homeEsaiDPR BAHAS RUU PEMILU, JANGAN SAMPAI  RAKYAT HANYA PENTING...

DPR BAHAS RUU PEMILU, JANGAN SAMPAI  RAKYAT HANYA PENTING SAAT PEMILU TAPI TIDAK DILIBATKAN DALAM PERANCANGAN UNDANG-UNDANG!

Yuk, intip pembahasan RUU Pemilu 2029 oleh DPR! Jangan sampai suara rakyat cuma dicari pas nyoblos tapi diabaikan saat perancangan.

Revisi UU Pemilu bukan persoalan sederhana yang cuma boleh dipahami anak hukum atau  politik. Aturan ini menentukan bagaimana suara rakyat dikonversi menjadi kursi, bagaimana partai bersaing, dan siapa yang akhirnya duduk di parlemen. Jadi, kalau desainnya berubah, dampaknya nggak berhenti di gedung DPR.

Komisi II DPR sudah membentuk Panitia Kerja (Panja)  RUU Pemilu untuk persiapan pemilu 2029.  Isu yang menjadi perhatian adalah rasionalisasi dan pemendekan tahapan pemilu guna menekan biaya penyelenggaraan yang dinilai semakin besar akibat panjangnya tahapan pemilu. 

Selain itu ada juga usulan terkait sistem pemilu campuran dengan daerah pemilihan nasional. Eh, tapi ini masih usulan dan sedang dalam pembahasan ya, belum keputusan akhir.

Meskipun masih dalam pembahasan, pertanyaannya adalah siapa yang memastikan pembahasannya transparan dan kepentingan publik bukan cuma pemanis sambutan?

BACA JUGA: CERITA DI BALIK TINTA CELUP PEMILU

DPR Punya Kewenangan, Bukan Kekebalan dari Kritik

Pasal 20 Ayat (1) UUD 1945 menyatakan DPR memegang kekuasaan membentuk undang-undang. Pasal 20 Ayat (2) menegaskan setiap rancangan undang-undang dibahas DPR dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama. Kewenangan itu sah secara konstitusional.

Tapi, kewenangan bikin undang-undang bukan berarti  anti kritik. Gini ya, anggota DPR berasal dari partai politik yang ikut berkompetisi dalam pemilu. Perubahan soal ambang batas parlemen, daerah pemilihan, alokasi kursi, atau metode penghitungan suara tentu bisa berdampak pada peluang partai-partai tersebut. 

Ini bukan bukti yang terlihat langsung kalau  ada konflik kepentingan atau niat buruk. Justru karena dampaknya besar, prosesnya harus bisa diperiksa publik.

Dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, asas keterbukaan wajib diimplementasikan. Prosesnya harus memberikan ruang bagi masyarakat untuk mengetahui dan memberikan masukan. Jadi, kalau ada usulan yang katanya demi demokrasi, pertanyaan yang akan muncul di publik selain, “Siapa yang diuntungkan dari RUU Pemilu ini?” tapi juga “Apa dasar kajian RUU Pemilu dan bagaimana dampaknya terhadap keterwakilan rakyat?”

BACA JUGA: JANGAN NGELARANG PENGGUNAAN TEKNOLOGI AI DALAM PEMILU, BUKA DIALOG!

Partisipasi Publik dalam Penyusunan RUU: Wajib Hukumnya!

Pasal 96 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 13 Tahun 2022, memberikan masyarakat hak dan menyampaikan masukan dalam setiap tahapan pembentukan peraturan. 

Naskah akademik dan rancangan aturan juga harus mudah diakses. Ketentuan ini sejalan dengan Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 tentang partisipasi masyarakat yang bermakna (meaningful participation).

Putusan MK tersebut  menegaskan kalau masyarakat berhak didengar, pendapatnya dipertimbangkan, dan memperoleh penjelasan atau jawaban atas masukan yang disampaikan. Artinya, partisipasi nggak cukup diukur dari berapa orang diundang ke rapat, berapa mikrofon disediakan, atau berapa foto konsultasi publik diunggah. Kalau masukan cuma dicatat tanpa penjelasan, wajar publik bertanya apakah mereka benar-benar dilibatkan atau cuma diminta mengisi kursi.

