Jujur nih pren, kalian merasa bete gak sih, ketika melintas jalan perkampungan atau perumahan yang banyak polisi tidurnya. Kalo saya bete sih, apalagi kalo polisi tidurnya tinggi dan gak beraturan wujudnya. Walaupun niat membangun polisi tidur itu baik, tapi tidak boleh dibangun secara sembronoh, karena ada aturannya.
Polisi tidur termasuk dalam prasarana lalu lintas dan angkutan jalan dengan fungsi sebagai alat pembatas laju kecepatan kendaraan. Menurut Permenhub No. 82 Tahun 2018 Tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan, polisi tidur jenisnya ada 3 yaitu Speed Bumb, Speed Humb dan Speed Table.
Membangun polisi tidur gak boleh sembarangan, selain harus ada ketentuan spesifikasi khusus, juga harus ada izin dari pemerintah setempat dan pejabat yang berwenang.
Sebagai contoh di DKI Jakarta, menurut Perda DKI No. 8 Tahun 2007 tentang ketertiban umum, untuk memasang tanggul jalan (polisi tidur) harus seizin dari Gubernur atau pejabat yang ditunjuknya, jika tidak sanksi pidanalah yang bicara.
Begitu juga untuk wilayah kota Yogyakarta, perizinan pembangunan polisi tidur diatur dalam Peraturan Walikota Nomor 81 Tahun 2007 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pemakai Jalan. Perwakilan masyarakat dapat mengajukan izin ke Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta Ketika akan membuat polisi tidur.
Sedangkan menurut aturan UU LLAJ Pasal 274 menerangkan, pada dasarnya dilarang memasang alat pembatas kecepatan, apalagi jika perbuatan itu dapat mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan, serta kerusakan fungsi perlengkapan jalan.
BACA JUGA: SENI MENGHINDARI TILANG POLISI
Nah, adapun sanksinya adalah pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24 juta. Namun jika pembuatannya berdasarkan izin sesuai aturan hukum, maka ancaman sanksi pidana tersebut tidak berlaku.
Saya yakin sih, tujuan utama dibangunnya polisi tidur itu sebenarnya baik, yaitu agar para pengendara tidak melintas dengan kecepatan tinggi. Yaa, tau sendiri kan, di daerah perkampungan yang ramai biasanya banyak anak kecil lalu lalang, sehingga untuk menjaga keselamatan mereka dibuatlah polisi tidur.
Tapi bagaimanapun sudah ada aturan hukum yang mengatur, jadi pembuatannya tidak bisa sembarangan. Dalam Permenhub No. 82 Tahun 2018, jenis polisi tidur dan spesifikasi yang benar adalah sebagai berikut.
Speed Bump yaitu alat pembatas kecepatan yang digunakan hanya pada area parkir, jalan privat atau jalan lingkungan terbatas dengan kecepatan operasional di bawah 10 (sepuluh) kilometer per jam dengan spesifikasi:
- terbuat dari bahan badan jalan, karet atau bahan lainnya yang memiliki pengaruh serupa;
- memiliki ukuran tinggi antara 8 (delapan) sampai dengan 15 (lima belas) sentimeter, lebar bagian atas antara 30 (tiga puluh) sampai dengan 90 (sembilan puluh) sentimeter dengan kelandaian paling banyak 15 (lima belas) persen; dan
- memiliki kombinasi warna kuning atau putih berukuran 20 (dua puluh) sentimeter dan warna hitam berukuran 30 (tiga puluh) sentimeter.
Speed Hump, adalah alat pembatas kecepatan yang digunakan hanya pada jalan lokal dan jalan lingkungan dengan kecepatan operasional di bawah 20 (dua puluh) kilometer per jam dengan spesifikasi:
- terbuat dari bahan badan jalan atau bahan lainnya yang memiliki pengaruh serupa;
- ukuran tinggi antara 5 (lima) sampai dengan 9 (sembilan) sentimeter, lebar total antara 35 (tiga puluh lima) sampai dengan 390 (tiga puluh sembilan) sentimeter dengan kelandaian maksimal 50 (lima puluh) persen;
- kombinasi warna kuning atau putih berukuran 20 (dua puluh) sentimeter dan warna hitam berukuran 30 (tiga puluh) sentimeter.
BACA JUGA: LIKA-LIKU LAPORAN POLISI
Speed Table, adalah alat pembatas kecepatan yang digunakan pada jalan kolektor, jalan lokal, dan jalan lingkungan serta tempat penyeberangan jalan (raised crossing/ raised intersection) dengan kecepatan operasional di bawah 40 (empat puluh) kilometer per jam dengan spesifikasi:
- terbuat dari bahan badan jalan atau blok terkunci dengan mutu setara K-300 untuk material permukaan Speed Table;
- memiliki ukuran tinggi antara 8 (delapan) sentimeter sampai dengan 9 cm (sembilan sentimeter), lebar bagian atas 660 cm (enam ratus enam puluh) sentimeter dengan kelandaian paling tinggi 15% (lima belas persen); dan
- memiliki kombinasi warna kuning atau warna putih berukuran 20 cm (dua puluh sentimeter) dan warna hitam berukuran 30 cm (tiga puluh sentimeter).
Asumsi saya, kemungkinan masih banyak masyarakat yang membangun polisi tidur tanpa membaca informasi dan aturan hukum dari instansi terkait perihal tata cara yang benar serta perizinan dalam pembangunannya.
Daripada niat baik tersebut malah berujung petaka, lewat artikel ini klikhukum.id mengajak masyarakat untuk lebih tertib hukum. Sehingga cita-cita hukum untuk memberikan rasa kepastian, keadilan dan kemanfaatannya pun tercapai.