homeEsaiSETELAH 13 TAHUN, BEGINI NASIB KEDUA PUTRI SUNDA EMPIRE

SETELAH 13 TAHUN, BEGINI NASIB KEDUA PUTRI SUNDA EMPIRE

Masih ingat dengan ABCD alias Amerika, British, Canada dan Bandung? (masa D-nya singkatan dari Bandung). Hahaha. ABCD yang dimaksud ya Sunda Empire. Kelompok yang sempat viral dan menghebohkan media sosial pada awal tahun 2019 dengan kisah Kerajaan Sunda Empire. Kini tiga orang yang telah membuat keonaran dan menyebar informasi bohong mengatasnamakan kelompok Sunda Empire mendekam di balik penjara.

Ternyata kisah tentang Sunda Empire tidak berhenti sampai di situ, ada berita terbaru yang sedang viral  berhubungan dengan Sunda Empire. Berita terkait dua orang perempuan yang mengaku sebagai warga Kerajaan Sunda Empire sedang ditahan di Malaysia, duhh apalagi ini?

Kedua perempuan itu adalah Putri Lamia Roro Wiranata dan sang kakak Putri Sathia Fathia Reza. Keduanya ditemukan di kawasan terbuka antara perbatasan Malaysia dan Brunei dengan paspor bertuliskan Sunda Democratic Empire.

Kedua putri itu mengaku sedang melakukan tur Asia Pasifik. Kedua orang tuanya tinggal di daerah pembuangan di Swiss. Mereka mengaku berangkat dari Swiss menuju ke Singapura. Pada 6 Juli 2007 mereka tiba di Brunei, selanjutnya keduanya menginap di Hotel Empire kemudian ditangkap oleh otoritas Brunei pada 12 Juli 2007. Pihak Brunei tidak mengakui paspor yang mereka miliki, sehingga mereka dideportasi ke zona perbatasan Malaysia dan Brunei.

Menurut berbagai sumber, dua putri tersebut diduga keponakan dari petinggi Sunda Empire di Indonesia. Keduanya diduga merupakan Warga Negara Indonesia (WNI). Mereka ditangkap dan ditahan pihak keimigrasian Malaysia sejak tahun 2007 lalu. Mereka ditangkap karena paspornya menyalahi aturan.

BACA JUGA: BENDA PENINGGALAN KERAJAAN, MILIK SIAPA?

Yang bikin kita berckckck adalah kedua WNI tersebut tak mengakui identitasnya sebagai Warga Negara Indonesia. Mereka justru menyebut dirinya sebagai Warga Kerajaan Sunda Empire, aneh aneh aja kan tingkah dari member Sunda Empire ini.

Paspor mereka dikeluarkan oleh Sunda Empire Diplomatic, sebuah negara halu yang tidak tercantum dalam daftar negara yang diakui PBB. Pass foto dalam paspor mereka juga dianggap menyalahi aturan, karena mengenakan mahkota bak ratu kerajaan. Padahal foto ala-ala begitu dilarang untuk identitas dokumen resmi. 

Yang menjadi misteri untuk saya, bagaimana ceritanya mereka bisa sampai ke luar negeri menggunakan paspor gaibnya, hingga akhirnya ditangkap dan ditahan imigrasi Malaysia 13 tahun lamanya, dan fakta itu masih belum terungkap sampai sekarang.

Kedua putri itu sudah diadili oleh otoritas Malaysia dan pengadilan menetapkan keduanya tidak bersalah sehingga harus dideportasi, namun otoritas Malaysia kebingungan untuk menentukan akan dideportasi ke negara mana. Akhirnya imigrasi Malaysia menyatakan status mereka sebagai stateless (tanpa kewarganegaraan).

Hal itulah yang membuat keimigrasian Malaysia tidak bisa memproses hukum dengan mendeportasi mereka ke Indonesia. Hingga kini, nasib kedua putri itu masih terombang-ambing. Keduanya masih menjadi tahanan Imigrasi, tanpa ada kejelasan kemana akan dideportasi.

Terlepas dari semua kisah dan drama yang terjadi di seputar Kerajaan Sunda Empire ini, yuk coba kita lihat bagaimana pengaturan dan pentingnya status Kewarganegaraan di Dunia Internasional.

Konvensi 1954 mengakui status hukum internasional “Orang-orang tanpa kewarganegaraan” (Stateless people). Pasal 1 menetapkan rumusan bagi orang tanpa kewarganegaraan dalam hukum internasional, yaitu “Seseorang yang tidak dianggap sebagai warga negara oleh negara manapun dalam pelaksanaan hukum negara tersebut.” Rumusan ini juga diakui sebagai hukum kebiasaan internasional.