DPR tidak wajib menerima semua usulan masyarakat. Kalau semua masukan harus diterima, rapat konsultasi bisa berubah jadi sesi titip pasal. Tapi menolak masukan juga bukan berarti boleh mengabaikannya. Pendapat publik harus dipertimbangkan, dan alasan atau jawaban atas masukan perlu diberikan. Itu inti partisipasi bermakna, bukan hanya pelengkap biar agenda konsultasi publik dicentang dalam laporan kegiatan.

BACA JUGA: PEMILU, REKAYASA DAN PARTISIPASI POLITIK UNTUK RAKYAT KECIL

Kalau Sudah Jadi UU, MK Bisa Menguji

Kontrol terhadap UU Pemilu nggak berhenti setelah proses legislasi selesai. Ketika undang-undang telah terbentuk, Mahkamah Konstitusi berwenang mengujinya terhadap UUD 1945. Pengujian dapat menyangkut proses pembentukan undang-undangnya (uji formil)  maupun substansi norma yang diduga bertentangan dengan konstitusi (uji materiil).

Jadi, pengawasan  nggak selesai saat DPR dan Presiden menyetujui RUU. Berdasarkan Pasal 24C Ayat (1) UUD 1945, Mahkamah Konstitusi berwenang menguji undang-undang terhadap UUD. Jika UU Pemilu yang sudah berlaku diduga bertentangan dengan konstitusi, pengujian dapat dimohonkan ke MK melalui mekanisme yang Judicial Review.

Namun, MK bukan tempat protes hanya karena seseorang nggak suka isi aturan. Pemohon harus membangun argumentasi konstitusional yang relevan, dan Mahkamah menilai perkara sesuai kewenangannya. MK bukan alasan untuk mengabaikan keterbukaan sejak awal.

Kontrol terhadap pembentukan UU Pemilu datang melalui beberapa jalur. Publik, media, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil bisa mengawasi prosesnya. Presiden terlibat dalam persetujuan bersama, sedangkan MK berwenang menguji undang-undang terhadap UUD. Perannya berbeda, tetapi semuanya penting untuk memastikan proses legislasi berjalan sesuai koridor konstitusi.

BACA JUGA: RAKYAT YANG MILIH PRESIDEN, KENAPA RAKYAT NGGAK BISA LANGSUNG MEMBERHENTIKAN?

Jangan Sampai Rakyat Cuma Dibutuhkan Saat Nyoblos

Revisi UU Pemilu harus menjelaskan masalah yang mau diselesaikan, alasan memilih sistem tertentu, dan dampaknya pada keterwakilan rakyat. Bukan hanya menghitung skenario kursi sambil berharap publik langsung setuju.

DPR punya kewenangan konstitusional untuk membentuk undang-undang. Justru karena kewenangan itu besar, prosesnya harus transparan dan siap diuji. Publik juga jangan berhenti mengawasi setelah mencoblos.

Kalau suara rakyat cuma dicari menjelang pemilu, tapi pendapat rakyat susah dicari saat RUU Pemilu dibahas, demokrasi bisa diartikan, “Rakyat penting pada hari pemungutan suara, lalu silakan menunggu sampai pemilu berikutnya,” huft!

Padahal, rakyat bukan cuma berhak memilih siapa yang duduk di parlemen. Rakyat juga berhak mengawasi aturan yang menentukan bagaimana suara mereka dihitung.

Jadi, pertanyaan paling penting sebenarnya bukan cuma, “Siapa yang mengawasi DPR?” tapi juga suara rakyat memang dihitung dan pendapat rakyat didengar nggak?


Daftar Aturan:

  1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
  3. Undang-undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
  4. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020

Dari Penulis

Terkaitrekomendasi
Artikel yang mirip-mirip

Ashfa Azkia
Ashfa Azkia
Si Bunga Desa & Pengangguran Profesional
0 0 votes
Article Rating
guest

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted

Dari Kategori