homeEsaiCERITA DI BALIK TINTA CELUP PEMILU

CERITA DI BALIK TINTA CELUP PEMILU

Kurang dari seminggu pemilu bakal digelar guys, jadi nggak sabar nih. Ada satu hal yang menurutku bakal ditunggu-tunggu saat pemilu yang akan digelar tanggal 14 Februari 2024 mendatang. Selain nggak sabar nunggu siapa yang menang, nggak sabar juga buat pamer jari kelingking setelah nyoblos. 

Nggak usah takut dibilang narsis atau alay, pamer jari kelingking yang berwarna selain nunjukin kita udah nyoblos, juga nunjukin kalo kita itu manusia demokratis yang peduli sama negara, itu keren guys. Sebenernya nggak harus jari kelingking sih, yang penting jari tangan sendiri dan bukan jari orang lain.

Hmm, kenapa sih, harus dicelup ke tinta segala? Nah, ini ada jawabannya, kalo kita lihat di Pasal 9 Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2023 tinta digunakan oleh KPPS/KPPSLN untuk memberi tanda khusus bagi pemilih yang telah memberikan suara di TPS/TPSLN. 

Intinya penggunaan tinta ini untuk menghindari orang-orang curang yang mau nyoblos berulang kali dengan memalsukan identitas. Sesimpel itu sih, kegunaannya. 

Sejarah penggunaan tinta juga nggak berbeda dari esensi penggunaannya sekarang. Tinta pertama kali di India saat pemilihan umum pada tahun 1951, penggunaannya untuk menghentikan pencurian identitas yang marak terjadi saat itu dan hasilnya efektif guys. Alhasil karena keefektifannya banyak negara lain yang ikutan memakai tinta termasuk negara kita.

BACA JUGA: SEJARAH KONGHUCU JADI AGAMA DI INDONESIA

Tinta yang dipakai untuk mencelup jari kita itu bukan sembarang tinta guys, Lampiran 1 Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2023 dijelasin kalau bahan dasar tinta yang digunakan itu dari bahan sintetis/kimiawi dan bahan alami. 

Bahan tinta tersebut berasal dari perak nitrat dengan kandungan 3%-4%, aquades, gentian violet dan bahan campuran lainnya. Sedangkan tinta dengan bahan dasar alami berasal dari gambir, kunyit, getah kayu dan bahan campuran lainya.

Jadi jangan heran ya, kalau ada TPS kreatif yang menggunakan bahan alami untuk celupan jari karena diperbolehkan dalam aturan. Tinta celup juga harus punya sertifikasi aman, sertifikasi uji komposisi dan sertifikasi halal sebelum bisa digunakan. So, aman ya, buat kaum halal-halal club. 

Bahan tinta celup diatur serinci itu supaya esensi dari penggunaan tinta itu tercapai guys. Dengan bahan khusus tinta celup yang bisa melekat di kuku dan kulit ari, jadi nggak bakal hilang kalau dicuci dengan air, sabun atau pembersih yang mengandung klorin. 

Oh iya, selain itu tinta celup juga harus punya daya lekat minimal enam jam ya, guys. Kenapa enam jam? Karena enam jam itu waktu normal TPS mulai melakukan pemungutan suara. Biasanya sih, TPS bakal buka jam 07.00 WIB dan tutup jam 13.00 WIB.

Karena penggunaan tinta celup ini penting jadi ada cara pakai yang diatur dalam Lampiran 1 Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2023. Nah, buat kalian yang belum lolos KPPS tahun ini bisa banget nih, diperhatiin cara pakai tinta celup. Siapa tahu berguna untuk seleksi KPPS pemilu selanjutnya.

BACA JUGA: IKUT PEMILU ITU RIBET, EMANG IYA?

Pertama, kocok dulu sebelum dipakai, tolong ngocoknya santai aja ya, jangan sampai menimbulkan hal yang tidak diinginkan. 

Kedua, tidak boleh dituang ke tempat lain, jadi jangan mempersulit hidup buat cari tempat lain ya. 

Ketiga, tidak boleh dicampur atau ditambah dengan pelarut lain. Mental oplos mengoplos jangan dibawa ke TPS ya, nggak usah takut tinta kurang, KPU pasti mikirin kebutuhan tinta dengan banyaknya pemilih di satu TPS. 

Keempat, jari tangan dicelupin ke dalam botol sampai tinta mengenai kuku. Ingat, jari tangan ya, bukan jari kaki yang dicelupkan. 

Kelima, dibiarkan mengering dan tidak boleh langsung dibersihkan. Ini nih, yang sering kejadian habis nyelup langsung dilap. Tolong anggota KPPS ini diperhatikan ya.

Sekarang sudah tahu kan, kenapa kita harus celup jari tangan setelah nyoblos. Kalau sudah tahu kegunaannya, besok setelah nyoblos jangan lupa celup jari tangan ke tinta ya, jangan celup ke yang lain. 

Last but not least, siapapun pilihan kita di tanggal 14 nanti, yang terpenting kita harus nyoblos calon pemimpin yang sesuai dengan hati nurani dan setelah pemilu jangan ada iri dengki di antara kita ya, merdeka!!! 

Dari Penulis

EKSPEKTASI DEBAT CAWAPRES MALAM INI

Sesuai Pasal 50 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15...

BAGAIMANA SISTEM RESOSIALISASI BEKERJA PADA PELAKU KRIMINAL DI INDONESIA?

Selain regulasi yang berbenah, kita juga harus berbenah

CARA MELAPORKAN KORUPSI DI DESA

Ya, tetap harus dilaporkan. Bagaimana cara melaporkan  ketika ada korupsi di desa? 

MEMAKNAI KEMBALI NILAI-NILAI SUMPAH PEMUDA

Kami poetra dan poetri Indonesia, mengakoe bertoempah darah jang...

6 PANDUAN PERATURAN LALU LINTAS BAGI PEMUDIK KENDARAAN BERMOTOR

Selamat bermudik ria dengan selamat kawan-kawan.

TerkaitRekomendasi buat kamu
Artikel yang mirip-mirip

Arif Ramadhan
Arif Ramadhan
Sarjana hukum yang baru lulus kuliah dan masih mencari jati diri

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Dari Kategori

Klikhukum.id