Namun bagi orang-orang yang secara de facto tidak memiliki kewarganegaraan tetap berhak mendapatkan perlindungan di bawah hukum hak-hak asasi manusia internasional. Konvensi 1954 menjamin hak akan bantuan administrasi kepada orang-orang tanpa kewarganegaraan (Pasal 25), suatu hak akan identitas diri dan dokumen perjalanan (Pasal 27 dan 28) dan mengecualikan mereka dari persyaratan-persyaratan timbal balik (Pasal 7).

Negara-negara sudah berkomitmen untuk melindungi hak orang-orang tanpa kewarganegaraan melalui berbagai kewajiban hak asasi mereka. Standar-standar ini dituangkan dalam Konvensi 1954, melengkapi dan memperkuat komitmen-komitmen negara akan hak-hak asasi manusia, yang berhubungan dengan orang-orang tanpa kewarganegaraan seperti menyediakan dokumen perjalanan orang tanpa kewarganegaraan. Pada dasarnya, apapun kondisinya mereka tetap merupakan individu yang memiliki status sebagai subjek hukum internasional.

Dasarnya adalah karena dalam dunia internasional, setiap orang memiliki hak atas status Kewarganegaraan, sebagaimana diatur dalam Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia 1948 (DUHAM). Ketentuan ini diatur di dalam Pasal 15 Ayat (1) yang menyebutkan bahwa “Setiap orang berhak atas sesuatu kewarganegaraan.” Selanjutnya Pasal 15 Ayat (2) mengatur bahwa “Tidak seorang pun dapat dicabut kewarganegaraannya secara sewenang-wenang atau ditolak haknya untuk mengubah kewarganegarannya.” Berdasarkan ketentuan pasal tersebut, dapat disimpulkan bahwa menjadi warga negara dari suatu negara merupakan hak dasar/hak asasi yang melekat pada diri seseorang (individu).

BACA JUGA: PENYAMARAN RAJA YANG TERBONGKAR

Uniknya dalam kasus kewarganegaraan dua putri Kerajaan Sunda Empire, mereka bukan tidak punya status WN, namun mereka mengaku sebagai warga suatu negara gaib, yaitu Sunda Empire. Kedua perempuan ini juga tidak memiliki kartu identitas kewarganegaraan Indonesia, sehingga pihak KJRI tidak bisa memberikan banyak bantuan untuk mereka. Selain itu, mereka juga keukeh tidak mengakui sebagai WNI.

Kalau dikaitkan dengan pengaturan dalam Konvensi 1954 dan DUHAM, memang setiap orang berhak atas kewarganegaraan, namun apabila status kewarganegaraan seseorang berada di suatu negara yang gaib, apakah itu dapat dibenarkan? Ntah lah.

Kalo emang mau nolongin sih, salah satu upaya untuk menyelesaikan masalah ini adalah dengan melakukan perundingan. Perlu ada kerjasama dan peran Pemerintah Indonesia melalui KJRI yang ada di Malaysia untuk membujuk agar mereka mengakui sebagai WNI. Cuma masalahnya, sampai sekarang mereka tetep setia menjadi warga negara Sunda Empire. Jadi gimana mau dideportasi ke Indonesia.

Undang–undang Imigrasi Malaysia menyebutkan “Orang yang dideportasi harus dikembalikan ke negara asalnya atau dipulangkan sesuai dengan undang- undang section 04” sehingga poin terpenting untuk melakukan deportasi adalah mengetahui negara asalnya. Itulah alasannya kenapa mereka bisa ditahan hingga 13 tahun dan tidak bisa dideportasi. Kalau mereka tidak mau mengaku sebagai WNI, ya udalah biar aja mereka nginep seterusnya di tahanan imigrasi Malaysia. Gitu aja kok repot.

Dari Penulis

MISTERI DIBALIK TERBAKARNYA GEDUNG KEJAGUNG

Gak lama setelah perayaan ulang tahun Indonesia ke-75 ada...

ETLE DITERAPKAN, INI YANG HARUS KALIAN TAU

Pembahasan mengenai tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement...

TANGGUNG JAWAB KECELAKAAN PESAWAT SECARA HUKUM

Seperti badai yang tidak berhenti menerjang, pandemi Covid-19 semakin...

ANTARA HOAX, KEKERASAN, TNI VS POLRI

Berita tidak enak kembali terdengar, terjadi perusakan terhadap Polsek...

SANKSI PIDANA PENGHINAAN TERHADAP WAKIL PRESIDEN

Ada yang bilang lidah tak bertulang, semua orang bisa...

TerkaitRekomendasi buat kamu
Artikel yang mirip-mirip

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Dari Kategori

Klikhukum.id