Tulisan ini saya persembahkan khusus buat para pekerja seni industri film Indonesia atau yang kerap disebut Insan perfilman. Momentumnya sangatlah pas, karena setiap tanggal 30 Maret diperingati sebagai hari film nasional.
Berawal dari pengalaman seringnya mereview perjanjian produksi film. Saya jadi berpikir, kayaknya sudah saatnya deh, kawan-kawan insan perfilman harus lebih peka dan melek hukum.
Jujurly, sejauh ini saya masih menemukan ada beberapa kontrak kerja yang isinya berat sebelah. Artinya hanya menguntungkan pihak perusahaan perfilman. Which is, tidak ada yang salah dari kondisi itu.
Cuma hemat saya, jika sineasnya paham akan hak yang sudah dijamin dalam Undang-undang No. 33 Tahun 2009 tentang Perfilman. Literally, saya yakin tidak akan terjadi abuse of power ketika kontrak itu dijalankan.
Karena momentumnya sangatlah mendukung maka di hari perfilman tahun 2022 ini, saya dari klikhukum.id akan mempersembahkan artikel yang minimal berguna untuk menambah wawasan pekerja seni pada industri film Indonesia, supaya tidak terjadi toxic over working oleh corporate saat bekerja.
Sebelum kita membahas hal apa saja tentang hak pekerja film yang dijamin oleh undang-undang, saya akan mengulas sedikit tentang sejarah hari film nasional.
Sejarah Hari Film Nasional
Pasti bagi insan perfilman Indonesia sudah pada tahu, tiap 30 Maret diperingati sebagai hari Film Nasional. Momentum ini dipilih karena pada tanggal itu, bertepatan dengan hari pertama shooting film Darah dan Doa pada tahun 1950 dengan sutradara Usman Ismail.
BACA JUGA: TIPS MENJADI SENIMAN SUKSES DAN MELEK HUKUM
Karena Film Darah dan Doa merupakan film yang pertama kali dibuat oleh seniman Indonesia, mulai dari sutradara, sineas bahkan produsernya asli orang Indonesia, maka ditetapkanlah tanggal tersebut sebagai Hari Film Nasional.
Penetapannya juga tidak sembarangan loh, yaitu melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 1999 tentang Hari Film Nasional yang disahkan oleh Presiden BJ. Habibie.
Jadi di tanggal 30 Maret 2022 ini, seniman dan insan perfilman Indonesia telah merayakan Hari Film Nasional ke-23 kalinya.
Which is, sudah sangat wajar dong, dengan perkembangan industri film Indonesia yang makin maju ini, para pekerja seni perfilman harus melek hukum. Terutama pas awal penandatanganan kontrak kerja harus paham apa isi kontrak kerja yang akan dilaksanakan.
Cara Memahami Kontrak Kerja Industri Film
Mengapa saya di sini ngotot pekerja industri film Indonesia wajib memahami kontrak kerja sebelum berproses kreatif?
Karena kontrak kerja merupakan gerbang awal, yang harus dicermati dalam proses kreatif membuat film. Karena mau gak mau, dunia seni film itu sudah ada undang-undangnya. Jadi kontrak kerja haruslah mensyaratkan sesuai dengan ketentuan tersebut.
Agar mudah untuk memahami isi kontrak kerja sebelum menandatanganinya, berikut hal yang perlu dibaca dengan detail.
Pertama, Pahamilah Ruang Lingkup Kontrak
Jika kamu masih bingung dengan bahasa ruang lingkup, arti sederhana ruang lingkup dalam kontrak itu sama halnya dengan garis besar tugas kamu sebagai insan perfilman dalam proses kreatif pembuatan film.
Contoh konkritnya gini, jika kamu dalam sebuah proses kreatif film, dibesut untuk menjadi seorang Director Of Photography (DOP). Yaudah, maka sesuai perjanjian tugas dan tanggung jawab kamu, hanya seputar di DOP saja. Kamu tidak perlu ngurusin wardrobe apalagi make-up.
Inget, seputar tugas tanggung jawab harus kelar di awal yah, sesuai ruang lingkup tanggung jawab kamu sebagai apa dalam proses film itu. Saran saya jangan mau jika soal ruang lingkup dibahas “Gampang lah. Nanti bro, sambil jalan” dipastikan jika konsep awalnya begini, kamu bakal merasakan over working.
Kecuali kamu memang tipe seniman yang suka dengan pekerjaan berat, which is itu tak jadi masalah.
Kedua, Pahamilah Jam Kerja, Jangka Waktu Pekerjaan dan Biaya Tambahan
Ketika kamu akan menjadi seniman yang profesional, maka hargailah waktu kamu ketika berproses kreatif.
Saya sangat mengerti, jika dalam dunia shooting terkadang waktu sangatlah tidak pasti, karena banyak faktor eksternal yang mempengaruhi. Misal, di lokasi hujan tiada henti sehingga tidak bisa mengambil gambar.
BACA JUGA: MUSIK DAN PELUANG INDUSTRI KREATIF
Tapi sekali lagi molornya jam kerja, apalagi jangka waktu pekerjaan haruslah ada kesepakatan komitmen di awal. Soalnya nanti akan berkaitan dengan fee yang kamu dapatkan.
Kecuali kamu memang suka dengan project-project kebudayaan dalam berkesenian yang bayaran tertingginya adalah ucapan terima kasih. Itu sih, pilihan dan hak kamu.
Ketiga, Pahamilah Hak dan Kewajiban Insan Perfilman
Syarat ketiga ini sependek pengalaman saya, paling jarang diperhatikan oleh produser film ketika melaksanakan kontrak dengan insan perfilman pada ketentuannya jelas jika kamu membaca UU Perfilman disebutkan dalam Pasal 20 Ayat (4) tentang:
Dalam menjalankan tugasnya, pihak industri film Indonesia wajib menjamin:
- Perlindungan Hukum;
- Perlindungan Asuransi pada Usaha Perfilman yang berlaku;
- Jaminan keselamatan dan kesehatan kerja; dan
- Jaminan sosial.
Dan empat poin di atas, sekali lagi sependek pengetahuan saya masih jarang diterapkan dalam kontrak kerja pada industri film Indonesia.
So, itulah sedikit informasi tentang mempelajari kontrak kerja untuk industri film Indonesia. Jika kamu sebagai seorang insan perfilman, sudah menjadi suatu hak yang dijamin oleh hukum untuk mendapatkan perlindungan ketika melaksanakan kerja seni film.
Ga terlalu sulit kan? Eh, tapi kalo kamu masih bingung, gass bisa menghubungi kami di klikhukum.id aja.