Kamu pernah gak, punya pacar yang posesif? Pacar yang curigaan. Telat bales chat bentar aja, uda heboh banget. Diih, pokoknya ribet banget dah. Bahkan saking gak percayaan sama kamu, sampe-sampe doi nyadap wasap dan medsos kamu. Eh, atau jangan-jangan justru kamu yang punya sifat begitu, uppsss. Hehehehe, jangan tersinggung ya.
Sekarang ini banyak orang yang kepo banget sama isi hp pasangannya, jadi ya wajar aja kalo aplikasi untuk menyadap hp makin ngehits dan populer. Kalo aku gugling, beberapa web malah menuliskan rekomendasi berbagai aplikasi untuk menyadap hp.
Aku kasih contoh ya. Salah satu rekomendasi aplikasi untuk menyadap hp adalah aplikasi AirDroid. Kegunaannya antara lain untuk mengetahui riwayat telepon, isi SMS hingga pesan yang ada di aplikasi catthing seperti WhatsApp dan LINE.
Ada lagi aplikasi yang bernama TheTruthSpy. Aplikasi ini dapat merekam segala aktivitas HP milik seseorang secara tepat dan akurat. Cara sadap HP 100% berhasil setelah instal aplikasi ini ke HP target. Waw!!!
Nah loh, ini cuma salah dua rekomendasi aplikasi penyadap yang aku baca dari Gugel. Masih banyak aplikasi lainnya, dengan kelebihan atau kekurangannya masing-masing.
BACA JUGA: PERLINDUNGAN DATA DI INDONESIA
Walaupun kegiatan menyadap hp pasangan dianggap hal yang ‘wajar’ oleh orang-orang yang kurang ajar. Tau kah kamu, kalo perbuatan menyadap hp orang lain merupakan perbuatan pidana? Mau masuk penjara? Hiiiii.
Jadi begini man-teman, penggunaan setiap informasi melalui media atau sistem elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan.
Setiap informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik berupa hasil intersepsi atau penyadapan atau perekaman yang merupakan bagian dari penyadapan harus dilakukan dalam rangka penegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan, dan/atau institusi lainnya yang kewenangannya ditetapkan berdasarkan undang-undang. Jadi kamu gak bisa main sadap hp orang, tanpa seizin yang bersangkutan.
Biar kamu gak bingung, sebelumnya aku mau jelasin dulu pengertian penyadapan. Pengertian penyadapan bisa kita baca di penjelasan Pasal 40 UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Jadi, “Penyadapan adalah kegiatan memasang alat atau perangkat tambahan pada jaringan telekomunikasi untuk tujuan mendapatkan informasi dengan cara tidak sah.” Kenapa tidak sah? Ya karena tanpa seizin dan tanpa sepengetahuan pihak yang disadap.
Istilah penyadapan kalo di UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016 (UU ITE) dikenal juga dengan istilah intersepsi. Pengertian penyadapan dalam UU ITE bisa kita baca di dalam penjelasan Pasal 31 UU ITE.
Pengertian “Intersepsi atau penyadapan adalah kegiatan untuk mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak bersifat publik, baik menggunakan jaringan kabel komunikasi maupun jaringan nirkabel, seperti pancaran elektromagnetis atau radio frekuensi.”
Pelanggaran hukum seperti peretasan, intersepsi/penyadapan, dan cara-cara lain untuk mencuri informasi seseorang dapat dikenai sanksi pidana. Ada dua UU yang bisa digunakan untuk menjerat pelakunya, yaitu ketentuan Pasal 40 UU Telekomunikasi dan Pasal 31 Ayat (1) dan (2) UU ITE.
BACA JUGA: RAWANNYA DATA DIRI DIBOBOL LEWAT APLIKASI
Ketentuan Pasal 40 UU Telekomunikasi mengatur bahwa setiap orang dilarang melakukan kegiatan penyadapan atas informasi yang disalurkan melalui jaringan telekomunikasi dalam bentuk apapun. Sanksi atas perbuatan tersebut adalah pidana penjara paling lama 15 tahun (itu sih, kata Pasal 56 UU Telekomunikasi).
Larangan penyadapan juga bisa kita temukan dalam Pasal 31 Ayat (1) dan (2) UU ITE. Begini aturannya.
1. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain.
2. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atas transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak bersifat publik dari, ke, dan di dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain, baik yang tidak menyebabkan perubahan apa pun maupun yang menyebabkan adanya perubahan, penghilangan, dan/atau penghentian Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sedang ditransmisikan.
Bisa dipidana!!!!!!!
Sanksi gak kaleng-kaleng oii, bisa kena pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp800 juta (delapan ratus juta rupiah). Kalo gak percaya, baca aja ketentuan Pasal 47 UU ITE.
Eeh, tapi ketentuan gak berlaku untuk intersepsi atau penyadapan yang dilakukan dalam rangka penegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan, atau institusi lainnya yang kewenangannya ditetapkan berdasarkan undang-undang ya men-temen.
Buat temen-temen yang punya tingkat kekepoan tinggi terhadap aktifitas telekomunikasi pasangan, coba deh lebih bijak lagi. Jangan melakukan hal-hal yang gak penting dan sangat berisiko. Jangan sampe nih, kekepoan mengantar kamu ke penjara. Ihhh serem.