MENGHUKUM PEMBOKEP

Beberapa hari lalu yutub heboh dengan video wawancara seorang pengguna setia VPN. Ya kita sebut aja si pecinta VPN tersebut dengan nama Sukep. Publik dihebohkan oleh ungkapan kontroversialnya. Dengan sigap, cepat, tanggap, netizen auto share, like and komen.

Kontroversi ini berawal dari pengakuan Sukep yang pernah menonton film porno. Tontonan yang dianggap oleh sebagian besar kita (masyarakat Indonesia) tak mendidik, merusak otak, merusak hubungan rumah tangga, merusak hubungan kau dan aku karena dia (dia yang ada di video itu).

Netizen pun ada yang menghujat ada juga yang memuji. Tapi kalo di survei sih pengakuan Sukep malah lebih banyak mendapat pujian dari pada menuai hujatan. Mengapa demikian? mungkin karena kejujurannya itulah ia dipuji, dipuji lantaran dianggap sebagai pembela kaum Komunitas VPN Se-Indonesia Raya.

Memang susah dapat pengakuan dari orang yang berani blak-blakan di ruang publik tentang hal yang paling privasi dilakukan oleh sebagian pria. Kenapa? Sebab dalam budaya negara kita, menonton video porno dianggap perilaku negatif. Apa buktinya? Ya itu buktinya ada internet positif. Secara gak langsung, perilaku menonton film porno dianggap sebagai perilaku negatif. Kan begitu konsekuensi logisnya? Benar atau betul?

Tetapi walau adanya internet positif, kebutuhan tetap akan menjadi kebutuhan, warga pecinta film aduhay gak bakalan kehabisan akal. Makanya ada aplikasi  VPN sebagai penghubung hubungan asmara yang sudah lama terjalin selama ini. Dengan aplikasi VPN, penonton setia film aduhay masih bisa tetap setia walau jarak internet positif memisahkan kita. VPN jadi salah satu aplikasi jaringan komunikasi yang mampu menembus benteng pertahanan internet positif.  Aseeeek, romantis bangeet ga siih. Kayak orang pertama kali jatuh cinta, gunung pun kan ku daki, dakimu pun kan ku kerik.

Menurut data terakhir yang dikeluarkan Global Mobile VPN Report, bahwasannya Indonesia dinobatkan sebagai negara dengan pengunduh virtual private network (VPN) terbesar di dunia, sebanyak 75,5 juta pengunduh, dari Top 10 VPN di dunia. Dirilis 18 November 2019 kemarin.

BACA JUGA: PAP DULU DONG KAK

Ada yang lebih menarik dari cerita ngalor ngidul saya tadi, sebuah pertanyaan klasik tapi asik (macak mahasiswa kritis) apakah secara hukum, menonton film porno dapat dibenarkan? apakah pelaku menyimpan dan menyebarkan video atau link porno bisa terjerat undang-undang pornografi? Seperti pernyataan sekaligus pertanyaan Sukep di video tersebut yang mengatakan “Kalo saya menonton film porno, salahnya di mana?”

Nah, Sukep sudah membuka ruang diskursus nih gaes. Kalo memang menonton video porno adalah perilaku yang salah, coba diberi argumen logis, khususnya dalam konteks perundang-undangan, letak kesalahannya di mana, agar kita tidak saling menghakimi. Oke?

Notenya ya gaes, lihatnya pake teropong dari sisi hukum, iya hukum, bukan sisi agama dan moralitas, karena ga usah diperdebatkan lagi, secara agama dan moralitas tentu menonton video porno adalah hal yang ga bener dan gak boleh dilakukan.

Mari kita telisik ke dalam UU No. 4 Tahun 2008 Tentang Pornografi. 

Sejauh penelusuran pasal-pasal terkait, terkhusus pada Pasal 5 dan 6 UU Pornografi.

Pada Pasal 5 UU Pornografi mengatur: “ Setiap orang dilarang meminjamkan atau mengunduh pornografi sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 4 Ayat (1).”

Eitss, jangan seneng dulu, kita perlu menelusuri maksud dari kata ‘mengunduh’ terlebih dahulu. Sebenarnya ada maksud apa yang terkandung di dalamnya. Penjelasan Pasal 5 menyebut: “Yang dimaksud dengan ‘mengunduh’ (download) adalah mengambil file dari jaringan internet atau jaringan komunikasi lainnya”.

Selanjutnya Pasal 6 UU Pornografi, mengatakan: “Setiap orang dilarang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Ayat 1, kecuali yang diberi kewenangan oleh peraturan perundang-undangan”.

