homeEsaiBedah KasusBENCI BERAKHIR BUI, HATI-HATI DALAM MENEBAR KEBENCIAN, KLO GA...

BENCI BERAKHIR BUI, HATI-HATI DALAM MENEBAR KEBENCIAN, KLO GA DICIDUK!

Beberapa hari lalu media cukup ramai dengan pemberitaan ditetapkannya seorang Habib yang sedang naik daun sebagai tersangka. Eeeeehhhh ###### Yupzz .. beliau adalah Habib Bahar bin Smith.  Tanggal 7 Desember, setelah melakukan gelar perkara hampir seharian penuh, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim, menetapkan Habib Bahar sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana diskriminasi ras dan etnis serta dugaan tindak pidana ujaran kebencian. Gak main-main 2 (dua) perkara sekaligus langsung digasss.

Seorang Habib tiba-tiba menjadi tersangka dalam kasus ujaran kebencian.  Gimana coba reaksi jama’ah nya??? Jama’ah … oh .. jama’ah. Apa lagi kasus yang menimpa Habib Bahar ini penyebabnya adalah ceramah lawas-nya di Palembang 2 (dua) tahun lalu.

Penetapan tersangka atas Habib Bahar menggelitik saya untuk mencari tau, pasal apa yang digunakan Penyidik untuk menjerat sang Habib.  Walaupun sebenarnya saya sudah bisa nebak-nebak buah mangga. Ehehehehehe

Untuk memuaskan rasa penasaran saya, maka mulailah saya bertanya kepada dukun paling tau sejagat dunia maya.  Hasilnya, belum ada keseragaman informasi dari media-media terpercaya tanah air tentang pasal-pasal yang ditujukan untuk menjerat Habib Bahar. Dilansir dari detiknews, Habib Bahar diduga melakukan tindak pidana diskriminasi ras dan etnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b angka 2 UU No. 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Selain detiknews, beberapa media memasukan Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 A Ayat 2 UU No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), bahkan ada beberapa media berita terpercaya tanah air ikut memasukan Pasal 207 KUHP sebagai salah satu kandidat pasal yang digunakan Penyidik untuk menjerat Habib Bahar.

Hal yang menarik bagi saya terhadap kasus yang menjerat Habib Bahar, bukan hanya pada tindak pidana diskriminasi ras dan etnis, tetapi juga pada kasus Habib dalam dugaan tindak pidana ujaran kebencian dalam UU ITE. Habib Bahar diduga dengan sengaja menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) serta melakukan penghinaan terhadap Presiden Republik Indonesia, Bapak Joko Widodo.  Ini jelas ngeri-ngeri sedap, karena melibatkan orang nomor satu di Indonesia, makanya Penyidik pakai pasal berlapis untuk menjerat sang Habib. Seperti pertahanan khas Italia “catenaccio” dalam Sepak Bola

BACA JUGA: TUTORIAL MAKAN BABI BIAR HALAL, MENUJU KEBODOHAN TAK TERBATAS

 Generasi milenial dan rezim UU ITE adalah ibarat Dilan&Milea yang selalu berpasangan, walau kadang digombalin, romantis dan marahan. Kita harus tahu UU ITE kalau mau hubungan kita dengan dunia maya baik-baik saja seperti lirik lagu dari Duo Ratu formasi Maya & Pingkan, walau setelah itu groupnya tidak baik-baik saja karena Pingkan mengundurkan diri.  

 Dalam artikel kali ini, saya akan coba membahas tentang “ujaran kebencian” yang terkenal dengan istilah gaul “hate speech”.  Pasal 28 Ayat (2) UU ITE melarang dengan tegas seseorang untuk menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dengan sengaja apalagi tanpa hak.

