CURKUM #30 PENANTIAN MASA TAHANAN

Hello redaksi Klikhukum.id yang kian hari tambah sumringah hati dan karya pemikirannya, boleh kepo gak sih ? Kan lagi ramai tuh, masalah penangkapan artis Ratu Ulala yang selanjutnya warga masyarakat Indonesia dibingungkan dia itu dimasukkan di tahanan mana. Nah, pertanyaan saya itu, sebenarnya berapa lama sih batas waktu penahanan sebelum seseorang itu diputus dan dijatuhkan hukuman oleh Hakim Yang Mulia itu ?

Jawaban :

Terima kasih ya atas pertanyaannya, kamu kritis sekali. Keren. Semoga makin banyak orang-orang yang peduli dan pengen melek hukum.

Jika saya boleh menebak, pasti pertanyaan anda muncul setelah membaca artikel MISTERI RUANG TAHANAN, jadi terbesit tuh kekepoan-kekepoan untuk menanyakan berapa lama sih, seorang tersangka akan ditahan sampai adanya putusan dari pengadilan.

Ketika kita melihat istilah kata penahanan, rujukan yang kami gunakan itu sangat jelas termuat dalam Pasal 1 angka 21 KUHAP, yang menjelaskan bahwa:

“Penahanan adalah penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik, atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya, dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini”.

Ketika dielaborasikan dengan kasus yang sedang viral, terkait Ratu Ulala, doi sekarang sedang menjalani masa penahanan di tingkat kepolisian gaes. Jika melihat aturan hukum yang ada, terdapat 3 institusi yang berhak melakukan penahanan yaitu Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Melalui Majelis Hakim Pemeriksa Perkara.

Aturan ini bukan ngasal loh gaes, jika anda membuka KUHAP Pasal 20, menjelaskan bahwa  penahanan itu menjadi 3 (tiga) yaitu:

  1. Dalam hal untuk kepentingan penyidikan, penyidik atau penyidik pembantu atas perintah penyidik berwenang melakukan penahanan, institusi yang berwenang adalah Kepolisian RI
  2. Dalam hal untuk kepentingan penuntutan, penuntut umum berwenang melakukan penahanan atau penahanan lanjutan, institusi yang berwenang adalah Kejaksaan RI.
  3. Dalam hal untuk kepentingan pemeriksaan hakim di sidang pengadilan dengan penetapannya berwenang melakukan penahanan, dalam hal ini hakim bertindak atas dasar perintah Pengadilan Negeri.

Selanjutnya berbicara masa waktu penahanan, aturan tentang masa penahanan bisa dilihat dalam Pasal 24 sampai dengan Pasal 26 KUHAP, yang secara jelas mengatur bahwa :

  1. Pada tingkat penyidikan, yang dilakukan oleh pejabat penyidik Kepolisian RI dapat diperpanjang oleh Penyidik Kejaksaan RI (JPU), memiliki jangka waktu melakukan penahanan maksimal 20 hari, dan dapat diperpanjang jangka waktu penahanannya 40 hari. (Pasal 24 Ayat (1) dan (2) KUHAP.
  2. Selanjutnya pada tingkat penuntutan, yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan RI dan dapat diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri, memiliki jangka waktu melakukan penahanan maksimal 20 hari, serta dapat diperpanjang jangka waktu penahanannya 30 hari ( Pasal 25 Ayat (1) dan (2) KUHAP).
  3. Kemudian dalam tahapan pemeriksaan di pengadilan, Hakim Pemeriksa Perkara melalui Ketua Pengadilan Negeri, memiliki jangka waktu melakukan penahanan maksimal 30 hari, dan dapat diperpanjang jangka waktu penahanannya 60 hari. (Pasal 26 Ayat (1) dan (2) KUHAP).

Itu hanya aturan hukum tentang jumlah masa penahanan pada pengadilan tingkat pertama ya gaes, jika ada upaya hukum lanjutan seperti banding dan kasasi itu ada aturan hukum lanjutannya.

Jadi jika dielaborasikan terhadap kasus yang sedang menimpa Ratu Ulala tadi, maka dalam tahap penyidikan di kepolisian waktu penahanan doi adalah 20 hari dan dapat diperpanjang 40 hari.

Demikian jawaban dari kami, semoga kekepoannya bisa terjawab ya, jadi gak penasaran lagi deh. Dan Ingaat !!!!! jangan pernah sekali-kali ingin mencoba masa tahanan di atas loh ya…..

MEDSOS

ARTIKEL TERKAIT

Previous article
Next article

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

DARI KATEGORI

Klikhukum.id