Nah, kalo ditelusuri menurut unsur pasal, apakah perbuatan Sukep menonton film porno dilarang oleh hukum?

Jawabannya tidak.  Kenapa?

Sebab pada Pasal 5 UU Pornografi gak memuat unsur ‘menonton’ itu dilarang. Melainkan, secara eksplisit yang dilarang itu adalah ‘mengunduh’ (mendownload).

Jadi, kalo Sukep cuma sekedar menonton, maka perbuatannya gak akan  menjadi delik. Namun  jika diawali dengan aktivitas mengunduh file porno terlebih dahulu, maka itu termasuk delik dalam ketentuan di Pasal 5 UU Pornografi dan tentunya bisa dipidana.

Pointnya apa gaes? Segera hapus donlotan film kakek Sugionomu.

Pertanyaan selanjutnya, bila Sukep menyimpan produk pornografi, apakah dapat dikategorikan  ke dalam unsur delik  pada Pasal 6 UU Pornografi?

Jawabannya tidak. Kenapa?

Sebab pada penjelasan Pasal 6 UU Pornografi  terkait unsur ‘menyimpan’ adalah: selama itu “Untuk dirinya sendiri dan kepentingannya sendiri” alias untuk konsumsi pribadi.

Jadi, kalo Sukep mantab-mantab, lalu menyimpan file hanya untuk diri dan kepentingannya sendiri, maka tidak dapat dikenakan delik. Sebab Sukep emang nggak rela bagi-bagi ke netizen.

BACA JUGA: SPERMATOZOID ATTACK!!!

Eh tapi, gimana kalo misalnya Sukep rela berbagi atas nama solidaritas, boleh gak? demi persatuan bangsa, masa ga boleh sih?  Sepakat ga gaess? Kalo ga sepakat ywda.

Boleh-boleh aja berbagi, tapi konsekuensi hukumnya, Sukep harus siap dibui, karena perbuatannya udah memenuhi unsur delik dalam Pasal 6 UU Pornografi.

Makanya Sukep selow-selow aja mengumandangkan tindakannya, karena tidak melanggar hukum. Lalu bagaimana secara sosial? Apakah dapat dikategorikan perilaku yang melanggar nilai-nilai moral yang ada di masyarakat?

Kita kembalikan saja kepada Sukep. Itu urusan doi. Lagian di video wawancaranya, Sukep juga udah bilang kalau “Saya dewasa, punya istri. Masalah? Yang gak boleh itu kalo saya kirim-kirim itu. Karena yang mengirimkan bisa kena Pasal 27 Ayat 1 UU ITE, dengan tuduhan menyebarkan”.  Daebak, Sukep emang paham hukum rupanya. Lalu netizen? apakah jari-jari sucinya mampu ditertibkan?

Cobalah bertanya pada rumput yang bergoyang.  Sekian dan terima kasih.

Eh eh ntar dulu, jangan main terima kasih-terima kasih aje,  masa argumen barusan kita telan mentah gitu aja. Emang gak ada yang mau nyanggah gitu? Atau apa gitu?  Mutualan? Ga ada yang mao neh?

Kalo ga ada ywda.

Eh ada deng. Nih yak. Kan di Pasal 5 UU Pornografi dilarang mengunduh, dan di Pasal 6 UU Pornografi bilang dilarang menyimpan serta memproduksi selain untuk dirinya sendiri, lantas gimana cara Sukep bisa mengakses untuk kepentingan diri sendiri itu?

Jangan-jangan (jangan-jangan loh yaa) Sukep cuma nonton doang, enggak ngunduh. Atau dugaan lain, Sukep  memproduksi tontonan sendiri untuk kepentingannya sendiri.

Ya habis mau gimana lagi, itukan wilayah privasi Sukep. Termasuk kita. Secara hukum, perilaku tersebut tidak menjadi masalah. Masih rela bagi-bagi?

Btw saya ga bilang, ayo nonton film porno, kan legal dan ga dilarang Undang -Undang. Biar gimana juga nonton film ena ena pasti punya banyak efek negatif, tapi tentunya saya ga perlu khotbah kan. Kalian semua sudah bisa pilah pilih sendiri mana yang bener, mana yang salah.

Sepakat gaesss?

Kalo nggak, ywda.

Dedi Triwijayanto
Dedi Triwijayanto
Anggota Team Predator klikhukum.

MEDSOS

ARTIKEL TERKAIT

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

DARI KATEGORI

Klikhukum.id