MAHAL SEPELE YANG BISA BERUJUNG DIPENJARA

Gengs, pernah nggak sih, kepikiran kalau perbuatan sepele yang kamu anggap remeh ternyata bisa bikin kamu berurusan dengan hukum? Yuhuu, hal kecil bin sepele kayak masuk ke pekarangan atau rumah orang lain tanpa izin, ternyata termasuk perbuatan pidana, loh!

Nggak percaya? Yuk, kita bahas. Biar kita lebih waspada dan nggak asal berbuat. 

Sebelum kita masuk ke pembahasan yang lebih dalam, penting banget nih, untuk tahu apa itu perbuatan pidana. Menurut Prof. Dr. R. Soesilo, SH, perbuatan pidana adalah perbuatan yang dilarang atau diatur dalam undang-undang dan dianggap melanggar nilai-nilai yang diakui oleh masyarakat serta diancam dengan sanksi pidana.

Nah, salah satu perbuatan yang  masuk dalam kategori pidana adalah masuk ke pekarangan atau rumah orang lain tanpa izin. Kayaknya sepele, tapi jangan salah gengs, konsekuensinya bisa serius! Ya, bisa bikin kamu jadi tamu VVIP di meja hijau. Wkwkwk. 

Kalau kamu ketahuan masuk halaman rumah orang lain tanpa izin, bisa-bisa kamu ditendang sama Pasal 257 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

BACA JUGA: 5 PERBUATAN ‘SEPELE’ YANG SEBENARNYA MELANGGAR HUKUM

Pasal 257 KUHP bilang kalau setiap orang yang secara melawan hukum memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan tertutup atau pekarangan tertutup yang dipergunakan oleh orang lain atau yang sudah berada di dalamnya secara melawan hukum, tidak segera pergi meninggalkan tempat tersebut atas permintaan orang yang berhak atau suruhannya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak 10 juta.

Dari pasal itu kita bisa tahu kalau nggak boleh memaksa masuk ke lahan orang lain. Dalam hal ini rumah, ruangan tertutup atau pekarangan tertutup. Memaksa di sini maksudnya kamu masuk  dengan jalan merusak atau memanjat, menggunakan anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian dinas palsu atau yang dengan tidak sepengetahuan lebih dahulu pihak yang berhak serta bukan karena kekhilafan masuk dan kedapatan di tempat tersebut.

Intinya sih, kamu masuk tanpa sepengetahuan yang punya. Walaupun yang punya tahu kamu mau masuk tapi nggak dikasih ijin, ya berarti kamu termasuk memaksa. Apalagi sudah ditegur dan disuruh keluar sama yang punya tapi kamunya masih stay di dalem. Ya, bisa jadi kamu dijerat Pasal 257, gengs! 

Lebih parah lagi kalau kamu memaksa masuk sambil mengancam atau menggunakan senjata tajam. Ya, pokoknya yang menakutkan lah. Kamu bakal kena pidana penjara  paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak 50 juta.

BACA JUGA: 3 PERILAKU BAIK MASYARAKAT INDONESIA YANG RAWAN MELANGGAR HUKUM

Ditambah lagi ngelakuinnya nggak sendirian a.k.a dilakukan oleh 2 (dua) orang atau lebih dengan bersekutu dan bersama-sama, pidananya dapat ditambah 1/3 (satu per tiga) gengs! Serem nggak tuh.

Beda cerita kalau kamu nyasar di malam hari dan nggak sengaja masuk ke pekarangan atau rumah orang. Ya, itu masih dimaklumi. Tapi ya, jangan mengambil kesempatan. Pas nyasar, ternyata ada motor nganggur di pekarangannya. Trus, kamu ambil tuh, tanpa sepengetahuan yang punya. Ya, itu namanya tetep mencuri.

Udah paham kan, kalau masuk ke pekarangan atau rumah orang tanpa izin itu bukanlah perkara sepele. Ada pasal yang mengintai kayak debt collector nagih utang, bahkan kayak ngejar predator belum makan. Ya, intinya sih, hati-hati aja kalau mau melakukan perbuatan. Jangan sampai gara-gara hal sepele, reputasimu jadi rusak. Ya, kalau nggak dipenjara, kamu bisa kena denda yang bikin dompet meringis.

Ashfa Azkia
Ashfa Azkia
Si Bunga Desa & Pengangguran Profesional

MEDSOS

ARTIKEL TERKAIT

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

DARI KATEGORI

Klikhukum.id