Pasal ini dibuat dengan tujuan untuk mencegah terjadinya permusuhan, kerusuhan, atau bahkan perpecahan yang didasarkan pada SARA akibat informasi negatif yang bersifat provokatif. Contohnya adalah jika ada seseorang membuat postingan di media sosial yang bersifat provokasi terhadap suku/agama tertentu dengan maksud menghasut masyarakat untuk membenci atau melakukan anarki terhadap kelompok tertentu, maka Pasal 28 Ayat (2) UU ITE ini secara langsung dapat dipergunakan oleh aparat penegak hukum untuk menjerat pelaku yang membuat postingan tersebut.

Ancaman pidana atas perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 Ayat (2) UU ITE tersebut diatur dalam Pasal 45A Ayat (2) UU 19/2016, yaitu:

Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 Ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.”

 Kembali ke laptop. Dalam kasus Habib Bahar ini, mari ceritanya kita elaborasi bareng-bareng tanpa bermaksud tendensius atapun melakukan penghakiman di luar pengadilan.  Ya, ini biar kelihatan konseptual, yaitu tentang kemungkinan bagi Penyidik untuk menerapkan Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 A Ayat 2 UU ITE sesuai dengan hukum acara pidana. Alasannya simple gaes, karena menurut saya, untuk menentukan pasal ini bisa digunakan untuk menjerat Habib Bahar atau tidak, maka yang harus dicari dan dipastikan terlebih dahulu “siapakah yang meng-upload video ceramah Habib Bahar di Youtube dan media sosial lainnya???”.

Memang benar Habib Bahar merupakan subjek yang melakukan ceramah yang diduga mengandung unsur ujaran kebencian, tetapi apakah Habib Bahar yang menyebarkan ceramah tersebut melalui media elektronik dan media internet??? Ini adalah Pe Er besar bagi Penyidik jika ingin menjerat Habib Bahar dengan UU ITE.  Mengapa?  Sederhana penjelasannya gaes.  Menurut saya, Pasal 28 Ayat (2) UU ITE yang di junto-kan dengan Pasal 45A Ayat (2) UU ITE memiliki beban pembuktian yang berat. Penyidik harus dapat membuktikan dulu apakah “orang yang membuat” juga orang yang “menyebarkan”.

Gini, sekilas memang nampaknya semua “pembuat” video, gambar ataupun tulisan yang mengandung ujaran kebencian yang beredar di media eletronik bisa dikenakan sanksi pidana yang diatur dalam Pasal 28 Ayat (2) UU ITE, ooooo … tidak semudah itu Ferguso, Penyidik harus dapat membuktikan dulu apakah orang yang “membuat” dan orang yang “menyebarkan” konten ujaran kebencian melalui media elektronik adalah orang yang sama. Jika iya, tentu UU ITE bisa digunakan untuk menjerat pelaku, tapi jika ternyata “pembuat” dan “penyebar” adalah orang yang berbeda, maka “penyebar” bisa dijerat dengan UU ITE, sedangkan si “pembuat” nya bisa dijerat dengan pasal lainnya yang lebih  relevan, selain UU ITE.

Selanjutnya beredar berbagai informasi terkait penggunaan Pasal 207 KUHP untuk menjerat Habib Bahar. Pasal 207 KUHP itu adalah pasal yang mengatur tentang larangan untuk melakukan penghinaan terhadap suatu penguasa atau badan hukum di muka umum. Ancaman pidananya paling lama 1 tahun 6 bulan gaes. Nah pertanyaanya, apakah “Penguasa” sama dengan Presiden???  Pembahasan ini panjang gaes, lain waktu ya kita akan bahas.  Itu pun kalau sempet ya gaes. Hehehehehe.

Pasal yang mengatur larangan penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden diatur dalam Pasal 134, Pasal 136 dan Pasal 137 KUHP. Jadi, ada aturan spesifik tentang larangan penghinaan terhadap Presiden sudah ada dalam KUHP, meskipun aturan tersebut pada 4 Desember 2006 sudah dihapuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan No. 013-022/PUU-IV/2006.  Sebenarnya gaes…, jika memang Pak Joko Widodo secara pribadi merasa keberatan dengan isi ceramah Habib Bahar, maka Pak Joko Widodo bisa melaporkan perbuatan Habib Bahar tersebut dengan menggunakan Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik. Itu lhoo seperti kasusnya Presiden RI yang ke-6 bapak Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang melaporkan Zaenal Maarif atas tuduhan pencemaran nama baik.

