homeEsaiJIKA ADA TEMBAKAU DI LADANG BOLEHKAH PEMERINTAH MENAIKKAN TARIF...

JIKA ADA TEMBAKAU DI LADANG BOLEHKAH PEMERINTAH MENAIKKAN TARIF CUKAINYA?

Sebagai pihak yang mempunyai power untuk mengatur tatanan perekonomian negara, secara otomatis pemerintah sah-sah saja menaikkan tarif cukai rokok yang bahan baku utamanya dari tembakau, dengan tujuan untuk membuat negara semakin kaya raya.

Saya yakin kamu sekalian khususnya para perokok sudah pada tahu tentang keputusan pemerintah melalui Bude Sri Mulyani yang akan menaikkan tarif cukai rokok sebesar 10% pada tahun 2023 dan 2024 mendatang.

Karena sikap powernya yang sungguh dominan, keputusan menaikkan cukai rokok sebesar 10% tentunya dianggap produk hukum yang sepihak oleh pemerintah. Dengan alasan tak lain dan tak bukan untuk menambah pendapatan negara.

Perkara pelaku usaha di bidang pertembakauan dan petani tembakau tidak setuju, itu dipikir nanti. Jawaban bijaknya pemerintah sudah menghadirkan ruang untuk menguji suatu keputusan yang jika dianggap tidak sesuai dengan warganya bisa digugat melalui jalur pengadilan.

BACA JUGA: KAWASAN TANPA ROKOK, BAHAYA LATEN YANG TAK KUNJUNG USAI

Pemerintah nampaknya seneng banget menaikkan cukai rokok. Terhitung mundur sejak tahun 2015 cukai rokok naik 8,72%, di tahun 2016 cukai kembali naik sebesar 11,19%. Tahun 2017 juga mengalami kenaikan 10,54%, tahun 2018 juga pasti naik dong, sebesar 10,4 %, anehnya di 2019 nggak ada kenaikan cukai rokok. Mungkin pas bebarengan tahun pemilu ya.

Kemudian pada 2020 cukai rokok naik melesat jauh sebesar 23,05% dan di tahun 2021 juga mengalami kenaikan yang cukup besar yaitu 12,05%.

Jadi bisa dikatakan kegemaran pemerintah untuk menaikkan cukai rokok kayaknya sudah menjadi habit yang sukar untuk ditinggalkan. Bener apa bener pren?

Jujur saya tidak sependapat dengan pemerintah yang memutuskan kenaikan cukai rokok dengan tujuan untuk mengendalikan produk rokok di masyarakat supaya kesehatan lebih terjamin dan hidup sejahtera.

Menurut saya, dalil itu jelas bersifat kabur dan tidak memiliki argumentasi hukum yang kuat berlandaskan teori dan fakta materi. Alasan pemerintah yang diucapkan soal kenaikan cukai rokok lebih ke ranah sifat kekanak-kanakan seorang bocah ketika tidak dibelikan mainan oleh orang tuanya terus ngambek.

Sebenarnya, ada banyak faktor yang menjadi penyebab kenaikan cukai rokok yang kian melejit. Tapi, tolong diperhatikan juga dong kesejahteraan petani tembakau, buruh pabrik rokok, sales rokok dan warung penjual rokok. Mereka pasti akan terkena imbas karena naiknya cukai rokok bisa menyebabkan pembelinya akan berkurang.

Jika pait-paitnya sampai suatu pabrik rokok kepunyaan anak negeri gulung tikar, akankah pemerintah berani menanggung beban para stakeholder yang mencari rezeki dari hasil rokok tersebut. Saya yakin sih, pemerintah tidak mau bertanggung jawab.

Selain itu masih banyak lagi peristiwa yang akan terjadi jika harga rokok tambah mahal dikarenakan cukainya terus naik, apalagi jika sampai rokok itu punah terlindas cukai. Misalnya kayak gini.

Kurang Njawaninya Pagelaran Wayang

Sebagai orang oldskool, jujurly saya suka mengamati dalang ketika membeberkan lakonnya sembari menyabet wayang dengan lihai. Selain suluk dan narasi ceritanya yang indah, hal lain yang tak luput dari penglihatan saya yaitu dalangnya pasti merokok.Apa kabar jika nantinya harga rokok kian mahal dan punah. Akankah njawani seorang dalang yang sedang memainkan lakon wayang tanpa merokok. Saya yakin itu suatu hil yang mustahal.

BACA JUGA: CURKUM #5 JADILAH PEROKOK SANTUY

Dunia Seni Akan Kering Karya

Selain seni wayang, hal yang dekat dengan rokok adalah seni lukis, seni sastra, seni musik, seni pertunjukan teater yang notabene saat ini hanya industri rokok yang berani menyokong besar-besaran untuk mensupport mereka.

Bisa dibayangkan, jika banyak industri rokok yang gulung tikar. Hal ini berdampak dengan proses kesenian yang kemungkinan besar bakal stuck bahkan nggak berkembang dan banyak seniman yang miskin karya. Otomatis warga negara ini jadi spaneng karena mereka hidup tanpa karya seni.

Mandegnya Rezime UU Hak Cipta

Peristiwa terakhir yang ada di benak pikiran saya, ketika akses rokok sulit didapatkan karena harganya yang melejit yaitu UU Hak Cipta akan tidak berguna. Karena kenapa?

Jelas, karena dunia seni sudah kering karya, banyak seniman tidak melahirkan karya yang produktif, secara otomatis tidak ada lagi bentuk ciptaan yang kudu didaftarkan. Hasilnya negara juga akan tekor di masalah pendapatan dari karya cipta itu.

Jadi bagaimana Bude Sri Mulyani?  Ternyata banyak kan dampaknya jika bude tetap menaikkan cukai rokok. Saya di sini belum ngomongin soal dunia olahraga yang juga nantinya ikut berdampak jika banyak industri rokok yang gulung tikar.Apakah bude tetap ngotot menaikkan cukai rokok? Atau mau pikir-pikir dulu setelah membaca tulisan dari pikiran saya soal kenaikan cukai rokok ini. Saya harap mbokyao dipikir-pikir dulu ya.

Dari Penulis

TERSIRAT MAKNA GOTONG ROYONG PADA LOMBA PANJAT PINANG

Yang jelas, semua butuh effort satu tim

AJARAN MORAL HUKUM SOCRATES

Satu-satunya kebijaksanaan sejati adalah mengetahui bahwa Anda tidak tahu apa-apa.  

AGAMA SISKAEE BUKAN URUSAN NITIZEN

Pada Rabu, 8 Desember 2021 jagad twitter kembali dihebohkan...

BUDAYA GOTONG-ROYONG ADALAH CARA BIJAK MENGHADAPI RESESI

Gara-gara Covid-19 aktivitas berperilaku manusia mulai dibatasi dengan segala...

CARA MENERAPKAN FINANCIAL HEALTHY DALAM BERPACARAN

Literally membangun hubungan pacaran yang berasaskan support system, mental...

TerkaitRekomendasi buat kamu
Artikel yang mirip-mirip

Mohsen Klasik
Mohsen Klasik
El Presidente

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Dari Kategori

Klikhukum.id