TANGGAP BENCANA MILIK SEMUA ORANG

Sebagai rakyat yang berwawasan luas, rajin menabung dan tidak sombong, setidaknya kalian sudah pada tahu kan kalo Indonesia berada dalam kawasan cincin Api Pasifik alias berada di kawasan Ring Of Fire. Pastinya di wilayah Indonesia dapat dijumpai banyak Gunung Berapi. Berbahagia dong kita bisa menikmati keindahan panorama dengan bentang alamnya. Sebagai catatannya, karena Indonesia masuk ke dalam wilayah Ring Of Fife, maka suka gak suka beberapa wilayah di Indonesia sering mengalami letusan gunung berapi dan gempa bumi loh.

Masih pada ingatkan beberapa waktu yang lalu di Indonesia terjadi peristiwa alam berupa gempa bumi dan tsunami. Setelah gempa bumi menimpa Lombok pada Juli 2018, kemudian disusul oleh Palu dan Donggala yang terkena gempa bumi dan tsunami pada bulan September 2018.

Sejatinya alam mempunyai aktivitasnya yang dapat mengakibatkan kerugian bagi manusia. Banyak orang menyebut aktivitas alam yang merugikan dan membahayakan dengan sebutan bencana alam. Peristiwa alam yang mendatangkan kerugian kepada manusia misalnya seperti: gempa bumi, tsunami, banjir dan gunung meletus dan lain-lain. Sudah semestinya manusia yang sejatinya hidup di alam semesta harus paham dan selalu menjaga keseimbangan alam dan lingkungan.

Pada Minggu, 17 November 2019 Gunung Merapi yang berada di Yogyakarta juga kembali menunjukkan aktivitasnya loh gaes. Sebagaimana saya baca dari liputan6.com, diberitakan bahwa, berdasarkan data Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi (BPPTKG), tinggi kolom letusan Gunung Merapi pada pukul 10.46 WIB tadi mencapai sekitar 1.000 meter. Sementara BMKG mencatat, peristiwa gempa Sleman berpusat di sekitar Gunung Merapi. Episenter terletak pada koordinat 7,63 LS dan 110,47 BT tepatnya di darat dengan jarak 10 kilometer arah selatan dari puncak Merapi pada kedalaman enam kilometer.

Semoga simbah Merapi tetap dalam keadaan baik-baik saja, dan tetap memberikan manfaat bagi seluruh penghuni sekitaran lereng Merapi.

Masih ngomongin seputaran Yogyakarta ya gaes, sejarah mencatat dengan terjadinya peristiwa gempa pada tahun 2006 silam dan erupsi maha dahsyat Gunung Merapi di tahun 2010 menjadikan Yogyakarta menjadi daerah tangguh bencana.

Yogyakarta punya relawan yang jumlahnya lebih dari 2000 orang. Relawan-relawan tersebut terdiri dari bebagai macam komunitas. Salah satu relawannya ya yang nulis artikel ini gaes, heuheuhe yang sekarang juga masih aktif di SAR DIY.

Ngomongin tentang relawan, ada fakta menarik yang jarang diketahui oleh khalayak umum. Pada umumnya, orang berpandangan bahwa seorang relawan pasti memiliki kekuatan fisik dan mental yang kuat, serta punya keterampilan khusus tentang kebencanaan. Terusss, gimana ya dengan saudara kita yang punya ‘kebutuhan khusus’, apakah mereka juga bisa menjadi relawan dan bisa ikut berperan serta dalam penanganan kebencanaan?
Yuks kita bahas lebih mendalam lagi.

Jadi gini gaes, melalui Perka BNPB No. 14 Tahun 2014 Tentang Penanganan, Perlindungan, dan Partisipasi Penyandang Disabilitas Dalam Penanggulangan Bencana, diatur bahwa penyandang disabilitas bisa turut serta dalam penanggulangan bencana alam loh gaes.

Dalam Pasal 1 angka 1 Perka tersebut dijelaskan bahwa penyandang disabilitas adalah orang yang memiliki keterbatasan fisik, mental, intelektual atau sensorik dalam jangka waktu tertentu atau permanen yang berinteraksi dengan lingkungan dan masyarakat dapat memenuhi hambatan yang menyulitkan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif berdasarkan kesamaan hak.

Emang apa sih yang dimaksud dengan bencana?
Nah menurut Pasal 1 angka 3 Perka BNPB No. 14 Tahun 2014, dijelaskan bahwa bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan menggangu kehidupan dan penghidupan yang disebabkan baik oleh faktor alam, faktor non-alam, maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis bagi manusia.

Untuk selanjutnya, terkait peran serta penyandang disabilitas dalam penanggulangan bencana sudah diatur dalam Pasal 8 sampai dengan Pasal 10, yang kalo dirangkum kaya gini nih.

Pertama, guna memenuhi hak dan kebutuhan penyandang disabilitas itu tersendiri dalam hal ini dapat berupa sarana dan prasarana.

Kedua, penyandang disabilitas berperan aktif dalam hal tahap perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi serta dalam forum pengurangan resiko bencana.

Ketiga, membangun organisasi penyandang disabilitas yang memiliki kemampuan dalam penanggulangan kebencanaan.

Keempat, peran serta dari BNPB dan/atau BPBD di setiap daerah untuk turut serta melakukan pendidikan dan latihan serta simulasi tentang kebencanaan.

Perlu diingat ya gaes, bahwa bencana alam tidak pernah pandang bulu, bisa menimpa siapa saja. Jika terjadi bencana alam ga menutup kemungkinan rekan-rekan disabilitas yang merupakan orang memiliki kebutuhan khusus yang berada di sekitar wilayah terdampak menjadi korbannya, sehingga memang dibutuhkan upaya mitigasi dari para aktivitis dan/atau orang disabilitas itu sendiri.

Kepastian dalam hal mitigasi kebencanaan sangat diperlukan, sehingga apabila terjadi sesuatu yang emergency, maka sudah ada strategi khusus untuk memenuhi kebutuhan para penyandang disabilitas yang membutuhkan pertolongan dan bantuan. Oleh karena itu, peran serta penyandang disabilitas dalam penanggulangan kebencanaan sangat diperlukan, khususnya dalam hal tahap mitigasi dan perencanaan. Kegiatan ini sangat membantu relawan ketika bertugas di lapangan, karena nantinya sudah ada data khusus serta sarana dan prasarana untuk melindungi hak serta kebutuhan para penyandang disabilitas.

Melalui tulisan ini, saya berharap kita semua, khususnya rekan-rekan relawan dapat melakukan upaya konsolidasi serta penyamaan data yang pas tentang mitigasi kebencanaan ini. Apalagi ketika relawan dihadapkan dalam mengevakuasi para korban yang memiliki kebutuhan khusus, pasti dibutuhkan tehnik serta kemampuan tersendiri. Oleh karena itu, peran aktif dari para kelompok dan/atau penyandang disabilitas terkait mitigasi kebencanaan sangatlah diharapkan, terutama dalam hal upaya mitigasi. Don’t worry, sudah adanya legal standing juga kok, jadi tinggal sama-sama kita implementasikan dalam tataran praktek, bisa berupa latihan dan simulasi. Kita buktikan bahwa Yogyakarta merupakan daerah yang tangguh bencana dan melindungi segenap warganya tanpa adanya perbedaan.

Mohsen Klasik
Mohsen Klasik
El Presidente

MEDSOS

ARTIKEL TERKAIT

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

DARI KATEGORI

Klikhukum.id