4 FAKTA TENTANG PENGADILAN AGAMA YANG HARUS KAMU TAHU

Siapa sih, yang nggak tahu pengadilan agama? Aku yakin, semua pada tahu. Ya, walaupun ada yang nggak tahu, paling tidak pernah dengarlah. Minimal pernah lihat kantornya di daerahmu. Wong hampir semua kabupaten di Indonesia ada pengadilan agama. 

Dari sekian banyak pengadilan di Indonesia, kenapa coba aku lebih tertarik ngebahas pengadilan agama? Karena ketika orang mendengar atau melihat pengadilan agama, identik dengan tempat bercerai. Ya, nggak sih? Hehehe.

Padahal ada loh, beberapa fakta tentang pengadilan agama yang penting banget kamu tahu seperti berikut ini.

  1. Nggak semua perkara di pengadilan agama adalah perkara perceraian

Hayo, siapa di sini yang masih berpikiran kalau pengadilan agama itu perkaranya cuma cerai doang. Duh, mulai detik ini juga, pikiran itu dibuang jauh-jauh ya. Please!  Karena itu pikiran yang salah, guys. 

Nih ya, Pasal 49 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama menyebutkan bahwa pengadilan agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang:

BACA JUGA: 9 WEWENANG PENGADILAN AGAMA DALAM UNDANG-UNDANG

  • perkawinan;
  • waris;
  • wasiat;
  • hibah;
  • wakaf;
  • zakat;
  • infaq;
  • shadaqah; dan
  • ekonomi syariah.

Sekarang percaya kan, kalau di pengadilan agama itu nggak cuma perceraian doang?

  1. Nggak semua yang berperkara di pengadilan agama adalah orang beragama Islam

Loh, katanya pengadilan agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara antara orang-orang yang beragama Islam? Kok, bisa non-muslim berperkara di pengadilan agama?

Gini guys, yang dimaksud dengan orang-orang beragama Islam adalah termasuk orang atau badan hukum yang dengan sendirinya menundukkan diri dengan sukarela kepada hukum Islam mengenai hal-hal yang menjadi kewenangan peradilan agama sesuai dengan ketentuan Pasal 49 UU tentang peradilan agama.

Jadi walaupun bukan beragama Islam tapi ingin menyelesaikan permasalahannya menggunakan hukum Islam dan dilakukan tanpa paksaan. Ya, boleh saja. Sepanjang permasalahannya merupakan kewenangan dari pengadilan agama.

  1. Pengacara yang beracara di pengadilan agama,  nggak pakai toga

Pada dasarnya toga item wajib dimiliki pengacara. Karena dalam perkara kasus pidana, hukum bagi pengacara menggunakan toga adalah fardhu ‘ain alias wajib banget. Karena di Pasal 25 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat mengatur bahwa advokat yang menjalankan tugas dalam sidang pengadilan dalam perkara pidana wajib mengenakan atribut sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 

Tapi untuk pengacara yang dikenal sebagai koordinator Kopasgat (Komando Pasukan Pegat) kayak Cak Ibnoe Hadjar (salah satu pengacara profesional di Rumah Hukum) atau yang sering mendapat perkara di pengadilan agama, memiliki toga hukumnya fardhu kifayah. Hehehe. Ya, karena perkara di pengadilan agama adalah perkara-perkara perdata, bukan perkara pidana. 

  1. 100% Hakim pengadilan agama beragama Islam 

Ini salah satu fun fact di pengadilan agama, guys. Dimana semua hakim beragama Islam. Padahal namanya pengadilan agama, bukan pengadilan agama Islam. Kok, bisa ya? 

BACA JUGA: CURKUM #107 APAKAH CERAI HARUS MELALUI PENGADILAN AGAMA?

Ya, bisa dong. Kita bisa lihat di Undang-undang Nomor 50 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama, Pasal 13 Ayat (1) menyebutkan bahwa untuk dapat diangkat sebagai hakim pengadilan agama, seseorang harus memenuhi syarat antara lain:

  • warga negara Indonesia; 
  • beragama Islam; 
  • bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; 
  • setia kepada Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 
  • sarjana syari’ah, sarjana hukum Islam atau sarjana hukum yang menguasai hukum Islam; 
  • lulus pendidikan hakim; 
  • mampu secara rohani dan jasmani untuk menjalankan tugas dan kewajiban;
  • berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela; 
  • berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun dan paling tinggi 40 (empat puluh) tahun; dan 
  • tidak pernah dijatuhi pidana penjara karena melakukan kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Jadi sudah pasti dong, kalau semua hakim di pengadilan agama beragama Islam.

Nah, mungkin itu sih, guys. Beberapa fakta tentang pengadilan agama yang harus kamu tahu. Kira-kira apalagi ya, fakta lainnya? Ada yang tahu? Tulis di kolom komentar ya ☺

Ashfa Azkia
Ashfa Azkia
Si Bunga Desa & Pengangguran Profesional

MEDSOS

ARTIKEL TERKAIT

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

DARI KATEGORI

Klikhukum.id