APA SAJA TUGAS DAN WEWENANG PRESIDEN MENURUT HUKUM

Tahun 2024 Indonesia akan mengadakan pesta demokrasi, dimana masyarakat akan memilih presiden dan wakil presiden. Lantas apakah kalian sudah tahu tugas serta wewenangnya menurut hukum? Mari kita bahas bersama.

Sebelum kita menguliti lebih jauh visi misi capres dan cawapres dalam berkampanye, alangkah baiknya tahu dulu apa saja sih, tugas serta wewenangnya menurut aturan hukum yang berlaku.

Hal itu sangat penting, karena jika kalian sudah tahu setidaknya ada dasar hukum yang kuat untuk mengkritik ataupun mempertanyakan apakah visi misi capres dan cawapres itu sudah sesuai atau belum dengan ketentuan konstitusi negara kita.

Mari kita bahas tugas serta wewenang presiden dan wakil  presiden ini berdasarkan aturan hukum, yakni Undang-undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.

BACA JUGA: MASA JABATAN PRESIDEN INDONESIA HANYA 5 TAHUN, IDEALKAH?

Sebelum jauh membahasnya, kita bahas dulu apa sih, pengertian dari presiden.

Pengertian Presiden 

Menurut pakar hukum tata negara, sistem pemerintahan Indonesia menganut sistem presidensial. Artinya kedudukan presiden dalam hal ini sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan.

Kedudukan presiden sebagai kepala negara adalah simbol resmi suatu negara dalam hal ini yang memiliki nama jabatan resmi yaitu Presiden Republik Indonesia. Secara umum tugas dan wewenang kepala negara itu bersifat seremonial dan protokoler untuk agenda kenegaraan. Seperti kewenangan kaisar, raja atau ratu tetapi tidak berkaitan dengan kewenangan penyelenggaraan pemerintahan.

Sedangkan kedudukan presiden sebagai kepala pemerintahan adalah seseorang yang memegang kekuasaan penuh secara eksekutif untuk melakukan tugas-tugas pemerintahan dalam hal ini dibantu wakil presiden dan  menteri yang diangkat langsung oleh presiden.

Tugas dan Wewenang Presiden

Pada prinsipnya membahas tugas dan wewenang presiden bisa disimak dengan lengkap pada Undang-undang Dasar RI 1945 BAB III yang terdiri dari 17 Pasal.

Selain sebagai kepala negara, presiden dalam pemerintahan memegang kekuasaan penuh untuk menjalankan roda pemerintahan negara kita yang dalam hal ini dibantu wakil presiden dan menteri.

Sebagai kepala negara dalam Pasal 10 dan Pasal 13 UUD 1945, tugas serta kewenangan seorang presiden seperti, memegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara, memilih serta memutuskan pengangkatan duta dan konsul berdasarkan undang-undang dan menerima serta menempatkan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berdasarkan undang-undang.

Sedangkan tugas presiden sebagai kepala pemerintahan berdasarkan Undang-undang Dasar RI 1945 BAB III tentang Kekuasaan Pemerintah seperti berikut ini.

  1. Presiden memegang kekuasaan tertinggi dalam pemerintahan negara menurut undang-undang.
  2. Menetapkan suatu peraturan pemerintahan untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya berdasarkan undang-undang.
  3. Mengangkat dan memberhentikan menteri berdasarkan undang-undang.
  4. Mengesahkan rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama untuk menjadi undang-undang.
  5. Merancang Undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang kemudian diajukan presiden untuk dibahas bersama DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD.
  6. Meresmikan anggota BPK yang dipilih DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD.
  7. Memberikan persetujuan dan menetapkan hakim agung yang pencalonannya diusulkan komisi yudisial dan DPR.
  8. Mengangkat dan memberhentikan anggota yudisial dengan persetujuan DPR.
  9. Menetapkan anggota hakim konstitusi di MK yang diajukan oleh MA, DPR dan presiden.

Selanjutnya membahas kewenangan presiden berdasarkan aturan hukum yang berlaku dan kalian wajib tahu.

  1. Berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR untuk ditindaklanjuti.
  2. Dapat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain melalui persetujuan DPR.
  3. Dapat membuat perjanjian internasional lainnya yang dapat menimbulkan akibat luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara dan/atau mengharuskan pembentukan serta perubahan undang-undang dengan persetujuan DPR.
  4. Berwenang menyatakan keadaan bahaya yang syarat-syarat dan akibatnya dalam keadaan bahaya telah ditetapkan dalam undang-undang dan wewenang presiden.

BACA JUGA: WACANA JABATAN PRESIDEN 3 PERIODE, SETUJU KAH?

  1. Berwenang memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung.
  2. Berwenang memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
  3. Berwenang memberi gelar, tanda jasa dan tanda kehormatan lainnya yang telah diatur dalam undang-undang.
  4. Membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada presiden yang kemudian telah diatur dalam undang-undang.
  5. Berwenang menetapkan peraturan pemerintahan pengganti undang-undang jika dalam hal genting yang memaksa.

Kurang lebih 18 poin tersebut merupakan tugas dan kewenangan presiden sebagaimana diamanatkan Undang-undang Dasar RI 1945 BAB III tentang Kekuasaan Pemerintah.

Jika kalian sudah tahu tugas dan kewenangan presiden sebagaimana tersebut di atas, maka hal ini bisa dijadikan dasar penilaian untuk mengkaji ulang visi dan misi capres ketika berkampanye.

Mohsen Klasik
Mohsen Klasik
El Presidente

MEDSOS

ARTIKEL TERKAIT

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

DARI KATEGORI

Klikhukum.id