Halo redaksi Klikhukum.id. Saya mau tanya perihal royalti. Sebenarnya ada gak sih, aturan hukum di Indonesia yang mengatur tentang royalti. Terus bagaimana ruang lingkup aturan tersebut, apa saja yang diberikan atas royalti tersebut. Terima kasih yah. Aku doain pokoknya klikhukum.id tambah cihuy dan kece.
Jawaban :
Halo juga sahabat setia klikhukum.id. Terima kasih atas pertanyaan kamu terkait pengertian, ruang lingkup dan aturan royalti dalam hukum di Indonesia. Mari kita bahas bersama-sama ya.
BACA JUGA: PLAGIARISME, KEMUNAFIKAN YANG HAKIKI
Berbicara tentang royalti tidak bisa lepas dari aturan hukum UU No. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Pasal 1 angka 21 menjelaskan bahwa :
“Royalti adalah imbalan atas pemanfaatan Hak Ekonomi suatu Ciptaan atau Produk Hak Terkait yang diterima oleh pencipta atau pemilik hak terkait.”
Logika sederhananya royalti itu merupakan imbalan atau wujud penghargaan atas suatu karya cipta misalnya lagu, buku, lukisan, dll yang diberikan kepada Pencipta atau Pemilik Hak Terkait.
Terus apa perbedaan antara Pencipta dan Pemilik Hak Terkait? Nah, dalam hal ini pengertian Pencipta sebagaimana disebut dalam UU Hak Cipta Pasal 1 angka 2 adalah :
“Pencipta adalah seorang atau beberapa orang yang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama menghasilkan suatu ciptaan yang bersifat khas dan pribadi.”
BACA JUGA: MENGHITUNG PAJAK PELAKU KONTEN KREATIF
Jadi ilustrasinya, Pencipta adalah orang yang menciptakan suatu karya cipta, semisal menciptakan sebuah lirik lagu, menciptakan suatu lukisan, menulis suatu buku. Nah, dia berhak atas royalti yang dimiliki dalam suatu karya ciptaannya.
Btw, sebelum menjelaskan Hak Terkait, alangkah baiknya kita bahas juga mengenai Pemegang Hak Cipta sebagaimana diatur dalam UU Hak Cipta Pasal 1 angka 4 yang menjelaskan bahwa:
“Pemegang Hak Cipta adalah Pencipta sebagai pemilik Hak Cipta, pihak yang menerima hak tersebut secara sah dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut secara sah.”
Selanjutnya tentang Hak Terkait sebagaimana disebutkan dalam UU Hak Cipta Pasal 1 angka 5 adalah :
“Hak Terkait adalah hak yang berkaitan dengan Hak Cipta yang merupakan hak eksklusif bagi pelaku pertunjukan, producer fonogram, atau lembaga Penyiaran.”
Logika sederhananya, perbedaan antara Pencipta dan Pemegang Hak Cipta contohnya bisa dilihat dalam peristiwa hukum Ahmad Dani yang membeli lagu yang berjudul “Neng Neng Nong Neng” Karya M. Ridho, dalam hal ini Pencipta lagu tersebut adalah M. Ridho, sedangkan Pemegang Hak Ciptanya adalah Ahmad Dani, karena sudah adanya perjanjian lisensi pembelian lagu tersebut.
BACA JUGA: MENANAM KARYA, TUMBUHNYA SENGKETA HAK CIPTA
Terkait royaltinya bagaimana ? Kalo itu tergantung isi perjanjian lisensinya apakah beli putus atau ada pembagian royalti ke depannya.
Selanjutnya tentang Pemegang Hak Terkait, contoh sederhananya adalah yang dilakukan seorang produser yang telah memproduseri lagu tersebut, jadi dalam hal ini produser sebagai pemegang hak terkait tetap mendapatkan royalti.
Royalti itu contoh ri’ilnya seperti pembayaran hak ekonomi atas karya cipta yang digunakan untuk kepentingan komersial, misalnya lagu yang digunakan sebagai backsong café-café, atau tempat karaoke.
Jadi kiranya demikian gaes, penjelasan singkat namun bermakna mengenai royalti ya.