SYARAT-SYARAT BUKA USAHA CATERING

Hello, precious people!

Mumpung lagi Ramadhan dan daripada lu nganggur, gua ada saran nih. Mending waktu lu, buat cari duit lewat usaha catering aja bre.

Lumayan kan, bisa jadi agen konsumsi buat gen-z yang hobi bukber tapi dibalut dengan ghibah, pamer harta orang tua dan ngurusin privasi orang lain. Terus pas lebaran, lu bisa flexing ke om dan tante antagonis yang selalu nanyain “Udah kerja di mana?” waktu kumpul keluarga pas lebaran.

Gimana, menarik kan ide gua. Ada yang tertarik buat nyobain nggak?

Yaudah, kalau tertarik gua jelasin dengan simpel deh, gimana syarat-syaratnya. 

Kalau kata aturan Indonesia, usaha catering disebut dengan Jasa Boga. Aturan eksplisitnya diatur dalam Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif No.4 Tahun 2021 Tentang Standar Kegiatan Usaha Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis  Risiko Sektor Pariwisata.

Kata gua, hal terpenting buka usaha catering itu ada pada modal dan perizinannya. Kalau usaha catering masih kecil-kecilan, cukup urus masalah kehigienisannya saja ya, bre. 

Tapi kalau modalnya gede alias sudah masuk kategori usaha risiko menengah tinggi, lu harus ikutin peraturan menteri tersebut. Di situ sudah ditentukan syarat-syarat khusus dan baku agar kalian bisa open order.

Intinya kalau mau buka usaha catering masalah legalitas usaha harus diperhatikan. Nah, gimana cara mendapatkan legalitas usahanya? 

Pertama, kalian sebagai pelaku usaha wajib mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak a.k.a NPWP. NPWP berguna untuk mengurus perizinan lainnya dan membayar pajak ke pemerintah.

Kedua, kalau sudah memiliki NPWP, langkah selanjutnya harus mempunyai Nomor Induk Berusaha (NIB). Ya, ini semacam kartu identitas bisnis kalian. Dengan adanya NIB maka bisnis kalian sudah terdaftar. Cara bikinnya nggak perlu pusing bre, tinggal daftar online saja di oss.go.id.

Ketiga, kalau NIB sudah terdaftar maka segera urus Sertifikasi Standar Usaha. Itu perlu banget, karena usaha catering tergolong risiko menengah tinggi jadi nggak bisa serampangan ya, bre. 

Nggak perlu pusing-pusing, bikinnya langsung di situs OSS, sama persis kayak ngurus NIB. Kalian tinggal login, buka menu permohonan dan pilih opsi pemenuhan persyaratan dan klik proses pemenuhan standar usaha. Sudah deh, tinggal lengkapi dokumen dan verifikasi. 

Keempat, langkah terakhir, kalian harus memiliki Sertifikasi Laik Sehat. Demi apapun bre, kalau niat membuka usaha di sektor pangan tolong dengan sangat jangan jorok. Kami sebagai konsumen berhak mendapatkan rasa aman ketika memakai produk kalian. 

Jaminannya nggak cukup dengan omongan doang, tetapi dengan bukti sertifikasi laik sehat. Sertifikasi tersebut diurus dengan mengajukan permohonan ke dinas kesehatan kota atau kabupaten tempat kalian membuka usaha catering nanti. 

Kelima, mengingat tahun ini kementerian agama mewajibkan pelaku usaha harus mempunyai sertifikat halal terutama produk makanan dan minuman, maka gue saranin untuk segera mengurus sertifikasi halal.

Selain legal secara bisnis, jangan lupa perlu diperhatikan juga aspek kehalalan bisnis kalian demi menjamin rasa aman dan kepercayaan konsumen muslim yang termasuk dalam target pasar.

Sebenarnya undang-undang mengamanatkan menjamin ketersediaan produk halal dalam Undang-undang No.33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Intinya kalau memang bisnis tersebut halal, maka berikanlah label halal dalam produk tersebut. Namun jika produknya non-halal maka wajib mencantumkan secara tegas bahan-bahan produksi yang tidak halal di dalam informasi kandungan dan bahan bakunya.

Oke, itulah syarat-syarat yang harus kalian miliki ketika membuka usaha catering ya, bre. Semoga sukses dan bisa membantu kalian, biar bisa pamer pas lebaran nanti dan untuk seterusnya!

That’s all from me, see you in the next article!

MEDSOS

ARTIKEL TERKAIT

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

DARI KATEGORI

Klikhukum.id