Waktu itu pak SBY menggunakan Pasal 310 sebagai dasar laporannya, maka konsekuensinya sebagai pelapor, waktu itu pak SBY harus datang untuk membuat BAP di kantor Polisi lalu selanjutnya datang dalam persidangan untuk didengarkan keterangannya sebagai korban atas kasus pencemaran nama baik yang dialaminya. Kebayang gak tuh rempongnya … Presiden lhooo gaess.. ditengah urusan kenegaraan yang seabreg-abreg .. aiii Blerenggg gaess…

BACA JUGA: 4 TIPS BERMEDIA SOSIAL AGAR AMAN DARI JERATAN HUKUM

Belum selesai nih gaes, tunggu dulu .. masih ada satu pasal lagi yang digunakan penyidik untuk menjerat Habib Bahar, yaitu Pasal 16 UU No. 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Pada dasarnya UU Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis ditujukan untuk mengakomodir kondisi masyarakat Indonesia yang berdimensi majemuk dalam berbagai sendi kehidupan, seperti budaya, agama, ras dan etnis yang berpotensi menimbulkan konflik.

Ketentuan Pasal 16 UU Penghapusan Ras dan Etnis mengatur bahwa:
“Setiap orang yang dengan sengaja menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b angka 1, angka 2, atau angka 3, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”

Terkait kasus Habib Bahar, Pasal 16 UU Penghapusan Ras dan Etnis merujuk pada larangan yang diatur dalam Pasal 4 huruf b angka 2 yaitu: “menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang karena perbedaan ras dan etnis yang berupa perbuatan: berpidato, mengungkapkan, atau melontarkan kata-kata tertentu di tempat umum atau tempat lainnya yang dapat didengar orang lain.

Jika mendengarkan dan melihat isi ceramah Habib Bahar, menurut saya sih  Pasal 16 UU Penghapusan Ras dan Etnis lebih cocok digunakan untuk menjerat perbuatan Habib Bahar. Meskipun demikian masih banyak Pe Er dari penyidik agar berkas perkara Habib Bahar bisa sampai ke persidangan, tentunya harus melibatkan ahli Bahasa dan melepaskan semua pernak-pernik politis yang terkait dalam kasus ini.

Semua perbuatan yang bertentangan dengan hukum, sudah sewajarnya diproses secara hukum, “equality before the law” karena semua orang/warga negara sama dihadapan hukum. Mari dukung Polri untuk menyidik kasus ini dengan sebaik-baiknya, soal salah dan benarnya biar menjadi tugas Majelis Hakim  yang memeriksa perkara tersebut untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya.

Dari Penulis

KERJA BAKTI, TRADISI YANG MENGIKUTI PERINGATAN HARI KEMERDEKAAN INDONESIA

Kalo disuruh bapak ikut kerja bakti, jangan mager-mager ya

UNBOXING PERGUB MIRAS KHAS BALI

Yono baca di detikNews, Wayan Koster paling gigih mempromosikan arak Bali....

PSS SLEMAN ORA SEPELE!

Manajemen PSS Sleman merespons tuntutan suporter untuk memecat Pelatih Dejan...

ATURAN PSSI TENTANG KEKERASAN DALAM PERTANDINGAN SEPAK BOLA

Tidak terasa hingar bingar turnamen sepak bola Euro 2021...

LEMBAGA PELEPASAN NAPAS A.K.A LAPAS

Sebanyak 41 orang narapidana (napi) tewas dalam kebakaran yang...

TerkaitRekomendasi buat kamu
Artikel yang mirip-mirip

Daru Supriyono
Daru Supriyono
Advokat Keras Kepala, Penyuka Sepak Bola.

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Dari Kategori

Klikhukum.id