Kalo lagi bengong, terkadang otak mikirnya kemana-mana. Salah satu contohnya, Harun Masiku harus sembunyi dan kabur berapa lama lagi, biar KPK berhenti ngejar-ngejar dia? Walaupun pertanyaannya agak random, tapi setelah dipikir-pikir, di hukum pidana kan masa penuntutan itu ada kadaluwarsanya. Apakah berlaku juga di kasus korupsi?
Daluwarsa dalam Hukum Pidana Indonesia
Daluwarsa atau Kadaluwarsa menurut E.Y Kanter dan S. R Sianturi adalah habisnya batas waktu yang berakibat hak menuntut atau melaksanakan hukuman kepada seseorang itu gugur atau hapus. Trus, apa itu hak menuntut? Kalau kita baca di Pasal 1 angka 7 KUHAP penuntutan adalah tindakan penuntut umum untuk melimpahkan perkara pidana ke pengadilan yang berwenang.
Jadi adanya aturan ini membuat aparat penegak hukum memiliki batas waktu untuk melakukan penuntutan kasus pidana, kalau lewat dari batas itu, mau nggak mau si pelaku nggak bisa diadili, kayak kena pemutihan gitu.
BACA JUGA: CURKUM #52 DALUWARSA TINDAK PIDANA PENIPUAN
Pasal 78 KUHP menjelaskan secara detail jenis-jenis tindak pidana beserta lama daluwarsanya.
- Semua pelanggaran dan kejahatan yang dilakukan dengan percetakan, daluwarsa 1 (satu) tahun.
- Kejahatan yang diancam dengan pidana denda, kurungan atau penjara paling lama 3 (tiga) tahun, daluwarsa 6 (enam) tahun.
- Kejahatan yang diancam dengan pidana penjara lebih dari 3 (tiga) tahun, daluwarsa 12 tahun.
- Kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, daluwarsa 18 tahun.
- Bagi yang pada saat melakukan perbuatan umurnya belum 18 tahun, masing-masing tenggang daluwarsa dikurangi menjadi 1/3.
Sudah lengkap dan terang-benderang kan, muatan pasal itu? Tapi untuk kasus korupsi tidak diatur secara khusus di KUHP. Kalau kita menggunakan asas lex specialis derogat legi generali yang artinya, hukum bersifat khusus mengesampingkan hukum yang bersifat umum, dalam pembahasan kita tentang kasus korupsi ini lex spesialisnya adalah UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No 20 Tahun 2001 tentang Tipikor.
Tapi di UU Tipikor ataupun UU KPK tidak ada pengaturan khusus tentang daluwarsa kasus korupsi. Eh, bukan berarti untuk tindak pidana korupsi tidak ada daluwarsa.
Menurut Pasal 103 KUHP, ketentuan-ketentuan dalam Bab I sampai Bab VIII KUHP juga berlaku bagi perbuatan-perbuatan yang oleh ketentuan perundang-undangan lainnya diancam dengan pidana, kecuali oleh undang-undang ditentukan lain. Dengan kata lain kita bisa melihat kalau daluwarsa kasus korupsi itu mengikuti aturan yang lebih umum yaitu, KUHP.
Perhitungan Daluwarsa Kasus Korupsi
Kita memilah kasus korupsi dengan melihat ancaman hukumannya, dengan begitu kita tinggal menyesuaikan masa daluwarsa sesuai dengan ketentuan Pasal 78 KUHP. Misalnya, seseorang diancam dengan Pasal 2 UU tipikor, karena secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara dengan ancaman pidana seumur hidup, maka daluwarsanya 18 tahun.
BACA JUGA: PEMBERANTAS KORUPSI KOK, MALAH MERAS PAK?!
Fyi aja nih, sebenarnya nggak sepenuhnya sesimpel itu menghitung daluwarsa suatu kasus. Ada dua teori yang digunakan untuk menghitungnya. Pertama, untuk tindak pidana terbuka atau diketahui publik seperti membunuh atau penganiayaan, daluwarsa dihitung dari terjadinya perbuatan. Kedua, untuk tindak pidana yang tersembunyi atau terselubung daluwarsa dihitung dari terungkapnya perbuatan. Misalnya, kasus korupsi.
Wait, kalian ingat kasus Rafael Alun kan? Di persidangan itu ada perdebatan tentang daluwarsa kasus korupsinya. Tim Penasihat Hukum Rafael Alun mengajukan eksepsi yang dalilnya kasus gratifikasi Rafael Alun sudah daluwarsa, karena sudah dilakukan sejak tahun 2002 atau 21 tahun lalu, melebihi batas daluwarsa. Yaitu, 18 tahun. Trus, gimana jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU)?
Pokok jawaban dari JPU ada tiga. Pertama, kasus gratifikasi merupakan kasus yang sistematis, rumit dan kompleks, sehingga susah untuk diungkap. Dengan kata lain kasus ini adalah kejahatan luar biasa atau extra ordinary crime. Kedua, untuk menentukan masa daluwarsa mestinya harus dilihat perbuatan itu delik selesai atau berlanjut.
JPU berpendapat perbuatan Rafael Alun masuk perbuatan berlanjut, karena diduga menerima gratifikasi sampai tahun 2023. Dengan dua dalil itu, JPU menyimpulkan kalau perhitungan masa daluwarsa kasus Rafael Alun adalah sejak perbuatannya terungkap, bukan sejak pertama kali perbuatan dilakukan.
Kalau kita balik ke kasus Harun Masiku yang kurang lebih 4 (empat) tahun buron, menurutmu masih berapa lama lagi dia harus kabur?